Main Article Content

Abstract

The Employment Law, the Job Creation Law and their derivatives only provide separation pay as an obligation of the employer which must be fulfilled to the employee when terminating their employment relationship due to certain reasons, while leaving the amount to be regulated in the separate work agreement, the company regulations or the collective work agreement. The absence of authentic interpretation and provisions regarding the amount of separation pay in employment regulations in Indonesia raises problems in both the meaning and the application of the law. The questions raised in this research are whether the court decision that applies the amount of severance pay the same as the amount of reward for the fulfilled term of office is correct, and is the meaning behind setting the amount of separation pay determined in the work agreement, the company regulations, or the collective work agreement. This research aims to identify and analyze the aforementioned problems. The research method used is normative and analytical descriptive which relies on secondary data as the source. The results of the research display that, in cases where it is not regulated, the judge ultimately determines the amount of separation pay to be the same as the calculation of the gratuity for long service. This is not entirely correct because the reward for a long period of service is intended as a gratuity for years of service that has been dedicated to the company so that rational considerations are the basis for the calculation and separation money is intended more as a bond of love so that the moral dimension is stronger.
Keywords: Employment Law, Implementation, Meaning, Severance Pay, Work Termination


Abstrak
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya hanya menyatakan uang pisah sebagai kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu dan menyerahkan besarannya untuk diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Tidak adanya penafsiran otentik dan ketentuan mengenai besaran uang pisah dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia membawa permasalahan dalam makna dan penerapan hukumnya. Pertanyaan yang diangkat dalam penelitian ini ialah apakah putusan pengadilan yang menerapkan besaran uang pisah sama dengan besaran uang penghargaan masa kerja sudah tepat, dan apakah makna dibalik pengaturan besaran uang pisah ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat sebagaimana disebutkan. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif dan bersifat deskriptif analitis yang mengandalkan data sekunder sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan, dalam hal tidak diatur, hakim pada akhirnya menentukan besaran uang pisah sama dengan perhitungan uang penghargaan masa kerja. Hal tersebut tidak sepenuhnya tepat karena uang penghargaan masa kerja dimaksudkan sebagai penghargaan atas masa kerja yang sudah diabdikan kepada perusahaan sehingga pertimbangan rasional menjadi dasar perhitungannya dan uang pisah lebih dimaksudkan sebagai tali kasih sehingga dimensi moral lebih kental.
Kata Kunci: Hukum Ketenagakerjaan, Makna, Pemutusan Hubungan Kerja, Penerapan, Uang Pisah

Keywords

Employment Law Implementation Meaning Severance Pay Work Termination

Article Details

How to Cite
Hernawan, A. (2023). Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 475–496. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art1

References

  1. Atmadja, I Dewa Gede, dkk., Teori-Teori Hukum, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2018.

  2. Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

  3. Mangesti, Yovita A., dan Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

  4. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Kedelapan, Liberty, Yogyakarta, 2009.

  5. ______, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Pertama, Maha Karya Pustaka, Yogyakarta, 2020.

  6. Nonet, Philippe and Philip Selznich, Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi, TerjemahanCetakan -, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)Jakarta, 2005.

  7. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

  8. Rasjidi, Lili, dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suata Sistem, Cetakan kedua, Mandar Maju, Bandung, 2003.

  9. Rifa’I, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

  10. Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Keempat, Binacipta, Bandung, 1999. 

  11. Sidhartha, dkk., Menuju Harmonisasi Sistem Hukum sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Cetakan -, Bappenas, Jakarta, 2005.

  12. Utrecht., E., Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, Ichtiar Baru, Jakarta, 2013.

  13. Rangga Khumara Murty, “Tinjauan Yuridis Mengenai Uang Pisah dalam Pemutusan Hubungan Kerja karena Pengunduran Diri Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”,Tesis, Program Studi Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2021.

  14. Agus Nurudin, “Diskresi Yudisial: antara Keadilan dan Pencitraan”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, No. 1 Jilid 45 Januari 2016.

  15. Aloysius R. Entah, “Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Seminar Nasional Hukum, No. 1, Vol. 2, Tahun 2016.

  16. Dina Natalia Kumampung, “Tugas Fungsi dan Diskresi Hakim untuk Mengadili dan Memutus Perkara pidana”, Jurnal Lex Administratum, No. 2 Vol. VI, Tahun 2018.

  17. Mhd. Taufiqurrahman, “Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan”, Jurnal Retentum, No. 1 Vol. 1 Tahun 2019.

  18. Nindry Sulistya Widiastiani, “Kekuasaan Diskresi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial”, Jurnal Veritas et Justitia No. 1 Vol. 7 Tahun 2021.

  19. Nurfaqih Irfani, “Asas Lex Superior, Lex Spesialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, No. 3 Vol. 16, Tahun 2020.

  20. Sapto Budoyo, “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Ilmiah Civis, No. 2, Vol. IV, Tahun 2014.

  21. Sherina Aurelia Hwananta, “Hak Uang Pisah Pekerja/Buruh Akibat Mengundurkan Diri atas Kemauan Sendiri dari Perspektif Keadilan”, Jurnal JMFH, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2022.

  22. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

  23. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356. 

  24. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

  25. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.

  26. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

  27. Putusan MA Nomor 587/K/Pdt.Sus/2008 tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara P.T. GE Finance Indonesia melawan Rini Kurniasari

  28. Putusan MA Nomor 848/K/Pdt.Sus/2009 tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Riska Oktriana melawan P.T. Carrefour Indonesia

  29. Putusan MA Nomor 104/K/Pdt/Sus/2010 tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Sumarli Triwahyuni melawan P.T. Industri Jamu Borobudur

  30. Putusan PN Medan Nomor 55/G/2013/PHI Mdn tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Sukiran Jaya melawan CV Maju Jaya

  31. Putusan PHI Samarinda Nomor 92/Pdt.Sus.PHI/2016/PN Smr tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Abdul Hamid dkk. (61 0rang) melawan P.T. Thiess Contractors Indonesia

  32. Putusan PN Surabaya Nomor 77/Pdt.Sus.PHI/2017/PHI Sby tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Budiyono melawan P.T. Amanggriya

  33. Putusan PHI Bandung Nomor 46/Pdt.Sus/PHI/2019/PN Bdg tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Rahmawati melawan P.T. Sariguna Primatirta