Main Article Content

Abstract

Pemakaian ‘merek’ dalam dunia perdagangan telah dilakukan sejak jaman Yunani kuno. Demikian pula peniruan atau pembajakan terhadap produk bermerek. Di abad pertengahan, ancaman sangsi terhadap pe¬langgaran penggunaan merek juga telah dilakukan, misalnya ancaman hukuman gantung bagi para pelaku pem¬bajakan.
Di era bisnis modern, bisnis produk bajakan menjadi semakin merajalela dengan skala internasional. Kerjasama internasional antar Negara telah dilakukan dalam menggalang pemberantasan dengan menghasilkan produk-produk hukum penangkalnya. Demikian pula upaya pemerintah domestik masing-masing negara di dunia di bawah koordinasi WTO, telah dan sebagian masih dalam proses menerapkan hukum perlindungan HKI. Misal¬nya Indonesia mencanangkan pemberlakuan UU HKI sejak tahun 2000.
Meskipun penelitian di bidang pembajakan produk sudah mulai mendapatkan apresiasi dari para ahli, namun penelitian yang dikaitkan dengan ilmu pemasaran masih tergolong baru, dan hasilnya masih bersifat spo¬radis, belum menemukan konsep teori yang kuat, baik penelitian pada sisi permintaan maupun sisi penawaran produk. Penelitian sisi penawaran memang lebih dahulu mendapatkan perhatian dari para ahli dengan meng¬indentifikasikan strategi masuk pasar para pembajak dan memformulasikan anti strategi pembajakan produk. Namun anti strategi pembajakan produk belum menunjukkan hasil yang efektif, jika dilihat dari kenyataan di lapa¬ngan bahwa pembajakan masih merajalela, terutama di pasar Asia (Callan 1998).

Kata Kunci: Pembajakan produk, strategi pembajakan, strategi anti pembajakan

Article Details

How to Cite
Hidayat, A., & Mizerski, K. (2009). Pembajakan Produk: Problema, Strategi dan Antisipasi Strategi. Jurnal Siasat Bisnis, 1(10). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSB/article/view/995