Isi Artikel Utama

Abstrak

Paper ini menguraikan kegiatan pengabdian masyarakat penguatan posisi politik dan posisi organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) salah satu pilar demokrasi penyiaran di Indonesia. Pengabdian ini bermitra dengan dua lembaga nirlaba bernama Rumah Perubahan LPP dan PERSADA.ID, yang dikelola oleh para aktifis media dan pekerja media berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini merupakan inisiasi menyambut rencana DPR merevisi UU Penyiaran No. 32/2002 dalam upaya memperkuat posisi radio publik lokal. Program ini berupa workshop disain kertas posisi dan draf usulan pasal dalam UU Penyiaran baru, yang berasal dari aspirasi LPPL, dan akan diterjemahkan ke bahasa Inggris. 


Kegiatan ini melibatkan pegiat LPPL selaku peserta maupun nara sumber workshop, yang diharapkan menjadi model pengabdian ke depan. Luaran dari kegiatan adalah dokumen kertas posisi sikap politik LPPL atas berbagai isu krusial dalam penyiaran di Indonesia (bahasa Indonesia dan Inggris) atau penyiaran secara umum.

Kata Kunci

Local Public Broadcasting Community Service Broadcast Law Position Paper

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Masduki, Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Google Scholar: https://scholar.google.co.id/citations?user=Ikzid6kAAAAJ&hl=en

Scopus: https://www.scopus.com/authid/detail.uri?authorId=57210911793

SINTA ID: 6200334

Referensi

  1. Hudayana, B., Kutanegara, P., Setiadi, Indiyanto, A. (2019). Participatory rural appraisal (PRA) untuk pengembangan desa wisata di Pedukuhan Pucung, Desa Wukirsari, Bantul. Jurnal Bakti Budaya, 2(2), 99–112.
  2. Intani, R. (2013). Transformasi LPP TVRI di tengah pergolakan politik dan struktural. Jurnal Komunikasi, 7(2), 141–162. https://journal.uii.ac.id/jurnal-komunikasi/article/view/6411
  3. Jakubowicz, K., & Sükösd, M. (2008). Finding the right place on the map, central and Eastern European media change in a global perspective. In Intellect Books.
  4. Juditha, C., & Darmawan, J. J. (2016). Terpaan siaran RRI dan TVRI pada masyarakat di wilayah perbatasan RI-Timor Leste. Jurnal Komunika: Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, 5(1), 19–28. https://doi.org/10.31504/komunika.v5i1.635
  5. Masduki, & Darmanto. (2014). Save RRI dan TVRI: Inisiatif masyarakat sipil untuk transformasi lembaga penyiaran publik. Yogyakarta: Rumah Perubahan LPP dan Yayasan Tifa.
  6. Masduki, & Darmanto. (2016). Penyiaran publik: Regulasi dan implementasi. Yogyakarta: Rumah Perubahan LPP dan Yayasan Tifa.
  7. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
  8. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
  9. Smith, E. (2012). A road map to public service broadcasting. Kuala Lumpur, Malaysia: Asia Pacific Institute of Broadcasting Development (AIBD).
  10. Sulfemi, W. (2018). Modul manajemen pendidikan non-formal. Bogor: Universitas Muhammadiyah Bogor.
  11. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  12. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  13. Voltmer, K. (2013). The media in transitional democracies. Polity Press.
  14. Widjanarko, W., Sulthan, M., & Lusiana, Y. (2013). Radio siaran publik sebagai media komunikasi perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan. Jurnal Kajian Komunikasi, 1(2), 119–124. https://doi.org/10.24198/jkk.v1i2.6036
  15. Windrawan, P. (2014). Merefleksikan permasalahan dunia penyiaran di Indonesia melalui pendekatan sosiolegal. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 83–110.