Alhamdulillah, Jurnal Hukum Edisi ke-10 meskipun terlambat, dapat hadir di hadapan para pembaca. Keterlambatan iniantara lain karena terjadi pergantian kepengurusan dan di lain pihak adanya persiapan menghadapi akreditasi jurnal ilmiah pada bulan Juli 1998, sehingga perlu menyesuaikan dan penertiban dengan ketentuan yang berlaku. Edisi kali ini mengangkat tema “Reformasi Hukum Ketatanegaraanâ€. Tema ini sengaja diangkat untuk merespon perubahan-perubahan mendasar yang terjadii di bidang politik dan hukum ketatanegaraan RI yang terjadi pada tanggal 21 Mei 1998.

Perubahan itu ditandai dengan runtuhnya rrejim Orde Baru oleh gerakan kaum reformis yang dipelopori oleh mahasiswa yang didukung oleh kaum cendekiawan dan rakyat. Ini merupakan tragedi politik dan ketatanegaraan Indonesia yang kedua. Tragedi pertama terjadi pada tahun 1966 ketika Soekarno dipaksa menyerahkan kekuasaan kepresidenan secara konstitusisonal kepada Soeharto melalui Supersemar atas tuntutan rakyat, yang kemudian melahirkan Orde Baru. Ordee baru lahir untuk mengoreksi penyelewengan-penyelewengan yang dilakukamn Orde Lama terhadap Pancasila dan UUD 1945. Namun akhirnya Orde Baru dikoreksi pula oleh sejarah (kaum reformasi) karena menjalankan roda pemerintahan dengan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Praktik-praktik negatif yang terakumulasi pada zaman Orde Baru telah menjerumuskan bangsa ke titik kemerosotan terendah baik di bidang politik, ekonomi, moral, dan hukum. Akumulasi praktik negatif itu akhirnya meledak seiring dengan terjadinya krisi moneter di Indonesia.

Ada sekitar 30 produk perundang-undangan di bidang politik yang perlu segera direformasi, namun untuk jangka pendek sekiranya cukup 3 (tiga) UU yang perlu diprioritaskan yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU Susduk MPR, DPR dan DPRD.

Tulisan-tulisan pada edisi kali ini menfokuskan diri pada kajian perlunya mereformasi produk-produk hukum tersebut, dan perlunya memberikan amandemen terhadap UUD 1945. Artinya pendukung juga ditampilkan antara lain mebahas Fiqh Pemilu dan HAM serta rumusan sumbangan pikiran UII terhadap 3 (tiga) RUU bidang politik kepada DPR RI.

Published: December 2, 2016

Relevansi UUD 1945 dalam Orde Reformasi

Harun Al Rasyid (1)
(1)
1-8
447

Reformasi Hukum Tatanegara: Mencari Model Alternatif Perubahan Konstitusi

Dahlan Thaib (1)
(1)
9-18
529

Undang-Undang Politilt, Keormasan, dan lnstrumentasi Hak Asasi Manusia

Moh. Mahfud MD (1)
(1)
19-33
184

Pemilu, Lembaga Perwakilan dan Budaya Demokrasi di Era Reformasi

Saifudin Udin (1)
(1)
34-47

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Reformasi Pemerintahan di Daerah

Ni'matul Huda (1)
(1)
48-59
418

"Fiqh Pemilu” dalam Wawasan Historis (Kontribusi Model Pemilu di Era Reformasi)

muntoha muntoha (1)
(1)
60-68
214

Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan Politik di Indonesia

SF Marbun (1)
(1)
69-77
402

Sumbangan Pikir terhadap Tiga Rancangan Undang-Undang Bidang Politik

Ridwan Khairandy (1), M. Syamsudin (2)
(1) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ,
(2)
78-93
194

Profil Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Rejim Hukum Perundang-Undangan

Deno Kamelus (1)
(1)
94-102
132