Tarik menarik antara Hukum dan Kekuasaan, adalah sebuah dialektika dalam sejarah politik kenegaraan, dan idealita yang dikehendaki, adalah bahwa keduanya merupakan unsur panting dalam sebuah negara yang harus selalu berinteraksi secara harmonis. Namun haimonltas yang dicita-citakan Itu ternyata tidak semudah yang diangankan, dan itu adalah sebuah perjalanan panjang dalam hidup bemegara yang harus dibayar mahal dan menyita pengorbanan yang tidak sedikit.

TIga puluh tigatahun yang lalli, tepatnya 11 Maret 1966,-sebuah peristiwa besardan bersejarah telah terjadi dalam republik ini, lalah lahlrnya apa yang dikenal dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Itulah moment dimana Orde Lama tumbang dan Orde Baru muncul menggantikannya. Dan ini adalah bukti nyata bahwa sangat mungkin "harmoni" antara hukum dan kekuasaan terusik dalam perjalanan sebuah negara. Melihat konteks sejarah yang seperti itu, maka persoaian diseputar hukum dan kekuasaaii mendapatkan urgensinya, dan karenanya perbincangan tentang semakin menguatnya kekuasaan negara adalah sebuah persoaian yang krusial dan implikatif, dilihat dari prespektif negara hukum dan kepentingan demokratisasi. Dikatakan Krusial, karena kekuasaan negara menjadi suatu variabel yang bisa dijadikan indikasi akan harmonisdan tidaknyahubungan antar elemen-elemen dasar pembentuk sebuah negara. Dan dikatakan Implikatif, adalah karena fenomena itulah yang dianggap sebagai pemicu opressifitas dan otoritarianitas dalam bernegara (memerintah).

Maka, pembahasan mengenai hal ini memang penting dan mendesak. Hal ini juga dikarenakan, bahwa banyak pemlkiran yang berkesimpulan bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenangwenangan. Dalam praktik, sangat sering kekuasaan dan hukum tidak berada pada dua sisi yang seimbang, dimana kekuasaan menguat sementara hukum tersubordinasi. Padahal, kekuasaan haruslah senantlasa berlandaskan hukum. Hanya persoalannya, sejauh manakah hukum mampu mengontrol kekuasaan jika hukum itu sendin merupakan produk dari kekuasaan. Tentu harus ada penyelesaian yang ideal, tentang bagaimana seharusnya sebuah hukiim itu tetap bisa mengontrol kekuasaan walaupun hukum itu sendiri lahir dari kekuasaan.

Untuk itulah Jumal Hukum edisi kali inimencoba untuk mendiskusikan permasalahan ini secara detail dengan sudut pandang .yang multhprespektif. Dimaksudkan agar bisa memberikan konstribusi bagi proses demokratisasi dan harmonisast hukum dan kekuasaan dl Indonesia.

Redaksi

Published: June 8, 2016