Main Article Content

Abstract

This research is aimed at examining the dynamics of the authority of the Central Government and Regional Governments as well as examining the expansion of authority that can be granted within the framework of green tax reform. This research uses juridical legal research methods with historical, conceptual, statutory, and comparative approaches. The results of the study concluded that the 3 (three) green tax reforms that have been implemented in Indonesia have strengthened several authorities, however, there are degraded authorities such as the authority to impose sanctions, resolve administrative disputes and budget authority. The authority of the central government and regional governments needs to be expanded and strengthened in the next green tax reform, specifically in the form of the authority to add potential types of environmental taxes in the regions, the authority for green budgeting, tax incentives/fiscal convenience, and the reorganization of the authority to grant administrative sanctions and resolve disputes administratively.
Keywords: Authority; Environmental Tax; Government; Green Tax Reform


Abstrak
Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji dinamika kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta menelaah perluasan kewenangan yang dapat diberikan dalam kerangka green tax reform. Penelitin ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis dengan pendekatan historis, konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparatif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa, 3 (tiga) green tax reform yang telah terlaksana di Indonesia memberikan penguatan pada beberapa kewenangan, meskipun demikian terdapat kewenangan yang terdegradari seperti kewenangan pemberian sanksi, penyelesaian sengketa administratif dan kewenangan anggaran. Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diperluas dan diperkuat dalam green tax reform selanjutnya secara spesifik dalam bentuk kewenangan menambah jenis pajak lingkungan hidup yang potensial di daerah, kewenangan green budgeting, insentif perpajakan/kemudahan fiskal, dan pengaturan kembali kewenangan pemberian sanksi administrasi serta penyelesaian sengketa administratif.
Kata-kata kunci: Kewenangan; Pajak Lingkungan Hidup; Pemerintah; Reformasi Pajak Hijau.

Keywords

Authority Environmental Tax Government Green Tax Reform

Article Details

How to Cite
Siti Rahma Novikasari. (2023). Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Kerangka Green Tax Reform. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 497–514. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art2

References

  1. Australian Government, Australia’s Long-term Emission Reduction Plan: A Whole-of-economy Plan to Achieve Net Zero Emission by 2050, Australian Government, 2011.

  2. European Environmental Agency, 2016, Environmental Taxation and EU Environmental Policies, EEA, Copenhagen.

  3. International CSS Knowledge Centre dan RMS Canada, Incentivizing Large-Scale CSS in Canada, The International CCS Knowledge Centre, Kanada, 2020.

  4. Mariawan dan Zaenal Arifin, Analisis Kinerja Keuangan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Usaha Pada Periode Sebelum dan Setelah Reformasi Pajak Tahun 2000 (Studi Kasus Pada Badan Usaha di Wilayah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul), Sinergi Kajian Bisnis dan Manajemen, Edisi Khusus on Finance, 2005.

  5. OECD, The Pulluter-Pays Principle OECD Analyses and Recomendation, Paris, 1992.

  6. OECD, European Commission dan International Monetary Fund, Green Budgeting: Toward Common Principle, European Union, 2021

  7. Böcker, Thomas dan Robert Finger, European Pesticide Tax Schemes in Comparison: An Analysis of Experience and Developments, Sustainability, 2016.

  8. Cornelia, Piciu Gabriela dan Trica Carmen Lenuta, Trends in the Evolution of Environmental Taxes, Procedia Economic and Finance, Vol 3, 2012.

  9. Deng, Xiuyue, dan Hao Huang, Green Tax Policy, Environmental Decentralization and Energy Consumption: Evidence from China, Modern Economy, Vol. 11, No. 9, September 2020.

  10. European Union, “Environmental Taxes a Statistic Guide”, Report, 2013

  11. Hadi, Syofyan dan Tomi Michael, Prinsip Keabsahan (Rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara, Jurnal Cita Hukum, 2017, Vol 5, No. 2.

  12. Hasan, Dahliana dan Dinarjati Eka Puspitasari, Tinjauan Terhadap Rencana Penerapan Pajak Lingkungan sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia, Mimbar Hukum, vol 23, No 3, Oktober 2008.

  13. Heine, Dirk, et,al, Environmental Tax Reform: Principles from Theory and Practice to Date, IMF Working Paper, WP/12/180, 2012.

  14. Kim, Heon-Goo, On the Views of Carbon Tax In Korea, American Journal of Applied Sciences, 5 (11), 2008.

  15. Mao, Jie dan Chunhua Wang, Tax incentives and Environmental Protection: Evidence from China’s Taxpayer Level Data, China Finance and Economic Review, Vol 4, Issue 14, 2016.

  16. Mardhatillah, Siti Ruhama, Implementing Environmental Economic Instrument in Indonesia: Constraits and Challenges, 1st Borobudur International Symposium on Humanities, Economics and Social Sciences (BIS-HESS 2019)

  17. Novikasari, Siti Rahma dan Siti Ruhama Mardhatillah, The Challenges of Carbon Tax Adoption in Indonesia: The Legal System Perspective, Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata, FH UII 2020.

  18. Saad, Natrah, dan Zaimah Zainol Arifin, Implementation of Green Tax in Malaysia: An Explanatory Study, Growth, Vol. 6, No. 1, 2019.

  19. Sekera, June dan Andreas Lichtenberger, Assessubf Carbon Capture: Public Policy, Science, and Societal Need, Biophysical Economics and Sustainability, 2020, vol 5.

  20. Wahyuningsih, Rani Desita, dkk, Urgensi Penerapan Green Tax untuk Mendukung Environmentally Sustainable Development di Era Revolusi Industri 4.0, Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan, Vol 1, No 1, 2021.

  21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3215)

  22. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679)

  23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)

  24. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

  25. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)

  26. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

  27. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

  28. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)

  29. Endang Larasati, “Reformasi Perpajakan untuk Penciptaan Keadilan, Peningkatan Kepatuhan, dan Penguatan Fiskal”, 2021 https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/326 diakses pada 9 Juni 2022.