Main Article Content

Abstract

Gambaran Mengenai kekerasan di Sulawesi Selatan sangat menarik untuk dicermati. Selain karena kuantitasnya yang sangat banyak dan bertentangan dengan peraturan hukum. Lebih dari itu karena adanya kontradiksi antara peraturan hukum kebiasan masyarakat Sulawesi Selatan dengan peratruan hukum pidana khususnya Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Berikut ini diuraikan tentank interaksi Budaya Lokal dengan Hukum Pidana Nasional

Keywords

Budaya Lokal Interaksi Pidana Sulawesi Selatan

Article Details

Author Biography

Jawahir Thontowi, Universitas Islam Indonesia

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
How to Cite
Thontowi, J. (2016). Kekerasan di Sulawesi Selatan: Interaksi Budaya Lokal denan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 120–133. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6966