Main Article Content

Abstract

This article is focussed on penal sentencing which can become a crime causing factor. Too much depending on the criminal law is not realistic bcause its capacity is limited. Some altenatives, the refore shouldbe developed in order to prevent the crime causing factor resulted from penal sentencing such as avoiding criminal justice process, and selective and limilative implementation of criminal law, meaning to say that it can be implemented only aftet other social means are not effective anymore to overcome of fences.

Keywords

Crime causing factor shouldbe developed penal sentencing

Article Details

How to Cite
Aryadi, G. (2016). Alternatif Penjatuhan Pidana sebagai Upaya Pencegahan Faktor Kriminogen. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 9(21), 54–66. https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss21.art5

References

  1. Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Deangan Hukum Pidana. Masaah-masalah Hukum. Semarang: Undip, 1982.
  2. --------, "Sistem Peradiian Pidana Sebagai Faktor Kriminogen." Makaiah disampaikan pada Penataran Kriminologi tentang Perkembangan Kasus Kejahatan. Semarang: Fakultas Hukum Undip. Tanggal 25-26 Oktober 1988. '
  3. ---------, Pidana Penjara Suatu Gagasan penggabungan antara Pidana Penjara dan Pidana Pengawasan, Semarang: Fakultas Hukum Undip, Tanpa Tahun
  4. Atmasasmita, Romli. Capita Selecta Krimlnologi, Bandung: Armico, 1983.
  5. Bonger W.A. Pengantar Tentang Kn'minologi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
  6. Hadisuprapto, P. "Manfaat Tindakan Non Hukum Pidana Dalam Menunjang Sistem Peradilan Pidana", Tesis
  7. Pascasarjana, Jakarta: Ui, 1988.
  8. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teon-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984.
  9. Poernomo, Bambang. Azas-Azas Hukum Pidana,'Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
  10. --------. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1984.
  11. ---------, Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Liberty. 1988.
  12. ---------. Kapita Selekta Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1988.
  13. ---------, "Manfaat Telaah Hukum Pidana Dalam Pengembangan Model Penegakan Hukuman di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar,Yogyakarta; UGM, 1989.
  14. Shikita, Minoru. Integrated Aproach to Effective Administration of Criminaland Ju-ven//eJusf/ce,UNAFEi,1982.
  15. Sudarto, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, Masalah-masalah Hukum, Semarang: Fakultas Hukum Undip, 1987.