Main Article Content

Abstract

Statelessness has become a global problem. It is estimated that there are currently 12 million stateless people worldwide. This paper aims to analyze in depth the issue of statelessness according to contemporary maqashid sharia. The normative legal research method is employed in this paper as it uses secondary data obtained through literature study. Literary sources related to the object of the study are analyzed descriptively and qualitatively by utilising a conceptual approach. The results of this research show that Islam does not actually provide a specific provision regarding statelessness, since such situation is more related to the domestic laws enforced in each country. The paradigm of contemporary maqashid sharia is directed more towards the concept of development and rights rather than protection and preservation. Statelessness prevents a person from obtaining and developing basic human rights, such as individual rights, collective rights, civil rights, political rights, economic rights, social rights and cultural rights. Thus, statelessness must be mitigated due to the harms that it brings rather than the good.
Keywords: Harms, Maqashid Sharia, Statelessness.


Abstrak
Keadaan tanpa kewarganegaraan telah menjadi masalah global. Diperkirakan saat ini terdapat 12 juta orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam keadaan tanpa kewarganegaraan menurut maqashid syariah kontemporer. Metode dalam penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena memakai data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Sumber kepustakaan yang berkaitan dengan objek kajian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Islam tidak memberi penjelasan spesifik mengenai keadaan tanpa kewarganegaraan, karena keadaan ini lebih berkaitan dengan hukum yang diberlakukan pada suatu negara. Paradigma maqashid syariah kontemporer lebih diarahkan pada konsep development and rights daripada protection and preservation. Keadaan tanpa kewarganegaraan menghambat seseorang dalam mendapatkan dan mengembangkan hak dasar manusia, seperti hak individu, hak kolektif, hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Oleh karena itu, keadaan tanpa kewarganegaraan harus dihindari karena lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan maslahat.
Kata Kunci: Keadaan tanpa Kewarganegaraan, Maqashid Syariah, Mudarat.

Keywords

Harms Maqashid Sharia Statelessness

Article Details

How to Cite
Miftakhul Marwa, M. H. (2024). Tinjauan Maqashid Syariah Kontemporer terhadap Keadaan tanpa Kewarganegaraan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 270–292. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art2

References

Read More