Main Article Content

Abstract

In legal science, coercion, error and fraud as regulated in Article 1321 of the Civil Code are classic defects of will. Parties who express an agreement without freedom, based on Article 1449 of the Civil Code, are given legal protection in the form of the right to request cancellation of the agreement. The problem is that the defect in the will lies in the process of forming the agreement so that it is impossible to obtain written evidence. In fact, letters are the main evidence in civil proceedings and hence the duty of the judge is to identify and to realize the formal truth. The aim of this research is to determine the judge's attitude in deciding whether there is a defect of will in forming an agreement. This normative legal research uses statutory, conceptual, case, and analytical approaches. Secondary data was obtained through literature study, the analysis was qualitative and concluded inductively. The research results show that there remain judges whose legal considerations are only based on proof that the parties have signed an agreement. There are also judges who look at the relevance of the surrounding legal facts thoroughly and comprehensively so that they can find any defects of will in the construction of the formation of the agreement.
Keywords: Article 1321 Civil Code; Court ruling; Indonesia; Judge's Attitude.


Abstrak
Didalam ilmu hukum, paksaan, kekhilafan, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata merupakan cacat kehendak klasik. Pihak yang menyatakan kesepakatan dengan tidak bebas, berdasarkan Pasal 1449 KUHPerdata diberikan perlindungan hukum berupa hak untuk mengajukan pembatalan perjanjian. Permasalahannya, cacat kehendak terletak pada proses terbentuknya kesepakatan sehingga tidak mungkin didapat bukti tulisan. Padahal surat merupakan alat bukti utama dalam proses perdata dan tugas hakim adalah mencari dan mewujudkan kebenaran formil. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sikap hakim dalam memutus ada tidaknya cacat kehendak dalam pembentukan kata sepakat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan analitikal. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, analisisnya kualitatif, dan disimpulkan secara induktif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa masih ada hakim yang dalam pertimbangan hukumnya hanya didasarkan pembuktian bahwa para pihak telah menandatangani perjanjian. Ada juga hakim yang melihat relevansi fakta hukum yang melingkupinya secara menyeluruh dan komprehensif sehingga dapat menemukan adanya cacat kehendak pada konstruksi terbentuknya kesepakatan.
Kata kunci: Indonesia; Pasal 1321 KUHPerdata; Putusan Pengadilan; Sikap Hakim.

Keywords

Article 1321 Civil Code Court ruling Indonesia Judge's Attitude

Article Details

How to Cite
Natasya Yunita Sugiastuti, Rakhmita Desmayanti, & Nahla Samir Ahmed Shahin. (2023). Sikap Hakim dalam Menerapkan Pasal 1321 KUHPerdata: Studi Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 673–691. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art10

References

  1. Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bbagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

  2. Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan Kedua, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

  3.  Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Cetakan Kedua, Prenadamedia Grup, Depok, 2018.

  4. Emirson, Joni, Hukum Kontrak: Teori dan Praktik, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, 2021. 

  5. Erawati, Elly dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, Cetakan Pertama, National Legal Reform Program, Jakarta, 2010.

  6. Handayani, Dwi, Hukum Acara Perdata: Tinjauan Filosofis Normatif Asas Audi Et Alteram Partem, Cetakan Pertama, Nas Media Pustaka, Makasar, 2021.

  7. Hanson, Sharon, Legal Method & Reasoning, Cetakan Kedua, Cavendish Publishing Limited, London, 2003.

  8. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Cetakan Pertama, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2014.

  9. Panggabean, H.P., Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 2010.

  10. Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Lahir dari Perjanjian, Buku I, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

  11. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Keduapuluh satu, PT Intermasa, Jakarta, 2010.

  12. Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, an Praktik, Cetakan Pertama, CV Mandar Maju, Bandung, 2012.

  13. Anggita Vischarina Damayanti and Susilowati Indri Fogar, “Cacat Kehendak Ddalam Perjanjian Jual-Beli (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 472 K/PDT/2012),” Novum: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 4, Oktober 2015.

  14. Fani Martiawan Kumara Putra, “Paksaan Ekonomi an Penyalahgunaan Keadaan sebagai Bentuk Cacat Kehendak alam Perkembangan Hukum,” Juridika, Vol. 30 No. 2, Mei 2015.

  15. Hadi Haerul Hadi dan Safiulloh, “Pembatalan Jurnal Ilmu Hukum leh Hakim terhadap Akta Jual Beli yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog),” Res Justitia, Vol. 2 No. 2, Juli 2022. 

  16. Handri Raharjo, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Mengalami Cacat Kehendak alam Proses Pembuatan Perjanjian Bisnis,” International Journal Administration, Business and Organization, Vol. 2 No. 1, April 2021.

  17. Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen mengenai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 1 No. 7, April 2020.

  18. Laurensius Arliman S., “Peranan Metodologi Penelitian Hukum didalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia,” Soumatera Law Review, Vol. 1 No. 1, Mei 2018.

  19. Nanang Hermansyah, “Paksaan (Dwang/Deuress) menurut Civil Law System (KUHPerdata Indonesia) dan Common Law System (Yurisprudensi Inggris) dalam Perjanjian,” Wasaka Hukum, Vol. 9 No. 1, Februari 2021.

  20. Satria Sukananda dan Wahyu Adi Mudiparwanto, “Akibat Hukum erhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) dialam Sistem Hukum Indonesia,” Justitisia, Vol. 4 No. 1, April 2020. 

  21. Sumriyah, “Cacat Kehendak (Wilsgebreken) sebagai Upaya Pembatalan Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata,” Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1, Agustus 2019.

  22. Pengadilan Negeri Sleman, Putusan No. 220/Pdt.G/2013/PN.Slmn, Oktober 2014.

  23. Pengadilan Negeri Bantul, Putusan No. 03/PDT.G/2015/PN.BT, Juni 2015.

  24. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Putusan No. 14/Pdt.G/2018/PN Klk, Januari 2019.

  25. Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Putusan No. 18/PDT/2019/PT PLK, Mei 2019.

  26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 472 K/ PDT/2012, Januari 2013.

  27. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 3324 K/Pdt/2019,” Desember 2019.