Main Article Content

Abstract

This paper analyzes the public information dispute regarding the Memorandum of Agreement (PKS) document for the Pre-Employment Card program in the Central Information Commission Decision No. 013/VI/KIP-PS-A/2020 and Jakarta Administrative Court Decision No. 233/G/KI/2020/PTUN.JKT to see whether public bodies have implemented the principle of transparency in PKS documents. The methods used are the statutory, case study, and conceptual approaches with deductive analysis. The results of the research conclude that firstly, the Information Commission's decision deserves to be appreciated for it has the substance of strengthening the public's right to access information on cooperation agreement documents belonging to public bodies, although there is a minor note that the Commission cannot annul the internal decree of a public body when deciding on a dispute which is subsequently revised by the court which strengthens the Commission's stance. Public bodies do not have a strong foundation when arguing for rejection of a request for information on a cooperation agreement on the grounds that there is an internal decree prohibiting it or because there is a confidentiality clause based on the principle of pacta sunt servanda. Likewise, the public body argued that PKS documents will interfere with the interests of protecting intellectual property rights and protecting against unfair business competition which had not been a solid argument. Second, the attitude of public bodies in rejecting applications with various arguments indicates that public bodies have not implemented transparency in cooperation agreement documents.
Keywords: Cooperation Agreement Documents; Pre-Employment Card Program; Transparency.


Abstrak
Tulisan ini menganalisis sengketa informasi publik terhadap dokumen perjanjian Kerjasama (PKS) program Kartu Prakerja pada Putusan Komisi Informasi Pusat No. 013/VI/KIP-PS-A/2020 dan Putusan PTUN Jakarta No. 233/G/KI/2020/PTUN.JKT untuk melihat apakah badan publik telah menerapkan prinsip transparansi terhadap dokumen PKS. Metode yang digunakan ialah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan analisis secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Putusan Komisi Informasi layak diapresiasi karena bersubstansi memperkuat hak publik dalam mengakses informasi dokumen perjanjian kerjasama badan publik, meskipun terdapat catatan minor bahwa Komisi tidak dapat membatalkan SK internal badan publik ketika memutus sengketa yang kemudian direvisi oleh pengadilan dengan substansi yang menguatkan sikap Komisi. Badan publik tidak memiliki fondasi kuat ketika mendalilkan penolakan permohonan informasi perjanjian kerjasama dengan alasan telah ada SK internal yang melarang ataupun karena adanya klausul kerahasiaan berdasarkan asas pacta sunt servanda. Begitu pula argumentasi badan publik bahwa membuka dokumen PKS akan mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat bukanlah argumentasi yang solid. Kedua, adapun sikap badan publik yang menolak permohonan dengan berbagai argumen tersebut menunjukkan bahwa badan publik belum menerapkan transparansi terhadap dokumen perjanjian kerja sama.
Kata Kunci: Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS); Program Kartu Prakerja; Transparansi.

Keywords

Cooperation Agreement Documents Pre-Employment Card Program Transparency

Article Details

How to Cite
Nusanto, I. A., & Wibowo, R. A. (2024). Analisis Terhadap Sengketa Informasi Publik Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pada Program Kartu Prakerja. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 1–25. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art1

References

  1. Carter, Megan, and Andrew Boris. Freedom of Infomration Balancing the Public Interest. London: The Constitution Unit, 2006.

  2. HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

  3. Katzen, Heyley, and Roger Douglas. Administrative Law. Perth: Butterworths, 1999.

  4. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenana Media, 2005.

  5. Mihardi, R. Muhammad. Kebebasan Informasi Publik versus Rahasia Negara. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

  6. Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni, 1982.

  7. Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

  8. Tim Penyusun, Komisi Informasi Pusat, ICEL, and Yayasan Tifa. Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, 2009.

  9. Wibowo, Richo Andi, Yohanes Sogar Simamora, Siti Anisah, Karina Dwi Nugrahati Putri, Faizal Kurniawan, Dwi Haryati, Rizky Amalia, et al. Kontrak Pemerintah: Konsep, Ragam, Perkembangan Regulasi dan Kajian Putusan. Jakarta: Kencana, 2021.

  10. Witanto, D.Y. Dimensi Kerugian Negara dalam Hubungan Kontraktual (SuatuTinjauan Terhadap Resiko Kontrak Dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah). Bandung: Mandar Maju, 2012.

  11. Adawiyah, Robiatul, Rumawi. “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Komunal di Indonesia.” Repertotium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021).

  12. Adha, Lalu Hadi. “Kontrak BOT Sebagai Perjanjian Kebijakan (Beleidovereenskomst).” Jurnal Law Reform 4, no. 2 (2009).

  13. Putra, Jebby Mandala, Budi Santoso, and Aditya Paramitha Prabandari. “Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Menjaga Rahasia Dagang Pada Perjanjian Warlaba Merek ‘Thai Tea’ di Kota Semarang.” Notarius 14, no. 1 (2021).

