Main Article Content

Abstract

This research aims to identify the comparison between the arrangements for interlocking directorates or dual positions of Directors and Commissioners of BUMN in Indonesia and the United States. This is because the two countries have different arrangements and approaches to proof. The problem formulation in this research is how interlocking directorates are regulated in the United States, and how the interlocking directorate arrangements for Directors and Commissioners of BUMN in Indonesia compare with the United States. This is normative legal research with statutory, conceptual, and comparative approaches. The results of this research are, first, the legal basis for interlocking directorates in America is regulated in the Clayton Act Section 8, while in Indonesia is regulated in several sectoral laws and implementing regulations. Second, the body authorized to monitor anti-competition in the United States is the FTC, while in Indonesia it is the Supervisory Board for Business Competition (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU). Third, the imposition of sanctions in the United States is civil penalties, while in Indonesia there are administrative sanctions, principal penalties and additional penalties. Fourth, the approach used in the United States is illegal per se, whereas in Indonesia it is the rule of reason. Even though in the Business Competition Law the approach used in multiple positions is the rule of reason, it does not rule out the possibility that the business competition approach can be carried out using an illegal per se approach.
Keywords: Arrangement; Comparison; Interlocking Directorates


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan interlocking directorates atau jabatan rangkap Direksi dan Komisaris BUMN di Indonesia dengan Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan pada kedua negara tersebut memiliki pengaturan dan pendekatan yang berbeda dalam pembuktiannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan interlocking directorates di Amerika Serikat, dan bagaimana perbandingan pengaturan interlocking directorates Direksi dan Komisaris BUMN di Indonesia dengan Amerika Serikat. Jenis penelitian ini ialah hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini ialah pertama, dasar hukum interlocking directorates di Amerika diatur dalam Clayton Act Section 8, sedangkan di Indonesia diatur pada beberapa undang-undang sektoral dan aturan pelaksananya. Kedua, badan yang berwenang mengawasi anti persaingan di Amerika Serikat adalah FTC, sedangkan di Indonesia adalah KPPU. Ketiga, pemberlakuan sanksi di Amerika Serikat civil penalties, sedangkan di Indonesia sanksi administrasi, pidana pokok dan pidana tambahan. Keempat, pendekatan yang digunakan di Amerika Serikat ialah per se illegal, sedangkan di Indonesia adalah rule of reason. Walaupun dalam UU Persaingan Usaha pendekatan yang digunakan dalam rangkap jabatan ialah rule of reason, namun tidak menutup kemungkinan pendekatan persaingan usaha dapat dilakukan melalui pendekatan per se illegal.
Kata kunci: Jabatan Rangkap; Pengaturan; Perbandingan.

Keywords

Arrangement Comparison Interlocking Directorates

Article Details

How to Cite
Putra Adibil Anam, & Inda Rahadiyan. (2023). Pengaturan Jabatan Rangkap Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN: Perbandingan Indonesia dengan Amerika Serikat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 515–536. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art3

References

  1. Harahap, M. Yahya Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Peratama, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

  2. Weisbach, Hermalin, B, The Effort of Board Compasition and Direct Incentivies on Firm Performance, Financial Management, 2000.

  3. Pompe, Sebastian, et.all, Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha, The Indonesia Netherlands National Legal Reform, Jakarta, 2010.

  4. Lubis, Andi Fahmi dan Ningrum Natasya Sirait (Edit), Hukum Persaingan Usaha, KPPU, Jakarta, 2009.

  5. Lubis, Andi Fahmi, Hukum Persaingan Usaha, Edisi Kedua, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Jakarta, 2017.

  6. Heermann, Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Katalis Publishing-Media Services, 2002.

  7. Silondae, Arus Akbar dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2011.

  8. A. M. Tri Anggaraini, “Penerapan Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal dalam Hukum Persaingan, dalam Persainagan dan Persekongkolan Tender”, Jurnal Hukum Bisnis 24:2, 2005.

  9. M. Afif Hasbullah, “Karakteristik Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Putusan KPPU 20 Tahun Terakhir”, Jurnal Hukum, dalam Kumpulan Jurnal Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, 2021.

  10. Richard P. Murphy, “Keys to Unlock the Interlocks: Dealing with Interlocking Keys to Unlock the Interlocks: Dealing with Interlocking Directoratess”, University of Michigan Journal of Law Reform, Volume 11, Ann Arbor, 1978.

