Main Article Content
Abstract
Dalam rangka menerapkan teknologi efek yang mutakhir, BEJ tidak hanya menggunakan sistem yang hanya mengakomodir operasional perdagangan efek saja, tetapi juga pengawasan dan keamanan terhadap pelaksanaan perdagangan efek tersebut. Hal ini karena dengan teknologi saja belum tentu cukup menjamin adanya sebuah pasar yang efisien, wajar dan teratur. Pengawasan perdagangan di bursa merupakan cara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap investor publik. Selain itujuga penegakan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten oleh otoriter pasar modal agar kediatan pasar modal bisa berjalan dengan lebih transparan, wajar dan adil
Keywords
Bursa Efek
Tindak Pidana
Pasar Modal
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
M. Balfas, H. (2016). Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 79–96. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6930