Main Article Content

Abstract

Regulatory Impact Assessment (IRA) terlembagakan secara independent sebagai sebuah control terhadap pemerintah daerah, baik dalam bentuk rancangan peraturan atau dalam bentuk ketetapan. RIA memandu alasan dan logika dalam proses pelembagaan peraturan tanpa mengubah mekanisme dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pengeluaran peraturan.

Kata kunci: Regulatory Impact Assessment, Partisipasi Publik, Pemerintah Daerah.

Article Details

How to Cite
Nasokah, N. (2009). The Implementation of Regulatory Impact Assessment as The Effort to Guarantee the Public’s Participation in Local Rules Formation. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(3). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/534