Main Article Content

Abstract

Ketertiban hukum dapat diraih dengan mandirinya kekuasaan peradilan dan kemandirian bisa berjalan asalkan posisi hakim bebas. Tulisan ini ingin katakan bahwa peradilan dapat berjalan baik asalkan dapat mengatasi beberapa faktor penghambat yang nyatanya cukup kompleks.

Keywords

Sistem Peradilan ketertiban hukum kekuasaan peradilan

Article Details

How to Cite
Mertokusumo, S. (2016). Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 1–8. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6927