Main Article Content
Abstract
Pengaturan sistem pemidanaan dalam hukum pidana positif, sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dilihat dari aspek kebijakan formulasi, masih mengalami berbagai kelemahan dan kekurangan. Atas dasar hal itu, kebijakan formulasi yang dapat memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak, antara lain menetapkan pengaturan sistem pemidanaan, merumuskan secara tegas baik kriteria kenakalan maupun batas usia pertanggungjawaban, serta tujuan dan pedoman pemidanaan. Termasuk jenis (strafsoort), lamanya (strafmaat), serta cara pelaksaan (strafmodus) sanksi terhadap anak. Dihindarkannya penggunaan sanksi perampasan kemerdekaan dengan mencari alternatif sanksi yang dapat melindungi kepentingan anak, serta perlu dipertimbangkan penggunaan sistem pertanggungjawaban pidana pengganti baik terhadap orang tua, maupun lingkungan. Dari aspek kebijakan formulasipengaturan sistem pemidanaan anak sangat penting penempatan hukum pidana anak yang lebih tepat dalam suatu bentuk perturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Sistem Pemidanaan, Perlindungan Anak.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.