Main Article Content

Abstract

The government issued a policy of Voluntary Disclosure Program bearing a final tax rate which is later known as PAS FINAL to avoid the imposition of 200% administrative sanctions if discovered by auditors. However, socialization is not carried out sustainably and optimally. The government optimizes fiscal revenues through the Voluntary Disclosure Program (PPS) through Law Number 7 of 2021 and PMK No.196/PMK.03/2021. The formulation of the problem is how are taxpayers in various regions interested to participate in the Voluntary Disclosure Program (PPS) and what is the juridical review of undivided and divided inheritance owned by taxpayers in the Voluntary Disclosure Program (PPS)? According to the author, the level of interest to participate in PPS is still low, because there are still many taxpayers who have never heard of and do not understand about the said PPS. This condition is underscored by the high number of taxpayers who choose not to take part in PPS even though they know and understand PPS. Apart from that, there are a high number of taxpayers who do not understand the tax treatment of inherited assets in the PPS program. Taxpayers' high level of misunderstanding of the tax treatment of inherited assets can reduce their interest in participating in PPS. From a juridical aspect, inherited assets that should be included in PPS are those that have the status of inherited assets that have not been divided but generate income. With the transfer of tax obligations to the heirs after the heir dies, the Taxpayer's heirs should be the ones to take part in the voluntary disclosure program for income originating from undivided inheritance.
Keywords: Inheritance; Taxpayer, Voluntary Disclosure Program (PPS)


Abstrak
Pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela dengan tarif pajak final yang dikenal dengan PAS FINAL untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi 200% apabila ditemukan oleh pemeriksa. Namun sosialisasi tidak dilakukan secara berkelanjutan dan maksimal. Pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan fiskal melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK No.196/PMK.03/2021. Rumusan masalahnya adalah bagaimana Wajib Pajak di berbagai daerah tertarik mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap harta warisan belum terbagi dan telah terbagi yang dimiliki Wajib Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS)? Tingkat ketertarikan mengikuti PPS menurut penulis masih rendah, dikarenakan masih banyaknya Wajib Pajak yang belum pernah mendengar serta belum paham tentang PPS. Kondisi tersebut dipertegas dengan tingginya Wajib Pajak yang memilih tidak mengikuti PPS meskipun pernah mengetahui dan memahami PPS. Selain itu tingginya Wajib Pajak yang tidak memahami perlakuan pajak atas harta warisan pada program PPS. Tingginya ketidakpahaman Wajib Pajak terhadap perlakuan pajak atas harta warisan dapat mengurangi ketertarikan dalam mengikuti PPS. Secara aspek yuridis harta warisan yang seharusnya diikutkan dalam PPS adalah yang berstatus harta waris yang belum terbagi tetapi menghasilkan pendapatan. Dengan telah beralihnya kewajiban perpajakan kepada ahli waris setelah pewaris tersebut meninggal, seharusnya Wajib Pajak Ahli Waris tersebut yang mengikuti program pengungkapan sukarela atas pendapatan yang berasal dari harta waris yang belum terbagi.
Kata Kunci: Program Pengungkapan Sukarela (PPS); Wajib Pajak; Warisan.

Keywords

Inheritance Taxpayer Voluntary Disclosure Program (PPS)

Article Details

How to Cite
Kusumawati, M. P., Ahmad Khairun Hamrany, & Ari Nur Rahman. (2023). Kedudukan Harta Waris dalam Kaitannya dengan Program Pengungkapan Sukarela dalam Perpajakan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 650–672. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art9

References

  1. Asikin, Amirudin dan Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006.

  2. Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.

  3. Silalahi, Ulber, Metode Pengantar Penelitian Sosial, Bandung, PT. Refika Aditama, 2009.

  4. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press, 1986.

  5. Budiaji, Soliyah Wulandari & Andrie, “Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan,” Jurnal Ekonomi Islam 8, no. 2, 2017, hlm. 39–68.

