Main Article Content
Abstract
The method for forming omnibus laws and regulations is relatively new to positive law for the formation of laws and regulations in Indonesia, considering overlapping regulations are one of the legal issues for reforming laws and regulations in Indonesia that need serious attention. There is a great number of laws and regulations that overlap each other, both horizontally and vertically, resulting in disharmony and legal uncertainty in the laws and regulations in Indonesia and to increase investment value and the national economy which is still relatively low when compared to other countries. This research discusses how the omnibus law concept is applied in other countries in the formation of laws and regulations; and whether the concept of the omnibus law implemented by the Government of Indonesia is in accordance with the objectives of the law and the legal reform of the formation of statutory regulations. This study uses normative research methods. The results of this study conclude that first, other countries, namely Canada, the United States, the Philippines and Vietnam have different legal reasoning, namely as a consolidated norm; increase the investment sector; and the many laws and regulations that overlap with each other and the process of forming laws and regulations is lengthy. Second, the omnibus law method in Indonesia is through Law No. 11 of 2020 on Job Creation which has been revoked by Government Regulation in lieu of Law No. 2 of 2022 does not reflect the objectives of the law (fairness, public benefit and legal certainty) and there are no principles for forming good statutory regulations.
Keywords: Omnibus Law; Legal Updates; Formation of Legislative Regulations
Abstrak
Metode pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus law terbilang baru di hukum positif pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena regulasi-regulasi yang saling tumpang tindih menjadi salah satu isu hukum pembaharuan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia yang perlu diperhatikan dengan serius. Begitu banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, baik secara horizontal maupun vertikal, sehingga terjadi ketidak-harmonisan dan ketidak-pastian hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekonomi nasional yang masih terbilang rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Sehingga penelitian ini membahas bagaimanakah konsep omnibus law yang diterapkan di negara-negara lain dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan apakah konsep omnibus law yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan tujuan hukum dan pembaharuan hukum pembentukan peraturan perundang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama, negara-negara lain, yaitu Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam memiliki alasan hukum (legal reasoning) yang berbeda-beda, yaitu sebagai norma konsolidatif; meningkatkan sektor investasi; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang. Kedua, metode omnibus law di Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 tidak mencerminkan tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kata-kata Kunci: Omnibus Law; Pembaharuan Hukum; Pembentukan Peratuaran Perundang-Undangan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
Amal, Bakhrul, Hukum & Masyarakat Sejarah, Politik dan Perkembangannya, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta, 2018.
Asshiddiqie, Jimly, Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.
Christiawan, Rio, Omnibus Law Teori dan Penerapannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Faisal Sulaiman, King, Politik Hukum Indonesia, Thafamedia, Yogyakarta, 2017.
Fernando M. Manullang, E., Legisme Legalitas dan Kepastiam Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
Juwana, Stephanie, Gabriella Gianova, Gridanya Mega Laidha, Sistem dan Praktik Omnibus Law di Beberapa Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making, Indonesia Ocean Justice Initiative, Jakarta, 2020.
M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.
Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
Marhaendra Wija Atmaja, Gede, Metodologi dan Bahasa Perundang-Undangan. Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bali, 2016.
Pardede, Marulak, Omnibus Law dalam Grand Design Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker), Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2021.
Saiful Bahri Johan, Teuku, Negara Hukum, Demokrasi dan Konstitusi, Deepublish, Yogyakarta, 2021.
Thontowi, Jawahir, Mengenal Teori Hukum Inklusif, CV. Buana Grafika, Yogyakarta, 2019.
Widagdo Harimurti, Yudi, Negara Hukum dan Demokrasi Konsep dan Perkembangan Kontemporer, Setara Press, Malang, 2021.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum, Setara Press, Malang, 2013.
Abdul Hakim Siagian, “Omnibus Law in the Perspective of Constitutionality and Legal Policy”, Jambura Law Review, No. 1. Vol. 3. January 2021.
Adhi Setyo Prabowo, et.all., “Politik Hukum Omnibus Law Indonesia”, Jurnal Pamator, No. 1. Vol. 13. April, 2020.
Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi dan Ditta Chandra Putri, “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, No. 1. Vol. 14. Maret 2020.
Agus Darmawan, “Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, No. 1. Vol. 1. Mei 2020.
Agnes Fitriyanica, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law”, Jurnal Gema Keadilan, No. 3. Vol. 6. Oktober-November 2019.
Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, “Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum“, Jurnal Advokasi, No. 2. Vol. 5. September, 2015.
Antoni Putra, “Penerapan Omnibus Law Dalam upaya Reformasi Regulasi”, Jurnal Legislasi Indonesia, No. 1. Vol. 17. Maret 2020.
Aprillia Jultje Saiya, Saartje Sarah Alfons dan Heillen Martha Yosephine Tita, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja’, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, No. 6. Vol. 1. Agustus 2021.