  11. Risanti Suci Pratiwi, “Legalitas Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perseroan Terbatas”, Jurnal Hukum No. 2 VOL. 4, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogayakarta, 2019.

  12. Wihelmus Jemarut, “Pendekatan Rule Of Reason dan Per Se Illegal dalam Perkara Persaingan Usaha”, Jurnal Hukum Widya Yuridika, Volume 3, Nomor 2, Desember 2020.

  13. Dewi Meryanti, Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU-I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.

  14. Nugroho Dwi Prihandoko, Pengaruh Rangkap Jabatan (Interlocking Directorates) dan Proporsi Dewan Komisaris Independen terhadap Kinerja Perusahaan dan Kinerja Pasar Pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia, Artikel Ilmiah STIE Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, Yogyakarta, 2018.

  15. Achmad Dwi Afriyadi, Bos BUMN Rangkap Jabatan 22 Perusahaan Terkuak, Detik, terdapat dalam https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5505236/bos-bumn-rangkap-jabatan-22-perusahaan-terkuak diakses terakhir pada Minggu, 14 November 2021.

  16. Caesar Akbar, Komisaris Sriwijaya Air Mundur, KPPU Tetap Periksa Bos Citilink, Tempo, terdapat dalam https://bisnis.tempo.co/read/1220694/komisaris-sriwijaya-air-mundur-kppu-tetap-periksa-bos-citilink diakses terakhir pada Jumat, 12 November 2021.

  17. Columbia Law School Professor Tim Wu Named Advisor to Federal Trade Commission on Consumer Protection, Competition". www.law.columbia.edu. Retrieved November 28, 2020

  18. Covington Competition in https://www.covcompetition.com/2022/01/ftc-announces-new-higher-hsr-filing-and-interlocking-directorates-thresholds-higher-civil-penalties/last acces 11 Februari 2022.

  19. Dias Prasongko, Erick Tohir Ungkap Eks Dirut Garuda Rangkap Jabatan di 6 BUMN, Tempo, terdapat dalam https://bisnis.tempo.co/read/1283386/erick-thohir-ungkap-eks-dirut-garuda-rangkap-jabatan-di-6-bumn/full&view=ok diakses terakhir pada Jumat, 12 November 2021.

  20. Fitri Novia Heriani, KPPU Minta Kementrian BUMN Cabut PERMEN BUMN Rangkap Jabatan, Hukum Online https://m.hukumonline.com/berita/a/kppu-minta-kementerian-bumn-cabut-permen-bumn-rangkap-jabatan-lt605894c943cf5 diakses terkahir pada Selasa, 18 Januari 2022, Pukul 09.06 WIB.

  21. FTC in https://www.ftc.gov/news-events/press-releases/2021/02/ftc-announces-annual-update-size-transaction-thresholds-premerger 

  22. James R. Dean Jr., Ross Demain, Jim O’connell & Stacy Kobrick FTC Announces New Higher HSR Filing and Interlocking Directorates Thresholds, Higher Civil Penalties https://www.covcompetition.com/2022/01/ftc-announces-new-higher-hsr-filing-and-interlocking-directorates-thresholds-higher-civil-penalties/ On January 25, 2022 Posted In Mergers, Us Competition Law

  23. Mohammad Bernie, Masalah Dibalik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Era Jokowi, Tirto, terdapat dalam https://tirto.id/masalah-di-balik-rangkap-jabatan-komisaris-bumn-era-jokowi-fMhx diakses terakhir pada Minggu, 14 November 2021.

  24. Tim Suara Merdeka, Soal Rangkap Jabatan, KPPU Minta Erick Thohir Cabut Permen BUMN No 10 Tahun 2020, Suara IMerdeka, terdapat dalam https://www.suaramerdeka.com/nasional/pr-04164062/soal-rangkap-jabatan-kppu-minta-erick-thohir-cabut-permen-bumn-no-10-tahun-2020?page=all diakses terakhir pada Rabu, 08 Desember 2021.

  25. Website Resmi https://kppu.go.id 

  26. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  27. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  28. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

  29. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  30. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  31. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.

  32. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  33. Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

  34. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

  35. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara

  36. 15 U.S. Code § 19 - Interlocking Directorates and Officers