Main Article Content

Abstract

The administration of social security in Indonesia is entrusted to two newly formed institutions as mandated by Law Number 40 of 2004 concerning National Social Security System, namely BPJS for Health and BPJS for Employment. The basis for the operation of these two institutions is Law Number 24 of 2011 concerning the Implementing Agency of Social Security. These two bodies are public legal entities that were formed from the transition to the previous form of a limited liability company, namely PT Jamsostek (persero) and PT Askes (persero). The new form of the social security implementing agency as mentioned creates problems that need to find solutions to various problems that occur. Therefore, the purpose of this research is to find out what are the problems with the institutional forms of the Implementing Agency of Social Security in Indonesia. The method used in this research is to use juridical, namely by examining the legal materials, both primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials used. The approach used is a statutory approach and a comparative approach. The research results show that there are problems that arise in the institutions administering social security in Indonesia. These problems are related to the governance of the agency, from the formation process, changes in characteristics from a limited liability company to a public legal entity, the failure to merge social security administering bodies as contained in Law Number 24 of 2011 concerning Social Security Administering Bodies and related to employment aspects in the social security administration body.
Keywords: Agency of Social Security; Institutional Form; National Social Security System.


Abstrak
Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia dipercayakan kepada dua lembaga yang baru dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Landasan implementasi kedua lembaga tersebut yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Keduanya merupakan badan hukum publik yang terbentuk dari peralihan bentuk perseroan terbatas sebelumnya yaitu PT Jamsostek (persero) dan PT Askes (persero). Bentuk baru lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan permasalahan yang perlu dicari solusinya terhadap berbagai permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang terdapat pada bentuk kelembagaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis, yaitu dengan meneliti bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier yang digunakan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang muncul pada lembaga penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Permasalahan tersebut terkait dengan tata kelola lembaga, mulai dari proses pembentukan, perubahan ciri dari perseroan terbatas menjadi badan hukum publik, tidak adanya penggabungan badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan terkait aspek ketenagakerjaan pada badan penyelenggara jaminan sosial.
Kata Kunci: Badan Jaminan Sosial; Bentuk Kelembagaan; Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keywords

Agency of Social Security Institutional Form National Social Security System

Article Details

How to Cite
Rohanawati, A. N., & Yuniza, M. E. (2024). Problems with the Institutional Form of the Implementing Agency of Social Security in Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 128–150. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art6

References

  1. Agusmidah, Abdul Khakim; Ahmad Ansyori; Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. 1st ed. Medan: USU Press, 2021.

  2. Angger Sigit Pramukti; Andre Budiman Panjaitan. Pokok-Pokok Hukum Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014.

  3. Arifardhani, Yoyo. “Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Pesinggungan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik.” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 1, no. 1 (2019): 54–72.

  4. Bastian, Jimmy, and Syofyan Hadi. “Badan Hukum Publik sebagai Justitiabelen dalam Peradilan Tata Usaha Negara.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 2 (July 7, 2021): 141–51. https://doi.org/10.30996/DIH.V17I2.5095.

  5. BPJS Kesehatan. “Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial Di Indonesia,” n.d. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2013/4.

  6. BPJS Ketenagakerjaan. “Sejarah, Susunan Direksi & Dewan, Visi Misi Perusahaan, dan Penghargaan,” n.d. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tentang-kami.html.

  7. Hadjon, Philipus M., R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, and F.A.M. Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. XI. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

  8. Hartati, Widya. “Kajian Yuridis Perubahan PT. Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.” IUS Kajian Hukum Dan Keadilan Universitas Mataram III (2015): 482–96.

  9. Hartini, Rahayu. BUMN Persero, Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan Di Indonesia. 1st ed. Malang: Setara Press, 2017.

  10. Irfani, Nurfaqih. “Organisasi Jaminan Sosial Di Negara Federal Republik Jerman: Suatu Perbandingan (Social Security Organization in Federal of Germany: A Comparative Study).” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 2 (2018): 275–98.

  11. Is, Muhammad Sadi. Hukum Perusahaan di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2016.

  12. Kusuma, Rahmawati, Ad Basniwati, Lalu Guna Nugraha, and Sri Hariati. “Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” PALAR (Pakuan Law Review) 7, no. 2 (August 30, 2021): 194–205. https://doi.org/10.33751/PALAR.V7I2.3242.

  13. Mellink, Bram. “Politici Zonder Partij.” BMGN - Low Countries Historical Review 132, no. 4 (2017): 25–52. https://doi.org/10.18352/bmgn-lchr.10220.

  14. Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka, 2010.

  15. Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. IV. Jakarta: Gramedia, 2012.

  16. Noor, Hendry Julian. Memahami Kerugian BUMN (Persero), Diskursus Kerugian Keuangan Negara dan Tipikor. 1st ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2022.

  17. Pakpahan, Rudy Hendra, and Eka N. A. M Sihombing. “Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial.” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 2 (2012): 163–74.

  18. Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (April 8, 2014): 73–92. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p73-92.

  19. Prasetya, Rudhi. Yayasan, dalam Teori Dan Praktik. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

  20. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. XIV. Depok: Rajawali Pers, 2018.

  21. Roberia. Hukum Jaminan Kesehatan. 1st ed. Bekasi: Gramata Publishing, 2019.

  22. Rolindrawan, Djoni. “The Impact of BPJS Health Implementation for the Poor and Near Poor on the Use of Health Facility.” Procedia - Social and Behavioral Sciences 211 (November 25, 2015): 550–59. https://doi.org/10.1016/J.SBSPRO.2015.11.073.

  23. S.F., Marbun. Hukum Administrasi Negara II. I. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

  24. Santosa, A.A. Gede D. H. “Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha 5, no. 2 (2019): 152–66.

  25. Shihab, Ahmad Nizar. “Hadirnya Negara di Tengah Rakyatnya Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 2 (2012): 175–90. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/384/264.

  26. Sukarja, Detania, Mahmul Siregar, and Tri Lubis. “Telaah Kritis Status Badan Hukum an Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa.” Arena Hukum 13, no. 3 (2020): 568–88. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.9.

  27. Suzanalisa, Suzanalisa. “Implikasi Perubahan PT. Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 15, no. 3 (February 17, 2017): 188–97. https://doi.org/10.33087/JIUBJ.V15I3.166.

  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  29. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

  30. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.

  31. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456.

  32. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.

  33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  34. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  35. Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Perdir/05/102014 tentang Manajemen Kepegawaian BPJS Ketenagakerjaan. 

  36. Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.