Main Article Content

Abstract

Idealnya, hukum dan kekuasaan paling tidak saling mendukung, dalam arti bahwa hukum harus ditegakkan dengan kekuasaan agar daya paksanya bisa efaktif, dan sebaliknya, kekuasaan harus dijalankan di atas prinsip-prinsip hukum agar tidak sewenang-wenang. Tetapi yang ideal itu kerapkali tidak realistik sehingga amat sering terlihat bahwa kekuasaan menjadi supreme di atas hukum. Moch. Mahfud. MD., menawarkan pemikiran baru untuk menjadikan idealita itu menjadi realita.

Keywords

kontrol hukum kekuasaan efektif prinsip

Article Details

How to Cite
MD, M. M. (2016). MENGEFEKTIFKAN KONTROL HUKUM ATAS KEKUASAAN. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(6), 7–18. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss6.art2