Arif Awaludin, Eti Mul Erowati and Ninik Hartariningsih, “Omnibus Law on Job Creation Bill in the Zemiology Perspective”, Unissula Press. Nr. 1. Vol. 1 2020.
Ariyanto and Joncik Muhammad, “The Concept of Omnibus Law Related to Normal Law Applicable in Indonesia”, Unissula Pers, No. 1. Vol. 1. June 2020.
B. F. Sihombing and Adnan Hamid, “Impact of the Omnibus Law/Job Creation Act in Indonesia”, International Justice of Scientific Research and Management (IJSRM), Nr. 10. Vol. 8, 2020.
Bayu Dwi Anggono, “Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, No. 1. Vol. 9. April 2020.
Catur J.S., et.all., “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Lex Specialis, No. 2 Vol. 1, 2020.
Devy Tantry Anjany, Ana Silviana dan Triyono, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum (Studi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang)”, Diponegoro Law Journal, No. 1. Vol. 8, 2019.
Ferry Irawan Febriansyah, “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Perspektif, No. 3. Vol. 21. September 2016.
Hartanto and Aris Sudarmonon, “Omnibus Law Between Justice and Benefits”, Unissula Press, No. 1. Vol. 1. June 2020.
I Putu Eka Cakra dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Crepido, No. 2. Vol. 2. November 2020.
Ima Mayasari, “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia’, Jurnal Rechtsvinding, No. 1 Vol. 9 April 2020.
Indah Dwi Qurbani and Muhammad Rafid Zuhdi, “Analysis of the Energy and Mineral Source Regulation in the Formulation on Job Creation Law (Omnibus Law)”, Administrative and Environmental Law Review, No. 2. Vol. 1. July-December 2020.
Irvan Arisandi, “Tata Hukum di Indonesia”, Jurnal Syariah Hukum Islam, No. 1. Vol. 2. 2019.
Louis Massicotte, “Omnibus Bills in Theory and Practice”, Canadian Parliamentary Review, Nr. 1. Vol. 36, 2013.
Meri Yarni dan Latifah Amri, “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Pilar Penegakan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum, No. 2. Vol. 5, 2014.
Mia Kusuma Fitriana, “Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara”, Jurnal Legislasi Indonesia, No. 2. Vol. 12, 2015.
Navianto Murti Hantoro, “Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia”, Parliamentary Review, No. 1. Vol. 2. Maret 2020.
Putu Samawati and Shinta Paramati Sari, “Problematic of The Draft of Omnibus Law on Job Creation in Indonesia”, Journal of Xi'an University of Architecture & Technology, No. 3. Vol. 12, 2020.
Ramanata Disurya Suryati dan Layang Sardana, “Tinjauan Hukum terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja”, Simbur Cahaya, No. 2. Vol. 28, 2021.
Ricca Anggraeni, and Cipta Indra Lestari Rachman, “Omnibus Law in Indonesia: Is That the Right Strategy?“, Atlantis Press, Vol. 140, 2020.
Saprodin and Widarto, “Strength and Weakness of Omnibus Law in Indonesia”, Unissula Press, No. 1. Vol. 1. June, 2020.
Suwandi Arham dan Ahmad Saleh, “Omnibus Law dalam Perspektif Hukum Indonesia“, Petitum, No. 2. Vol. 7. Oktober 2019.
Thannu Setyawan, “Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Hukum dan Keadilan, No. 1. Vol. 7. Maret 2020.
Tomy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law”, Jurnal Ius Constituendum, No. 1. Vol. 5. Apri 2020.
Tongat, et.all., “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Konstitusi, No. 1. Vol. 17. Maret 2020.
Vincent Suriadinata, “Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia”, Refleksi Hukum, No. 1. Vol. 4. Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
References
Amal, Bakhrul, Hukum & Masyarakat Sejarah, Politik dan Perkembangannya, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta, 2018.
Asshiddiqie, Jimly, Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.
Christiawan, Rio, Omnibus Law Teori dan Penerapannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Faisal Sulaiman, King, Politik Hukum Indonesia, Thafamedia, Yogyakarta, 2017.
Fernando M. Manullang, E., Legisme Legalitas dan Kepastiam Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
Juwana, Stephanie, Gabriella Gianova, Gridanya Mega Laidha, Sistem dan Praktik Omnibus Law di Beberapa Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making, Indonesia Ocean Justice Initiative, Jakarta, 2020.
M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.
Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
Marhaendra Wija Atmaja, Gede, Metodologi dan Bahasa Perundang-Undangan. Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bali, 2016.
Pardede, Marulak, Omnibus Law dalam Grand Design Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker), Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2021.
Saiful Bahri Johan, Teuku, Negara Hukum, Demokrasi dan Konstitusi, Deepublish, Yogyakarta, 2021.
Thontowi, Jawahir, Mengenal Teori Hukum Inklusif, CV. Buana Grafika, Yogyakarta, 2019.
Widagdo Harimurti, Yudi, Negara Hukum dan Demokrasi Konsep dan Perkembangan Kontemporer, Setara Press, Malang, 2021.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum, Setara Press, Malang, 2013.
