Main Article Content

Abstract

Law number 20 of 2016 on Trademark and Geographical Indication provided for trademark examination, but in the M&G case, a difference in trademark examination resulted in the development of two identical trademarks. The study's questions are, firstly, how did the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) conduct trademark examination in the case of M&G for the protection of trademark law, and secondly, how does the standard concept of trademark examination lead to the renewal of trademark law in Indonesia. The research is normative-juridical, with a case study approach, a statutory approach, and a conceptual approach. Techniques for collecting data for a document study and qualitative descriptive analysis. The results show that the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) implemented trademark examination in accordance with Law number 20 of 2016 on Trademark and Geographical Indication, namely normatively through the stages of administrative/ formality checks and substantive examinations. In the case of M&G, two common trademarks have been granted, as a result of a substantiating standard examination in Indonesia. The standard approach to trademark examination considered the legal, sociological, and philosophical aspects. The existence of this standard may be used to force the renewal of law number 20 of 2016 on trademarks and geographical indications.
Keywords: M&G; Trademark; Trademark Substantive Examination.

Abstrak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan pengaturan tentang pemeriksaan merek, akan tetapi dalam kasus M&G, terjadi perbedaan pemeriksaan merek mengakibatkan dikabulkannya dua merek yang sama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemeriksaan merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kasus merek M&G untuk perlindungan hukum merek dan bagaimana rancangan konsep standar pemeriksaan merek menuju pembaharuan Undang-Undang Merek di Indonesia. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen serta analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan merek oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual secara normatif mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melalui tahapan pemeriksaan administratif/formalitas dan pemeriksaan substantif. Kasus M&G terdapat dua merek yang sama-sama dikabulkan, adanya hal ini disebabkan belum adanya standar pemeriksaan substantif merek yang ada di Indonesia. Rancangan konsep standar pemeriksaan merek ini melihat pada aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis. Keberadaan standar ini dapat digunakan untuk menuju pembaharuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kata Kunci: M&G; Merek; Pemeriksaan Substantif Merek.

Keywords

M&G Trademark Trademark Substantive Examination

Article Details

How to Cite
Inge Dwisvimiar, & Deshinta Elfira. (2024). Merancang Konsep Standar Pemeriksaan Substantif Merek: Belajar dari Kasus Merek M&G. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 151–178. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art7

References

Read More