Main Article Content

Abstract

The environmental pollution that occurred in Balikpapan Bay was the result of a pipe leak caused by PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V, where this is the largest environmental pollution occurring with the impact of an oil spill that threatens the sustainability of the ecosystem in the sea and the coastal communities of the bay of Balikpapan City. This study aims to analyse how the polluter pays principle is regulated in Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management as well as identifying and applying this principle to environmental pollution that occurs in Balikpapan Bay. The method used in this research is normative juridical thus the data used is secondary data collected through literature study. The results of this research are, firstly, the polluter pays principle regulated in Article 87 of Law Number 32 of 2009, which states that business actors who pollute the environment are obliged to allocate funds for activities to improve the environment they have polluted. Second, PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit V, apart from being subject to compensation, must also be responsible for taking legal action such as installing or repairing waste processing units in accordance with specified environmental quality standards, restoring environmental functions, eliminating or destroying the causes of pollution and/or damage to the environment, and provide compensation or compensation to communities affected by oil spills.
Keywords: Polluter Pays Principle; Polluter Pays Principle; Environmental Law Enforcement.


Abstrak
Pencemaran lingkungan yang terjadi di teluk Balikpapan merupakan akibat dari kebocoran pipa PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit V yang di mana pencemaran tersebut merupakan pencemaran lingkungan yang terbesar terjadi dengan dampak tumpahan minyak mengancam keberlangsungan ekosistem di laut dan masyarakat pesisir teluk Kota Balikpapan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan polluter pays principle dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mengidentifikasi dan menerapkan prinsip ini terhadap pencemaran lingkugan yang terjadi di Teluk Kota Balikpapan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini, pertama, polluter pays principle termuat dan diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang di mana para pelaku usaha yang mencemarkan lingkungan wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan-kegiatan guna memperbaiki lingkungan yang telah dicemarkannya. Kedua, PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit V selain dikenakan ganti rugi, juga harus bertanggung jawab untuk melakukan tindakan hukum seperti memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan, memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Masyarakat yang terdampak tumpahan minyak.
Kata kunci: Asas Pencemar Membayar; Polluter Pays Principle; Penegakan Hukum Lingkungan.

Keywords

Polluter Pays Principle Environmental Law Enforcement

Article Details

How to Cite
Kana Kurnia, Indra Rizqullah Fawwaz, & Lita Herlina. (2023). Penerapan Polluter Pays Principle dalam Perkara Tumpahan Minyak di Teluk Kota Balikpapan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 561–582. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art5

References

  1. A. Davis, Richard, Oceanography, An Introduction to the Marine Environment, Brown Publishers, IOWA, 1996.

  2. Birnie, Patricia, “International Law & Environment”, Oxford University Press, United Kingdom, 2009.

  3. Chen, Chen Ju, “The Liability and Compensation Mechanism under International Marine Environmental Law: Adopting the Polluter Pays Principle to Control Marine Pollution under International Law from Aspect of International Cooperation”, LOSI Conference Paper, California.

  4. Ibrahim, Johny, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Bayumedia, Sumut, 2008.

  5. Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum”, Kencana Persada Group, Jakarta, 2010.

  6. Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Press, Mataram, 2020.

  7. Organization for Economic Cooperation and Development, The Polluter Pays Principle yang dikutip oleh Rizky Karo Karo, “Implementasi Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berbasis Sistem Insentif dan Disinsentif di Sektor Kelautan dan Perikanan (Studi Kasus: Perusahaan Penangkapan Ikan PT. Dwi Karya Reksa Abadi)”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

  8. Posner, Richard, “Economic Analysis of Law Third Edition”, Walters Kluwers, Boston, 1986.

  9. Rangkuti, Sitti Sundari, “Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional Edisi Kedua”, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.

  10. Rehuine, Heryandi, T. Jessica Novia Hermanto (ed), “Hukum Laut Internasional dalam Perkembangan”, Justice Publisher, Bandar Lampung, 2015. 

  11. Timagenis, GR.J, “International Control of Marine Pollution”, Oceana Publications, New York, 1980. 

  12. Wijoyo, Suparto, Aan Efendi, “Hukum Lingkungan Internasional”, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2017.

  13. Efendi, “Penerapan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Perundang-Undangan Bidang Sumber Daya Alam (Kajian dari Perspektif Politik Pembangunan Hukum), Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 Nomor 3, 2012,

  14. Hartati, Sri. “Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.16, 2018.

  15. Khan R. Mizan, “Polluter-Pays-Principle: The Cardinal Instrument for Addressing Climate Change”, Laws, Vol. 4, 2015.

  16. Mahojwalaparipurno, Gandar, “Prinsip Pencemaran Membayar Untuk Mendorong Akses Kompensasi di Kebijakan ASEAN”, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 4.

  17. Muhdar, Muhammad, “Eksistensi Polluter Pays Principle dalam Pengaturan Hukum Lingkungan, Mimbar Hukum, Vol. 21, 2009. 

  18. Purwendah, Elly Kristiani and Mulerowati, Eti, “Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, 2021.

  19. Wiryadi, Kania Jennifer dan Novendra, Bayu, “Sistem Pendanaan Pemulihan Lingkungan Hidup: Teori, Peraturan dan Praktik”, Padjajaran Law Review, Vol. 8, 2020. 

  20. Indonesia. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, Lembar Negara No. 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 5059.

  21. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

  22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

  23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  24. Pengadilan Negeri Balikpapan, Putusan No. 99/Pdt.G/2019/PN.Bpp

  25. Amelia, Rezki Anggita, Sanksi Pertamina atas Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, https://katadata.co.id/berita/2018/04/16/sanksi-pertamina-atas-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan, diakses pada tanggal 3 Maret 2022

  26. Kementerian Lingkungan Hidup, Hasil Laporan Tim Penanganan Kejadian Tumpahan Minyak (oil spill) di Perairan Teluk Balikpapan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, 2018

  27. M. Syarif, Laode, Andri G. Wibisana, Hukum Lingkungan Teori Legislasi dan Studi Kasus, United States Agency International Development.

  28. Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, “Kecelakaan Kapal Teluk Balikpapan MV. Ever Judger”, http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/pesisirpulaukecil/kegiatan/pencemaran-laut/tumpahan-minyak-oil-spill/kasus-pencemaran/kecelakaan-kapal-teluk-balikpapan-ac73cd2ee93f3fde.html, diakses 22 November 2022, Pukul 16.27 WITA.

  29. Pers Release Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Kota Balikpapan, terdapat dalam http://ksdae.menlhk.go.id/publikasi-press-release/Komisi+VII+DPR+RI+dan+KLHK+Sepakat+Tuntaskan+Kasus+Tumpahan+Minyak+di+Teluk+Balikpapan diakses pada 22 November 2022, Pukul 14.33 WITA.

  30. Satrio, Arif, Kronologi Solar Tumpah dan Membakar Dua Nelayan Balikpapan, http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/03/31/p6gnqi415-kronologi-solar-tumpah-danmembakar-dua-nelayan-balikpapan, diakses pada 3 Maret 2022.

  31. Untung Widyanto, “Dampak Ekologis Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan”, diakses dari: https://fokus.tempo.co/read/1077168/dampak-ekologis-tumpahan-minyak-pertamina-di-teluk-balikpapan, 23 November 2022, Pukul 19.43 WITA.