  6. Hasanah, Uswatun, Khairun Na’im, Elyani Elyani, and Khamo Waruwu, “Analisis Perbandingan Tax Amnesty Jilid I dan Jilid II (Program Pengungkapan Sukarela) Serta Peluang Keberhasilannya,” Owner 5, no. 2, 2021, hlm. 706–16. https://doi.org/10.33395/owner.v5i2.565.

  7. Herdanto, Edgar, “Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Ahli Waris atas Tambahan Penghasilan yang Diperoleh dari Warisan,” Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM 6, no. 1, 2019, hlm. 1062–81.

  8. Made Dwi Surya Suasa, I Made Arjaya & I Putu Gede Seputra, “Asas Keadilan Pemungutan Pajak dalam Peraturan Pemerinah No 23 Tahun 2018 terhadap Pajak Penghasilan,” Jurnal Prefensi Hukum 2, no. 1, 2021, hlm. 6–10.

  9. Mustika Prabaningrum Kusumawati, Ari Nur Rahman, Panzi Aulia Rahman, “Implementation of Regulatory and Supervisory Policy Authority in the Establishment of Internal SOP Against Credit Fraud in Indonesian Banking.” Asia Pacific Fraud Journal 6, no. 2, 2021, hlm. 199–212. https://doi.org/10.21532/apfjournal.v6i2.221.

  10. Novita, Anastasia Rizqa, Topowijono, and Zahroh Z.A, “Pengaruh Efektifitas Penyuluhan, Penerapan Aplikasi Sistem Elektronik Perpajakan dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Studi Pada KPP Pratama Surabaya Wonocolo),” Jurnal Mahasiswa Perpajakan 13, no. April, 2015, hlm. 15–38.

  11. OECD, “Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021 ─ Indonesia,” Www.Oecd.Org, no. 24, 2021, hlm. 1.

  12. Safri, “Efektifitas Program Tax Amnesty dan Faktor Keberhasilannya : Pembelajaran dari Negara-Negara yang Pernah Menerapkan,” Jurnal Mitra Manajemen, 2020, hlm. 105–120.

  13. Safri, “Efektifitas Program Tax Amnesty Jilid II dan Faktor Keberhasilan dan Permasalahan : Pelajaran dari Tax Amnesty Jilid I,” Jurnal Mitra Manajemen 12, no. 2, 2021.

  14. Safrina, Noor, and Akhmad Soehartono, “Meneropong Prospek Pemberlakukan PAS-Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final) Pasca Tax Amnesty untuk Meningkatkan Penerimaan Negara,” Simposium Nasional Keuangan Negara, 2018, hlm. 162–78.

  15. Sinaga, Agoestina Mappadang dan Melan, “Edukasi dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty II) Bagi Wajib Pajak,” Jurnal Pengabdian Multidisiplin 2, 2022, hlm. 1–9.

  16. Sumarna, Muhammad Hidayat, and Khalimi, “Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak yang Mengikuti Tax Amnesty Jilid II Melalui Pengungkapan Harta Secara Sukarela,” Jurnal Ilmiah Global Education 3, no. 2, 2022, hlm. 125–35. https://doi.org/10.55681/jige.v3i2.352.

  17. Wardani, Dewi Kusuma, and Erma Wati, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengetahuan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen),” Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen 7, no. 1, 2018. https://doi.org/10.21831/nominal.v7i1.19358.

  18. CNBC, Tak Lapor Warisan Di SPT ? Ikut Tax Amnesty atau Dikejar Pajak. cnbcindonesia.com, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20211219063645-4-300310/tak-lapor-warisan-di-spt-ikut-tax-amnesty-atau-dikejar-pajak, diakses 28 September 2023.

  19. Direktorat Jenderal Pajak RI, Program Pengungkapan Sukarela, 2021. https://pajak.go.id/id/PPS, diakses 20 Juni 2022.

  20. Edi Suwiknyo, Tax Amnesty, Reformasi Pajak yang Tak Usai. Https://Ekonomi.Bisnis.Com/Read/20191017/259/1160343/Tax-Amnesty-Reformasi-Pajak-Yang-Tak-Usai, no. September, 2019, diakses 24 Juni 2022.

