Main Article Content
Abstract
Kedudukan tergugat (pejabat TUN) yang lebih kuat dibandingkan dengan penggugat menyebabkan Peradilan Administrasi lebih mudah terkena Contempt. Meski secara jelas hukum Positif yang berlaku belum mengnal lembaga Contempt namun KUHP sering dipakai sarana untuk menjeratnya. Tulisan ini akan melihat sebab dan faktor pendukung apa saja yang mendorong timbulnya Contempt ex Facie; ketidakpatutan melaksanakan perintah pengadilan yang sering termuat dalam Peradilan Administrasi.
Keywords
Contempt of Court
Peradilan Administrasi
perintah pengadilan
Article Details
How to Cite
Nurbaningsih, E. (2016). Contempt of Court pada Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 63–71. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6942