Main Article Content
Abstract
Hukum perundang-undangan lahir dari kekuasaan. Dalam banyak hal. Logika kekuasaan mendominasi struktur, sistem, dan substansi rejim hukum perundang-undangan. pengalaman sejarah menunjukkan, hukum perundang-undangan dimanipulasi dan direkayasa sedemikian rupa dan kepentingan kekuasaan, yang berlindung di balik asas legalitas dan paham konstitusionalisme. Secara teoritis, lahirlah apa yang disebut unjust law. Hukum yang demikian, dalam hal-hal tertentu, secara potensial melanggar hak-hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini mencoba menganalisis unjust law tersebut dan profil pelanggaran HAK yang terdapat di dalamnya.
Keywords
Pelanggaran HAM
rejim
paham konstitusionalisme
Article Details
How to Cite
Kamelus, D. (2016). Profil Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Rejim Hukum Perundang-Undangan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 5(10), 94–102. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6962