Kami yakin sebuah kerinduan teramat mendalam ketika pembaca menunggu kehadiran Jurnal Hukum. Perlu kami sampaikan di sini sebuah kabar gembira bahwa saat ini Jurnal Hukum yang diterbitkan FH UII sudah terakreditasi dengan Nomor Akreditasi 53/Dikti/Kep/1999 sehingga hal ini mendorong kami untuk berkarya lebih baik lagi melalui sajian Jurnal yang lebih berkualitas.
Jurnal Hukum edisi kali ini menyajikan sebuah topik tentang “Reformasi di Bidang Hukum Pidanaâ€. Topik khusus ini sengaja diangkat agar kajian tentang reformasi hukum itu sendiri lebih tajam dan mendalam. Ada beberapa ide dan gagasan yang dikemukakan seputar reformasi hukum pidana, diantaranya mengenai Reformasi Hukum Pidana Politik. Hal yang utama dalam proses reformasi hukum pidana politik ini adalah bagaimana mereformasi kembali peraturan-peraturan yang kaitannya dengan tindak pidana bidang politk dengan cara menghapuskan term-term politik dan menggantikannya dengan term-term hukum, sehingga nilai-nilai keadilan yang nampak bukan lagi keadilan yang formalistik akan tetapi keadilan yang substantif, mengutip pendapatnya Mulyana W. Kusumah bahwa reformasui hukum hakekatnya merubah nilai-nilai hukum itu sendiri yang tadinya diskriminatif menjadi tidak diskriminatif dan ini sejalan dengan bidang hukum pidana yakni tentang reformasi sistem permasyarakatan, reformasi sistem pertanggungjawaban pidana, dan lain sebagainya.
Tak kalah pentingnya juga dikemeukakan mengenai perkembangan Mahkamah Pidana Internasional sebagai instrumen hukum baru dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan internasional yang sekarang ini marak terjadi. Walaupun hal ini \disambut dengan sedikit sikap pesimistik, karena diakui lemhanya hukum internasional dalam dataran implementasinya yang diakibatkan oleh barbagai faktor.
Akhirnya kami mengucapkan selamat menikmati sajian kami kali ini.
Published: December 1, 2016