Main Article Content
Abstract
Idealnya, hukum dan kekuasaan paling tidak saling mendukung, dalam arti bahwa hukum harus ditegakkan dengan kekuasaan agar daya paksanya bisa efaktif, dan sebaliknya, kekuasaan harus dijalankan di atas prinsip-prinsip hukum agar tidak sewenang-wenang. Tetapi yang ideal itu kerapkali tidak realistik sehingga amat sering terlihat bahwa kekuasaan menjadi supreme di atas hukum. Moch. Mahfud. MD., menawarkan pemikiran baru untuk menjadikan idealita itu menjadi realita.
Keywords
kontrol
hukum
kekuasaan
efektif
prinsip
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
MD, M. M. (2016). MENGEFEKTIFKAN KONTROL HUKUM ATAS KEKUASAAN. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(6), 7–18. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss6.art2