Membangun sebuah lembaga demokrasi yang kuat dan kredibel membutuhkan waktu dan kesabaran yang relatif lama. Untuk itu, tiga pilar kekuatan KPU (independensi struktural, independensi fungsional, dan independensi personal) harus terus dijaga dan dipertahankan.
Sementara itu, Pemilu 2009 semakin dekat dan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK)Â akan menerima lebih banyak perkara sengketa hasil Pemilu. Apa yang telah diperankan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2004 merupakan refleksi bagi MK untuk tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang telah tercermin dalam putusan-putusannya. Sebab, pemilihan umum yang demokratis tidak hanya dilihat sebagai tata cara yang telah memenuhi kaidah normatif dan berhenti ketika etape pemilihan umum telah selesai, tetapi demokratisasi pemilihan umum itu akan dilihat pula dari aspek enforcement atas pelanggaran Pemilu maupun perselisihan hasil pemilihan umum.
Artikel lain yang menarik dikaji ialah tentang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah. Peraturan daerah sebagai pedoman dan dasar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di dalam menetapkannya senantiasa tidak bisa dilepaskan dengan rakyat di daerah. Penyerahan kewenangan pemerintahan kepada daerah pada hakekatnya adalah kepada rakyat di daerah. Bagaimana peluang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi atau penyusunan peraturan daerah melalui implementasi metode Regulatory Impact Assesment (RIA) sebagai sebuah metode yang terlembagakan dalam pemerintahan daerah.  Â
Artikel lain tentang amandemen UUD 1945. Hasil amandemen yang dilakukan oleh MPR tahun 1999-2002 merupakan kontribusi positif terhadap upaya perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan. Tetapi, hasil amandemen yang telah dilakukan MPR periode 1999-2004 masih menyisakan sejumlah persoalan. Untuk itu, berbagai ide penyempurnaan hasil amandemen UUD 1945 patut untuk diapresiasi secara konstruktif, agar penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia menjadi lebih baik. Tidak perlu mensakralkan hasil amandemen UUD 1945, tetapi juga jangan terlalu ‘gegabah’ dalam mengubah UUD.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Sementara itu, Pemilu 2009 semakin dekat dan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK)Â akan menerima lebih banyak perkara sengketa hasil Pemilu. Apa yang telah diperankan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2004 merupakan refleksi bagi MK untuk tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang telah tercermin dalam putusan-putusannya. Sebab, pemilihan umum yang demokratis tidak hanya dilihat sebagai tata cara yang telah memenuhi kaidah normatif dan berhenti ketika etape pemilihan umum telah selesai, tetapi demokratisasi pemilihan umum itu akan dilihat pula dari aspek enforcement atas pelanggaran Pemilu maupun perselisihan hasil pemilihan umum.
Artikel lain yang menarik dikaji ialah tentang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah. Peraturan daerah sebagai pedoman dan dasar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di dalam menetapkannya senantiasa tidak bisa dilepaskan dengan rakyat di daerah. Penyerahan kewenangan pemerintahan kepada daerah pada hakekatnya adalah kepada rakyat di daerah. Bagaimana peluang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi atau penyusunan peraturan daerah melalui implementasi metode Regulatory Impact Assesment (RIA) sebagai sebuah metode yang terlembagakan dalam pemerintahan daerah.  Â
Artikel lain tentang amandemen UUD 1945. Hasil amandemen yang dilakukan oleh MPR tahun 1999-2002 merupakan kontribusi positif terhadap upaya perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan. Tetapi, hasil amandemen yang telah dilakukan MPR periode 1999-2004 masih menyisakan sejumlah persoalan. Untuk itu, berbagai ide penyempurnaan hasil amandemen UUD 1945 patut untuk diapresiasi secara konstruktif, agar penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia menjadi lebih baik. Tidak perlu mensakralkan hasil amandemen UUD 1945, tetapi juga jangan terlalu ‘gegabah’ dalam mengubah UUD.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: February 24, 2009
Articles
Read Statistic: 289
Read Statistic: 580
Read Statistic: 642
Read Statistic: 702
Read Statistic: 582
Read Statistic: 447
Read Statistic: 362
Read Statistic: 7435
Read Statistic: 2962