Main Article Content

Abstract

The method for forming omnibus laws and regulations is relatively new to positive law for the formation of laws and regulations in Indonesia, considering overlapping regulations are one of the legal issues for reforming laws and regulations in Indonesia that need serious attention. There is a great number of laws and regulations that overlap each other, both horizontally and vertically, resulting in disharmony and legal uncertainty in the laws and regulations in Indonesia and to increase investment value and the national economy which is still relatively low when compared to other countries. This research discusses how the omnibus law concept is applied in other countries in the formation of laws and regulations; and whether the concept of the omnibus law implemented by the Government of Indonesia is in accordance with the objectives of the law and the legal reform of the formation of statutory regulations. This study uses normative research methods. The results of this study conclude that first, other countries, namely Canada, the United States, the Philippines and Vietnam have different legal reasoning, namely as a consolidated norm; increase the investment sector; and the many laws and regulations that overlap with each other and the process of forming laws and regulations is lengthy. Second, the omnibus law method in Indonesia is through Law No. 11 of 2020 on Job Creation which has been revoked by Government Regulation in lieu of Law No. 2 of 2022 does not reflect the objectives of the law (fairness, public benefit and legal certainty) and there are no principles for forming good statutory regulations.
Keywords: Omnibus Law; Legal Updates; Formation of Legislative Regulations


Abstrak
Metode pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus law terbilang baru di hukum positif pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena regulasi-regulasi yang saling tumpang tindih menjadi salah satu isu hukum pembaharuan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia yang perlu diperhatikan dengan serius. Begitu banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, baik secara horizontal maupun vertikal, sehingga terjadi ketidak-harmonisan dan ketidak-pastian hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekonomi nasional yang masih terbilang rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Sehingga penelitian ini membahas bagaimanakah konsep omnibus law yang diterapkan di negara-negara lain dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan apakah konsep omnibus law yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan tujuan hukum dan pembaharuan hukum pembentukan peraturan perundang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama, negara-negara lain, yaitu Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam memiliki alasan hukum (legal reasoning) yang berbeda-beda, yaitu sebagai norma konsolidatif; meningkatkan sektor investasi; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang. Kedua, metode omnibus law di Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 tidak mencerminkan tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kata-kata Kunci: Omnibus Law; Pembaharuan Hukum; Pembentukan Peratuaran Perundang-Undangan

Keywords

Omnibus law legal updates formation of legislative regulations

Article Details

How to Cite
Muhammad Ihsan Firdaus. (2023). Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 233–255. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art1

References

Read More