  14. Ramli, Ahmad M., Sinta Dewi, Laina Rafianti, Tasya Safiranita Ramli, Sherly Ayuna Putri, and Maudy Andreana Lestari. “Perlindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, No. 2 (2021).

  15. Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, No. 1.

  16. Semaun, Syahriah. “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang.” Jurnal Hukum Dictum 9, No. 1 (2011).

  17. Shabrina, Tita, and Tamsil. “Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Studi Putusan PTUN Nomor : 2/G/KI/2016/PTUN-JKT).” Novum: Jurnal Hukum 7, no. 4 (2020).

  18. Abdullah, Ujang. “Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Sengketa Keterbukaan Informasi Publik.” Jakarta, 2014.

  19. Hastuti, Yeni Septi. “Tinjauan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 1022K/Pdt/2006, Tanggal 13 Desember 2006.” Universitas Indonesia, 2009.

  20. Kholifah, Ayu. “Analisis Penentuan Status Badan Publik Bagi Perseroan Terbatas dalam Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (Studi Kasus Putusan Komisis Informasi Pusat No. 011/III/KIP-PS/2016).” Universitas Gadjah Mada, 2018.

  21. Susilo, Agus Broto. ““Laporan Akhir Tim Analisa dan Evaluasi (AE) Tentang Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000),” 2010.

  22. Al’afghani, Mohamad Mova. “Perjanjian Badan Publik dengan Pihak Ketiga: Anotasi Pasal 11 Ayat (1) (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.” Academia.edu, 2012. https://www.academia.edu/2035467/Perjanjian_Badan_Publik_Dengan_Pihak_Ketiga_Anotasi_Pasal_11_ayat_1_e_Undang_Undang_Nomor_14_Tahun_2008 (akses 13 Agustus 2021).

  23. Erawati, Elly, and Herlien Budiono. “Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian.” Nasional Legal Reform Program, 2010. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/restatement/download_file/11e9b3892cfdcda8ab85313834383535/pdf/11e9b3892cfdcaf68b7b313834383535.html (akses 19 Oktober 2021).

  24. Farisa, Fitri Chusna. “Pemerintah Akui Diskusi dengan 8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Sebelum Teken MoU.” Kompas.com. Accessed March 13, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/15335751/pemerintah-akui-diskusi-dengan-8-platform-digital-mitra-kartu-prakerja (akses 13 Maret 2021).

  25. “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 No. 26b/LHP/XV/05/2021,” 2021. https://www.bpk.go.id/laporan_hasil_pemeriksaan# (akses 14 Desember 2021).

  26. “Pemerintah Luncurkan Situs Resmi Kartu Prakerja Untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Muda,”, Siaran Pers Bersama No. HM.4.6/35/SET.M.EKON.2.3/03/2020, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/192/pemerintah-luncurkan-situs-resmi-kartu-prakerja-untuk-tingkatkan-daya-saing-tenaga-kerja-muda (akses 27 Februari 2021).

  27. Undang-Undang Dasar 1945

  28. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

  29. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

  30. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

  31. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  32. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik

  33. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  34. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  35. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  36. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

  37. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  38. Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik 2006-2007, Masa Persidangan II, 20 November 2006.

  39. Putusan Komisi Informasi Pusat No. 001/VII/KIP-PS-A/2010 tentang Sengketa Informasi dokumen PKS antara PT. BPH denann PT. ABSJ.

  40. Putusan Komisi Informasi Pusat No. 361/X/KIP-PS-M-A/2011 tentang Sengketa Informasi dokumen PKS PBJ Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan Sekitarnya.

  41. Putusan Komisi Informasi Pusat No. 391/XII/KIP-PS-M-A/2011 tentang Sengketa Informasi dokumen PKS antara PAM Jaya dengan PT. Palyja dan PT. Aerta.

  42. Putusan Komisi Informasi Pusat No. 015/VI/KIP-PS-A/2018 tentang Sengketa Informasi dokumentasi pelelangan/penjualan objek perkebunan PT. Perusahaan Perkebunan dan Pertanian kelompok PT Salim Group oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

  43. Putusan Komisi Informasi Pusat No. 013/VI/KIP-PS-A/2020 tentang Sengketa Informasi dokumen PKS program Kartu Prakerja.

  44. Putusan Komisi Informasi Provinsi DIY No. 006/IX/KIDDIY-PS/2018 tentang Sengketa Informasi LRA dan dokumen Pekerjaan Konstruksi oleh Satuan Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemda DIY.

  45. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 102/G/2012/PTUN-JKT tentang Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat No. 361/X/KIP-PS-M-A/2011.

  46. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 2/G/KI/2017/PTUN.JKT tentang Keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat No. 004/I/KIP-PS-A/2016.

  47. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 233/G/KI/2020/PTUN.JKT tentang Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat No. 013/VI/KIP-PS-A/2020.

  48. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 39/G/KI/2020/PTUN.SBY tentang Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Prov Jawa Timur No. 68/II/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020.

  49. PP-PKKS antara Manajemen Pelaksana dengan PT. Haruka Evolusi Digital Utama No. 17/PMO/PK.KPK/PKS/09/2020.