Main Article Content

Abstract

This research analyzes the urgency of developing electronic-based public services in preventing criminal acts of illegal levies (extortion) to support transparent and good quality government governance and offers ideas for law enforcement to eradicate extortion, which is remains considerably lacking in West Java Province, especially after Covid-19. Hence the problem formulation focuses on the issue of how to develop public services to prevent the practice of extortion and how to build law enforcement to eradicate extortion in West Java Province. This paper is normative legal research using statutory approach and conceptual approaches that uses secondary data in the form of books, law journals, research reports, magazines, statutory regulations, and recapitulation of agency performance data to produce accurate and accountable conclusions. The results of the research conclude that the development of electronic-based services can be realized by changing manual services to digital ones, upgrading digital services with new features that accommodate people's needs, increasing e-money payments that are connected to the banking system followed by developing the Public Service Mall (MPP) concept that is accessible to the public. Law enforcement overcomes extortion by building reporting system connectivity that is directly connected between SiBerli and the extortion reporting system in agencies/institutions/units providing public services, implementing a reward and punishment system objectively as well as applying administrative sanctions for officials who abuse their authority and criminal sanctions as the ultimum remedium if other legal instruments are unable to resolve the crisis.
Keywords: Development, Illegal Extortion, Law Enforcement.


Abstrak
Penelitian ini menganalisis urgensi pengembangan pelayanan publik berbasis elektronik dalam mencegah tindak pidana pungutan liar (pungli) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih berkualitas dan menawarkan gagasan penegakan hukum pemberantasan pungli yang dinilai masih cukup lemah di Provinsi Jawa Barat terutama pasca covid-19 sehingga rumusan masalah berfokus pada persoalan bagaimana pengembangan layanan publik mencegah praktik pungli dan bagaimana membangun penegakan hukum dalam memberantas pungli di Provinsi Jawa Barat. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual yang memakai data sekunder berupa buku, jurnal hukum, laporan penelitian, majalah, peraturan perundang-undangan, rekapitulasi data kinerja instansi untuk menghasilkan simpulan yang akurat dan akuntabel. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengembangan layanan berbasis elektronik dapat direalisasikan dengan mengubah pelayanan manual ke digital, meng-upgrade layanan digital dengan fitur baru yang mengakomodir kebutuhan masyarakat, peningkatan pembayaran e-money yang terhubung dengan sistem perbankan diikuti pengembangan konsep Mall Pelayanan Publik (MPP) yang mudah dijangkau masyarakat. Penegakan hukum mengatasi pungli dengan membangun konektivitas sistem pelaporan yang terhubung langsung antara SiBerli dengan sistem pelaporan Pungli di Badan/Lembaga/Unit pemberi layanan publik, menerapkan sistem reward and punishment secara objektif. Menerapkan sanksi administratif bagi aparatur yang menyalahgunakan wewenang dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium apabila instrumen hukum lain tidak mampu menyelesaikan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengembangan, Pungutan Liar.

Keywords

Development Illegal Extortion Law Enforcement

Article Details

How to Cite
Mahmud, A. (2024). Penegakan Hukum Pungutan Liar di Jawa Barat dalam Pelayanan Publik Pasca Covid-19. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 99–127. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art5

References

  1. Antoro Hutapea. Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) an Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah alam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001). Tanjungpura University, 2016.

  2. Agus Budianta. “Menuju Pemerintahan Digital,” 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13266/Menuju-Pemerintahan-Digital.html.

  3. Anggraeni, Dista, and Novi Damayanti. “Penegakan Hukum yang Berkeadilan i Indonesia.” Indigenous Knowledge 1, no. 2 (2022): 188–196.

  4. Ariyanti, Dwi Oktafia, and Muhammad Ramadhan. “Urgensi Konsep Pembaruan Perlindungan Hukum erhadap Whistleblower Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 3 (2023): 583–601.

  5. Arleta, Gustitia. “Upaya Penindakan Pemberantasan Pungli oleh Satgas Saber Pungli.” Jurnal Litigasi (e-Journal) 20, no. 1 (2019).

  6. Arliman, Laurensius. “Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2020): 49–72.

  7. Aslam, Nibraska. “Pencegahan Korupsi di Sektor BUMN dalam Perspektif Pelayanan Publik di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 7, no. 2 (2021): 359–372.

  8. Badan Pusat Statistik Jawa Barat. “Hasil Sensus Penduduk 2020 di Provinsi Jawa Barat,” 2021. https://jabar.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1010/hasil-sensus-penduduk-2020-di-provinsi-jawa-barat.html#:~:text=SP2020 Mencatat Penduduk Jawa Barat Pada Bulan September, Sebelumnya%2C Jumlah Penduduk Jawa Barat Terus Mengalami Peningkatan.

  9. Bapeda Jawa Barat. “Semangat Pembaharuan, Jabar Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik,” 2016. https://bappeda.jabarprov.go.id/semangat-pembaharuan-jabar-kembangkan-inovasi-pelayanan-publik/.

