Alhamdulillah, Jurnal Hukum Edisi ke-10 meskipun terlambat, dapat hadir di hadapan para pembaca. Keterlambatan iniantara lain karena terjadi pergantian kepengurusan dan di lain pihak adanya persiapan menghadapi akreditasi jurnal ilmiah pada bulan Juli 1998, sehingga perlu menyesuaikan dan penertiban dengan ketentuan yang berlaku. Edisi kali ini mengangkat tema “Reformasi Hukum Ketatanegaraanâ€. Tema ini sengaja diangkat untuk merespon perubahan-perubahan mendasar yang terjadii di bidang politik dan hukum ketatanegaraan RI yang terjadi pada tanggal 21 Mei 1998.
Perubahan itu ditandai dengan runtuhnya rrejim Orde Baru oleh gerakan kaum reformis yang dipelopori oleh mahasiswa yang didukung oleh kaum cendekiawan dan rakyat. Ini merupakan tragedi politik dan ketatanegaraan Indonesia yang kedua. Tragedi pertama terjadi pada tahun 1966 ketika Soekarno dipaksa menyerahkan kekuasaan kepresidenan secara konstitusisonal kepada Soeharto melalui Supersemar atas tuntutan rakyat, yang kemudian melahirkan Orde Baru. Ordee baru lahir untuk mengoreksi penyelewengan-penyelewengan yang dilakukamn Orde Lama terhadap Pancasila dan UUD 1945. Namun akhirnya Orde Baru dikoreksi pula oleh sejarah (kaum reformasi) karena menjalankan roda pemerintahan dengan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Praktik-praktik negatif yang terakumulasi pada zaman Orde Baru telah menjerumuskan bangsa ke titik kemerosotan terendah baik di bidang politik, ekonomi, moral, dan hukum. Akumulasi praktik negatif itu akhirnya meledak seiring dengan terjadinya krisi moneter di Indonesia.
Ada sekitar 30 produk perundang-undangan di bidang politik yang perlu segera direformasi, namun untuk jangka pendek sekiranya cukup 3 (tiga) UU yang perlu diprioritaskan yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU Susduk MPR, DPR dan DPRD.
Tulisan-tulisan pada edisi kali ini menfokuskan diri pada kajian perlunya mereformasi produk-produk hukum tersebut, dan perlunya memberikan amandemen terhadap UUD 1945. Artinya pendukung juga ditampilkan antara lain mebahas Fiqh Pemilu dan HAM serta rumusan sumbangan pikiran UII terhadap 3 (tiga) RUU bidang politik kepada DPR RI.
Published: December 2, 2016