Abdul Hakim Siagian, “Omnibus Law in the Perspective of Constitutionality and Legal Policy”, Jambura Law Review, No. 1. Vol. 3. January 2021.
Adhi Setyo Prabowo, et.all., “Politik Hukum Omnibus Law Indonesia”, Jurnal Pamator, No. 1. Vol. 13. April, 2020.
Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi dan Ditta Chandra Putri, “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, No. 1. Vol. 14. Maret 2020.
Agus Darmawan, “Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, No. 1. Vol. 1. Mei 2020.
Agnes Fitriyanica, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law”, Jurnal Gema Keadilan, No. 3. Vol. 6. Oktober-November 2019.
Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, “Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum“, Jurnal Advokasi, No. 2. Vol. 5. September, 2015.
Antoni Putra, “Penerapan Omnibus Law Dalam upaya Reformasi Regulasi”, Jurnal Legislasi Indonesia, No. 1. Vol. 17. Maret 2020.
Aprillia Jultje Saiya, Saartje Sarah Alfons dan Heillen Martha Yosephine Tita, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja’, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, No. 6. Vol. 1. Agustus 2021.
Arif Awaludin, Eti Mul Erowati and Ninik Hartariningsih, “Omnibus Law on Job Creation Bill in the Zemiology Perspective”, Unissula Press. Nr. 1. Vol. 1 2020.
Ariyanto and Joncik Muhammad, “The Concept of Omnibus Law Related to Normal Law Applicable in Indonesia”, Unissula Pers, No. 1. Vol. 1. June 2020.
B. F. Sihombing and Adnan Hamid, “Impact of the Omnibus Law/Job Creation Act in Indonesia”, International Justice of Scientific Research and Management (IJSRM), Nr. 10. Vol. 8, 2020.
Bayu Dwi Anggono, “Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, No. 1. Vol. 9. April 2020.
Catur J.S., et.all., “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Lex Specialis, No. 2 Vol. 1, 2020.
Devy Tantry Anjany, Ana Silviana dan Triyono, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum (Studi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang)”, Diponegoro Law Journal, No. 1. Vol. 8, 2019.
Ferry Irawan Febriansyah, “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Perspektif, No. 3. Vol. 21. September 2016.
Hartanto and Aris Sudarmonon, “Omnibus Law Between Justice and Benefits”, Unissula Press, No. 1. Vol. 1. June 2020.
I Putu Eka Cakra dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Crepido, No. 2. Vol. 2. November 2020.
Ima Mayasari, “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia’, Jurnal Rechtsvinding, No. 1 Vol. 9 April 2020.
Indah Dwi Qurbani and Muhammad Rafid Zuhdi, “Analysis of the Energy and Mineral Source Regulation in the Formulation on Job Creation Law (Omnibus Law)”, Administrative and Environmental Law Review, No. 2. Vol. 1. July-December 2020.
Irvan Arisandi, “Tata Hukum di Indonesia”, Jurnal Syariah Hukum Islam, No. 1. Vol. 2. 2019.
Louis Massicotte, “Omnibus Bills in Theory and Practice”, Canadian Parliamentary Review, Nr. 1. Vol. 36, 2013.
Meri Yarni dan Latifah Amri, “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Pilar Penegakan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmu Hukum, No. 2. Vol. 5, 2014.
Mia Kusuma Fitriana, “Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara”, Jurnal Legislasi Indonesia, No. 2. Vol. 12, 2015.
Navianto Murti Hantoro, “Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia”, Parliamentary Review, No. 1. Vol. 2. Maret 2020.
Putu Samawati and Shinta Paramati Sari, “Problematic of The Draft of Omnibus Law on Job Creation in Indonesia”, Journal of Xi'an University of Architecture & Technology, No. 3. Vol. 12, 2020.
Ramanata Disurya Suryati dan Layang Sardana, “Tinjauan Hukum terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja”, Simbur Cahaya, No. 2. Vol. 28, 2021.
Ricca Anggraeni, and Cipta Indra Lestari Rachman, “Omnibus Law in Indonesia: Is That the Right Strategy?“, Atlantis Press, Vol. 140, 2020.
Saprodin and Widarto, “Strength and Weakness of Omnibus Law in Indonesia”, Unissula Press, No. 1. Vol. 1. June, 2020.
Suwandi Arham dan Ahmad Saleh, “Omnibus Law dalam Perspektif Hukum Indonesia“, Petitum, No. 2. Vol. 7. Oktober 2019.
Thannu Setyawan, “Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Hukum dan Keadilan, No. 1. Vol. 7. Maret 2020.
Tomy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law”, Jurnal Ius Constituendum, No. 1. Vol. 5. Apri 2020.
Tongat, et.all., “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Konstitusi, No. 1. Vol. 17. Maret 2020.
Vincent Suriadinata, “Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia”, Refleksi Hukum, No. 1. Vol. 4. Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.