  21. Fika, Nurul Ulya, “Ingat Warisan dari Mertua Tetap Ada Pajaknya, Simak Saran Sri Mulyani.” kompas.com, 2021. https://money.kompas.com/read/2021/12/20/083600626/ingat-warisan-dari-mertua-tetap-ada-pajaknya-simak-saran-sri-mulyani?page=all, diakses 28 September 2023.

  22. Kemenkeu, “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021.” Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran, 2021, 1–48. https://www.kemenkeu.go.id/media/16835/informasi-apbn-2021.pdf, diakses 04 Juli 2022.

  23. Kemenkeu. “Laporan Kinerja Kementerian Keuangan 2020.” www.kemenkeu.go.id, 2021, diakses 21 Juni 2022.

  24. Menteri Keuangan, “APBN 2021 Telah Bekerja Keras dan Berkinerja Positif dalam Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-Apbn-2021-Telah-Bekerja-Keras-Dan-Berkinerja-Positif-Dalam-Pengendalian-Covid-19-Dan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional/, 2021, diakses 26 Juni 2022.

  25. ______, “Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Kinerja APBN 2020.” https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/Pandemi-Covid-19-Mempengaruhi-Kinerja-Apbn-2020/, 2021, diakses 20 Juni 2022.

  26. Menteri Keuangan, Rapat Kerja, Badan Anggaran, DPRRI, Apbn Tahun, Sedangkan Penerimaan, and Negara Bukan Pajak, “APBN 2022 Menjadi Instrumen Menjaga Pemulihan Ekonomi Dan Penanganan.” Https://Www.Kemenkeu.Go.Id/Publikasi/Berita/Apbn-2022-Menjadi-Instrumen-Menjaga-Pemulihan-Ekonomi-Dan-Penanganan-Covid-19/, 2022, 2021–2022, diakses 20 Juni 2022.

  27. News, Redaksi DDTC, “Berapa Jumlah Wajib Pajak & Tingkat Kepatuhannya ? Cek Di Sini.” Https://News.Ddtc.Co.Id/Berapa-Jumlah-Wajib-Pajak--Tingkat-Kepatuhannya-Cek-Di-Sini-16815, 2020, 3–4, diakses 20 Juni 2022.

  28. Pratama, Wibi Pangestu, “Sri Mulyani Kejar Pelaporan Wajib Pajak Hingga Warisan Mertua, Ini Alasannya Pemerintah Menggelar Program Pengungkapan Perpajakan.” ekonomi.bisnis.com, 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20211217/259/1478929/sri-mulyani-kejar-pelaporan-wajib-pajak-hingga-warisan-mertua-ini-alasannya, diakses 28 September 2023.

  29. Ricardo, Edward, “Rumah Warisan Dilaporkan Saat Tax Amnesty, Segini Tarifnya !” cnbcindonesia.com, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20211221085324-4-300786/rumah-warisan-dilaporkan-saat-tax-amnesty-segini-tarifnya, diakses 28 September 2023.

  30. Wildan, Muhamad, “Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Capai 84% Per Akhir 2021.” Https://News.Ddtc.Co.Id/Rasio-Kepatuhan-Wajib-Pajak-Capai-84-per-Akhir-2021-35875, 2022, diakses 04 Agustus 2022.

  31. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut tentang Undang-Undang Tax Amnesty, Jakarta, Direktur Jenderal Pajak, 2016.

  32. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 639, 2021.

  33. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 640, 2021.

  34. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688, 2020.

  35. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202, 2017.

  36. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, no. August, 2016.

  37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, 2020.

  38. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, 2007.

  39. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, 2008.

  40. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta, Republik Indonesia, 2008.

  41. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Jakarta, Republik Indonesia, 2021.