Main Article Content

Abstract

The existence of a whistleblower really benefits law enforcers in uncovering criminal acts of corruption. The role of a whistleblower in uncovering criminal acts of corruption carries a very big risk considering that many parties feel disadvantaged because of the testimony of a whistleblower. Protection for whistleblowers must be provided with clear and adequate statutory provisions considering that the role of a whistleblower is very important and carries rather high risks. The problem in this research is the urgency of legal protection for whistleblowers for criminal acts of corruption amidst the lack of existing laws and regulations in Indonesia and the concept of legal protection for whistleblowers in efforts to eradicate criminal acts of corruption in Indonesia in the future. The method used in this research uses a normative juridical research type which places law as building norms with a statutory approach, a conceptual approach and a comparative approach. This research discusses, firstly, the important role of a whistleblower that needs to be given comprehensive protection, not only limited to legal protection and special protection that applies during the criminal justice process, but also needs to be implemented after the criminal justice process has been completed. Second, to provide optimal protection for whistleblowers, a legal reform concept is needed, such as in the United States, it is necessary to create laws and regulations regarding institutions that specifically regulate and handle whistleblowers in a comprehensive manner adapted to the Indonesian criminal justice system and special unit to take care of whistleblowers is formed.
Keywords: Concept of Renewal; Criminal Acts of Corruption; Legal Protection; Whistleblower


Abstrak
Keberadaan whistleblower sangat membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi, peran seorang whistleblower dalam mengungkap tindak pidana korupsi memiliki resiko yang sangat besar mengingat banyak pihak yang merasa dirugikan karena kesaksian dari seorang whistleblower. Perlindungan terhadap whistleblower perlu diberikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas dan memadai mengingat peran sebagai seorang whistleblower sangat penting dan memiliki resiko yang cukup tinggi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu urgensi perlindungan hukum terhadap whistleblower tindak pidana korupsi ditengah minimnya peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan konsep perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai bangunan norma dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini membahas, pertama, peran penting seorang whistleblower perlu diberikan perlindungan secara komprehensif tidak saja sebatas perlindungan hukum dan perlindungan khusus yang berlaku selama proses peradilan pidana saja, tetapi juga perlu diberlakukan setelah proses peradilan pidana sudah selesai. Kedua, untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap whistleblower diperlukan konsep pembaharuan hukum seperti di Amerika Serikat, maka perlu dibuat peraturan perundang-undangan tentang lembaga yang secara khusus mengatur dan menangani mengenai whistleblower yang bersifat menyeluruh disesuaikan dengan sistem peradilan pidana Indonesia dan dibentuk unit-unit khusus yang menangani whistleblower.
Kata Kunci: Konsep Pembaruan; Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Korupsi; Whistleblower

Keywords

Concept of Renewal Criminal Acts of Corruption Legal Protection Whistleblower

Article Details

How to Cite
Dwi Oktafia Ariyanti, & Muhammad Ramadhan. (2023). Urgensi Konsep Pembaruan Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 583–601. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art6

References

  1. Eddyono, Supriyadi Widodo, Masa Depan Perlindungan whistleblower dan peran LPSK, Koalisi Perlindungan Saksi, 2008.

  2. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.

  3. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

  4. Mulyadi, Lilik, Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, Alumni, Bandung, 2015

  5. Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

  6. Ari Prasetya Panca Atmaja, Hari Purwadi, dkk, “Urgensi Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6 No. 1, 2018.

  7. Batavia Putri, “Urgensi Pengaturan Justice Collaborator dalam Hukum Pidana Indonesia”, JOM Fakultas Hukum, Volume VI, No. 2, Juli-Desember, 2019.

  8. Juniar Hartikasari, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Hukum Tri Pantang, vol 5, No 1, 2019.

  9. Monica Christin Kusoy, “Perlindungan Terhadap “Whistleblower” Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Lex Administratum, Vol. V No. 9, November, 2017.

  10. Nabila AzzahraUrgensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum Adigama, Vol 4, No 1, Juni 2021

  11. Subhan Amin, “Perlindungan Hukum bagi Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Media of Law and Sharia, Volume 3, Issue 3, 2022

  12. Syafruddin Kalo, Tan Kamello dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, USU Law Journal, Vol. II No. 2, November 2013

  13. Habis Manis Sepah Dibuang: Cerita Nasib Buruk yang Menimpa Roni Wijaya sebagai whistleblower Kasus Korupsi Proyek Hambalanghttps://lokataru.com/habis-manis-sepah-dibuang-cerita-nasib-buruk-yang-menimpa-roni-wijaya-sebagai-whistleblower-kasus-korupsi-proyek-hambalang/, diakses tanggal 17 November 2021

  14. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150

  15. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  17. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) didalam Perkara Tindak Pidana Tertentu