Main Article Content

Abstract

Law number 20 of 2016 on Trademark and Geographical Indication provided for trademark examination, but in the M&G case, a difference in trademark examination resulted in the development of two identical trademarks. The study's questions are, firstly, how did the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) conduct trademark examination in the case of M&G for the protection of trademark law, and secondly, how does the standard concept of trademark examination lead to the renewal of trademark law in Indonesia. The research is normative-juridical, with a case study approach, a statutory approach, and a conceptual approach. Techniques for collecting data for a document study and qualitative descriptive analysis. The results show that the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) implemented trademark examination in accordance with Law number 20 of 2016 on Trademark and Geographical Indication, namely normatively through the stages of administrative/ formality checks and substantive examinations. In the case of M&G, two common trademarks have been granted, as a result of a substantiating standard examination in Indonesia. The standard approach to trademark examination considered the legal, sociological, and philosophical aspects. The existence of this standard may be used to force the renewal of law number 20 of 2016 on trademarks and geographical indications.
Keywords: M&G; Trademark; Trademark Substantive Examination.

Abstrak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan pengaturan tentang pemeriksaan merek, akan tetapi dalam kasus M&G, terjadi perbedaan pemeriksaan merek mengakibatkan dikabulkannya dua merek yang sama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemeriksaan merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kasus merek M&G untuk perlindungan hukum merek dan bagaimana rancangan konsep standar pemeriksaan merek menuju pembaharuan Undang-Undang Merek di Indonesia. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen serta analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan merek oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual secara normatif mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melalui tahapan pemeriksaan administratif/formalitas dan pemeriksaan substantif. Kasus M&G terdapat dua merek yang sama-sama dikabulkan, adanya hal ini disebabkan belum adanya standar pemeriksaan substantif merek yang ada di Indonesia. Rancangan konsep standar pemeriksaan merek ini melihat pada aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis. Keberadaan standar ini dapat digunakan untuk menuju pembaharuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kata Kunci: M&G; Merek; Pemeriksaan Substantif Merek.

Keywords

M&G Trademark Trademark Substantive Examination

Article Details

How to Cite
Inge Dwisvimiar, & Deshinta Elfira. (2024). Merancang Konsep Standar Pemeriksaan Substantif Merek: Belajar dari Kasus Merek M&G. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 151–178. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art7

References

  1. Abdurahman, Humaedi. “Asas First o File Principal dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu.” AKTUALITA 3, no. 1 (2020): 428–43. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6056

  2. Ahmad, Fandy. “Kajian Yuridis Sengketa Keabsahan Logo sebagai Sebuah Merek dan Hak Cipta”, Jurnal Privat Law 7 (2019), no. 1. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30110

  3. Anugrah, Sendy. “Unsur Persamaan Pada Pokoknya dalam Pendaftaran Merek Menurut Undang-ndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Penerapannya dalam Praktik Dihubungkan engan Pelanggaran terhadap Merek Terkenal.” Aktualita (Jurnal Hukum) 2, no. 1 (July 19, 2019): 18–37. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4663.

  4. Ar, Azhari, M Hum, and Daniel Simanungkalit. “Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terdaftar Pertama atas Tindakan Pendaftaran oleh Pihak Lain (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 750 K/Pdt.Sus-HKI/2018).” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah. Vol. 1, (2020). http://dx.doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3421

  5. ASEAN Jakarta, Sekretariat. Pedoman Umum ntuk Pemeriksaan Substantif Merek Dagang (Edisi Kedua), n.d. www.asean.org.

  6. Ayu Myleana Kusuma Putri, Made, Ida Ayu Sukihana, “Penilaian Standar Pemeriksaan Merek Secara Substantif Pada Pendaftaran Merek.” Jurnal Kertha Wicara. Vol. 10, (2021). https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i06.p07

  7. Bone, Robert G. “Taking The Confusion Out of ‘Likelihood Of Confusion’: Toward A More Sensible Approach to Trademark Infringement.” Printed in U.S.A. Northwestern University Law Review. Vol. 106, (2012). https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2611636

  8. _____________.  ”Trademark Functionality Reexamined”, Journal of Legal Analysis 7, no. 1 (2015). https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2611636

  9. Dwisvimiar, Inge. “Pengaturan Doktrin Dilusi Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Merek Terkenal i Indonesia. Mimbar Hukum 28. no. 2 (2016).  https://doi.org/10.22146/jmh.16720

  10. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI

  11. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Penelusuran Data Kekayaan Intelektual”, https://www.dgip.go.id, (diakses 8 Mei, 2022).

  12. Fitri Novia Heriani, “Begini mekanisme pemeriksanaan merek dalam proses pendaftaran merek”, https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-mekanisme-pemeriksaan-merek-dalam-proses-pendaftaran-merek-lt642d4b0f1b4de/?page=1, (diakses 13 November, 2023).

  13. Hidayah, Khoirul. “Kajian Hukum Islam terhadap Hak Merek sebagai Objek dalam Perjanjian Rahn”, De Jure Jurnal Hukum dan Syariah 6, no. 1 (2014). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3187

  14. Hutabarat, Tonni Daniel, Abdul Lawali Hasibuan, and Dessy Agustina Harahap. “Kedudukan Pemeriksaan Substantif terhadap Keabsahan Sertifikat Merek.” JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 1 (September 2, 2021): 1–11. https://doi.org/10.31289/juncto.v3i1.470.

  15. “Hukum online, “Cara Menghindari Persamaan pada Pokoknya dalam Merek”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menghindari-persamaan-pada-pokoknya-dalam-merek-lt5c1e84e7cce5b, (diakses  8 Juni, 2022)

  16. Intan, Siti Nurul. “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal Berdasarkan Konvensi Paris dan Perjanjian Trips”, Jurnal Yuridis 2. no. 2. (2015). https://doi.org/10.35586/.v2i2.197

  17. Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta

  18. Maasawet, Indra, “Perlindungan Merek Berbasis Daya Pembeda di Indonesia,” Jurnal Yuridis 2, no. 2 (2015). https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p55-77

  19. Kusuma Putri, Made Ayu Myleana dan Ida Ayu Sukihana, “Penilaian Standar Pemeriksanaan Merek Secara Substantif pada Pendaftaran Merek”. Kertha Wicara 10, no. 6 (20121) Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 1 (2021):455-465. https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i06.p07

  20. Key, IP. Strategic Partnership and Cooperation between the EU and China on Intellectual Property Standards for Trademark Examination and Trial State Administration for Industry and Commerce of the People’s Republic of China Putusan Pengadilan Niaga Nomor 43/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Tahun 2019 tentang Merek M&G

  21. Perdana, Karlina, “Kelemahan Undang-Undang Merek dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin”, Privat Law, Vol. 5 No. 2 (2017). https://doi.org/10.20961/privat.v5i2.19398

  22. Putri, Made Ayu Myleana Kusuma dan Sukihana, Ida Ayu. “Penilaian Standar Pemeriksaan Merek Secara Substantif Pada Pemeriksaan Merek”, Jurnal Kertha Wicara 10. no. 6.(2021). https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i06.p07

  23. Rumadan, Ismail. “Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian (Judicial Institution Role as Law Enforcement Institution Upholding Justice for Peace).” Jurnal Rechtsvinding 6, no. 1. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.128

  24. Riduan. 2014. Metode & Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Cipta, Bandung

  25. Sekretariat ASEAN. 2010. Pedoman Umum untuk Pemeriksaan Substantif Merek Dagang, Edisi Kedua, Jakarta: Sekretariat ASEAN.

  26. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564

  27. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953