  10. Erdianto Effendi. Problematika Pembuktian Unsur Memperkaya Diri Sendiri dan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi. Refika Aditama, 2022.

  11. Fathya, Vita Nurul. “Upaya Reformasi Birokrasi Melalui Area Perubahan Mental Aparatur Untuk Memberantas Praktik Pungutan Liar ang Dilakukan oleh PNS.” CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, no. 1 (2018): 38–57.

  12. Hasyem, Muhammad, and Ferizaldi Ferizaldi. “Fenomena Pungli dan Patologi Birokrasi.” Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi) 14, no. 2 (2020): 147–62.

  13. Imanuddin, Iman, and Bareskrim Polri. “Pendekatan Restorative Justice dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum 17 (2020).

  14. Junus, Siti Patimah. “Masalah Patologi Birokrasi (Hipocracy) dan Terapinya.” Jurnal Hukum & Pembangunan 32, no. 2 (2017): 144–154.

  15. Kasim, Aminuddin, Rahmat Bakri, Andi Intan Purnamasari, and Muhammad Rizal. “Kebijakan Vaksinasi Covid-19 alam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, no. 1 (2024): 26–48.

  16. Kumendong, Wempie Jh. “Kajian Hukum Ttentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016.” Lex Privatum 5, no. 2 (2017).

  17. Kurniawan, Kukuh Dwi, and Dwi Ratna Indri Hapsari. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 324–346.

  18. Machmud, Syahrul. Prosedur Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup dalam Jalur Perdata Non Litigasi Atau Litigasi. Refika Aditama, 2022.

  19. Nandang Sambas, S H, and S H Dian Andrisari. Kriminologi: Perspektif Hukum Pidana. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

  20. Nathania Michico Tambunan. Implementasi OSS RBA di Daerah: Tantangan & Kebutuhan Pemda. KOMPAS, 2021. https://www.kppod.org/brief/view?id=36.

  21. Ngorang, Philipus, and Yayat Sri Hayati. “Etika Pelayanan Publik Sebuah Pengantar,” 2020.

  22. Orlando, Galih. “Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering.” Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains 7, no. 1 (2023).

  23. Pangestuti, Erly. “Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar.” JANITA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (2021): 32–37.

  24. Pramesti, Ni Komang Laksmi Ari Widya, Simon Nahak, and I Wayan Arthanaya. “Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Badung.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 57–61.

  25. Pramesti, Rizki Ayu, Sofia A P Sambul, and Wehelmina Rumawas. “Pengaruh Reward dan Punishment Terhadap Kinerja Karyawan KFC Artha Gading.” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 9, no. 1 (2019): 57–63.

  26. Pratiwi, NTSI, and Adiyaryani Ni Nengah. “Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal di Indonesia.” Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 10 (2019): 1–15.

  27. Ramadhani, Wahyu. “Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Pelayanan Publik.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 2 (2017): 263–276.

  28. RI, Ombudsman. “Ombudsman RI Luncurkan Laporan Tahunan 2021, Layanan Pemda Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat,” 2022. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-luncurkan-laporan-tahunan-2021--layanan-pemda-paling-banyak-dilaporkan-masyarakat.

  29. Rosidah, Ani. “Analisis Kepuasan Terhadap Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan E-Government di Indonesia.” Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.

  30. Setiyawan, Wahyudi, and S H Natangsa Surbakti. “Efektivitas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar (Studi Kasus di Satgas Saber Pungli Kabupaten Karanganyar).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

  31. Suparmi, Suparmi, and Vicy Septiawan. “Reward dan Punishment sebagai Pemicu Kinerja Karyawan Pada PT. Dunia Setia Sandang Asli IV Ungaran.” Serat Acitya 8, no. 1 (2019): 51.

  32. Wamad, Sudirman. “Sepanjang 2021, Kasus Pungli Didominasi Sektor Pelayanan Publik,” 2021.

  33. Wantiknas. “Upaya Digitalisasi Layanan Publik dalam Sektor Pemerintahan,” 2022. http://www.wantiknas.go.id/id/berita/upaya-digitalisasi-layanan-publik-dalam-sektor-pemerintahan.

  34. Wibow, Satriyo. “Indonesia dan Konsep Pemerintahan Digital,” 2017. https://inet.detik.com/cyberlife/d-3416696/indonesia-dan-konsep-pemerintahan-digital.

  35. Widodo, Widodo; Seno, Santodo; Refly, Badar. “Implementasi E-Government Melalui Sistem Persuratan Elektronik Pada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.” Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah 5, no. 4 (2023). https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ministrate/article/view/29068/pdf.

  36. Wijaya, Ludfi Ferry. “Sistem Reward dan Punishment sebagai Pemicu dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan.” JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen 1, no. 2 (2021): 1–11.

  37. Zulfa, Eva Achjani. “Pergeseran Paradigma Pemidanaan,” 2011.