Main Article Content

Abstract

Tanah merupakan faktor penting dalam stabilitas dan krisis tatanan sosial umat Islam. Islam dan ajarannya yang berkeadilan akan menjadi solusi atas masalah penguasaan dan kepemilikan tanah dan sumber air oleh manusia termasuk di Indonesia. Hal ini karena Indonesia mengalami ketimpangan kepemilikan lahan dan sumber daya agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menjadikan bank tanah sebagai suatu badan kelembagaan baru dalam upaya pemerintah telah memberikan pengaturan yang jelas tentang pertanahan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis normatif yang mana pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data penelitian ini berupa sumber data sekunder, yaitu Fikih Agraria karya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Berdasarkan UUPA mengatur tentang dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan pertimbangkan untuk mencapai kesepakatan tentang pelepasan hak dan kompensasi sebelum mengambil hak pencabutan. Menurut hukum Syariah Pemerintah memberikan tanah kepada mereka yang membutuhkannya disebut al-iqtâ'. Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, dijelaskan pada Pasal 18 UUPA yang menjabarkan 2 (dua) komponen penting pengadaan tanah jika negara “terpaksa” untuk memperoleh tanah dari masyarakat, yaitu hak dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum dan pemegang hak atas tanah harus di berikan ganti kerugian. Menurut Fikih Agraria terhadap Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, menjelaskan bahwa negara dapat memberikan tanah kepada rakyat siapa yang membutuhkannya atau kepada orang-orang apa yang layak diberikan bisa dilakukan oleh pemerintah.

Keywords

Pengadaan Tanah Peraturan Pemerintah Fikih Agrari

Article Details

How to Cite
Syibly, M. R., & Ahsani, M. F. . (2022). PENGADAAN TANAH DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 64 TAHUN 2021 MENURUT PERPEKTIF FIKIH AGRARIA. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1), 1–14. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss1.art1

References

  1. A.P, Perlindungan. Konversi hak-hak atas tanah A.P. Parlindungan. Ed. 2,cet. Bandung: Mandar Maju, 1990.
  2. Abu, Ubaid Al-Qasim. Kitab Al-Amwal. Diedit oleh diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo. Jakarta: Gema Insani, 2006.
  3. Ali, Achmad Chomz. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
  4. Bahfein, Suhaiela. “Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?” Diakses Oktober 6, 2020. https://properti.kompas.com/read/2020/10/06/105518921/mengenal-bank-tanah-versi-uu-cipta-kerja-apa-fungsi-dan-perannya?page=all diakses pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 jam 13.00 WIB.
  5. Boedi, Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Ed. rev, 7. Jakarta: Djembatan, 1997.
  6. Erwiningsih, Winahyu, dan Fakhrisya Zalili Sailan. Hukum agraria : dasar-dasar dan penerapannya di bidang pertanahan. Yogyakarta: FH UII Pres, 2019.
  7. Gunanegara. Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Tata Nusa, 2008.
  8. Harsono, Boedi. Undang-Undang Pokok Agraria, Sedjarah Penjusunan, Isi, dan Pelaksanaannja. Jakarta: Djambatan, 1971.
  9. Hasan, Tholhah. “Pertanahan dari Perspektif Agama Islam dan Budaya Muslim Menuju Pembangunan Indonesia Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan,” n.d diakses pada hari Senin tanggal 23 Maret 2022 jam 17.00 WIB.
  10. Iskandar Syah, Mukadir. Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum. 1 ed. Jakarta: Jala Permata, 2007.
  11. Kartika, Dewi. “Ancaman Liberalisasi dan Perampasan Tanah Atas Nama Pengadaan Tanah Untuk Investor.” Konsorsium Pembaruan Agraria. Last modified 2021. Diakses November 26, 2021. http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/230/Hentikan_Pembentukan_Bank_Tanah/ diakses pada hari Senin tanggal 18 Januari 2022 jam 09.15 WIB.
  12. Koeswahyono, I. “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum.” Jurnal Konstitusi, 1(1). (2008) diakses pada hari Senin tanggal 8 Maret 2022 jam 11.00 WIB.
  13. Mahasari, Jamaluddin. “Pengelolaan Pertanahan Menurut Hukum Islam.” Yogyakarta: Skripsi STPN, 2008 diakses pada hari Senin tanggal 18 Januari 2022 jam 11.00 WIB.
  14. ———. Pertanahan dalam Hukum Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2008.
  15. Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008 diakses pada hari Senin tanggal 11 Februari 2022 jam 19.30 WIB.
  16. Mohhamad Muhibbin. Perspektif Hukum Islam Tentang Konsep Penguasaan Tanah. Al Risalah. Vol. 17, 2017 diakses pada hari Senin tanggal 22 Januari 2022 jam 09.00 WIB.
  17. Muhammad, Bakri. “Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA).” Kertha Patrika 33, no. 1 (2008) diakses pada hari Senin tanggal 18 Maret 2022 jam 11.00 WIB.
  18. Muhibbin. Pokok-Pokok Pikiran Hukum Agraria. Surabaya: Visipress Media, 2012.
  19. Octaviani, Sri Ayuning Triana. “Tinjauan yuridis pengadaan bank tanah sebagai alternatif manajemen pertanahan” (2021) diakses pada hari Senin tanggal 18 Januari 2022 jam 17.00 WIB.
  20. Oloan, Sitorus, dan dkk. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakantanah Ind, 2004.
  21. Prakoso, Jeffry Prabu. “Bank Tanah di Omnibus Law, Pengamat: Hati-Hati Dikeruk Keuntungan Oligarki.” Diakses November 3, 2020. https://ekonomi.bisnis.com/read/20201103/47/1313085/bank-tanah-di-omnibus-law-pengamat-hati-hati-dikeruk-keuntungan-oligarki diakses pada hari Senin tanggal 18 Januari 2022 jam 09.00 WIB.
  22. Qodhi Abil Hasan Muhammad Ali Abi, Muhammad. Al Hikmah Assulthoniyah. Bairut: Dâr al Fikr, t.th., n.d diakses pada hari Senin tanggal 23 Maret 2022 jam 09.00 WIB.
  23. Rahayu, Subekti. “Kebijakan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.” Yustisia 5, no. 2 (2016): 381 diakses pada hari Senin tanggal 8 Maret 2022 jam 10.00 WIB.
  24. Ridwan, Ridwan. “Hak Milik atas Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pertanahan Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2013 diakses pada hari Senin tanggal 23 Maret 2022 jam 08.00 WIB.
  25. S.W, Maria, dan Sumardjono. Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat. Yogyakarta: Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada, 2010.
  26. Sabiq, Sayyid. “Fiqh al-Sunnah.” Bairut: Dâr al-Fikr, t.th. 3 (n.d.) diakses pada hari Senin tanggal 23 Maret 2022 jam 08.10 WIB.
  27. Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Perdana Media, 2013.
  28. ———. “Perolehan Hak Atas Tanah yang Berasal dari Reklamasi Pantai.” Mimbar Hukum 27, no. 2 (2015): 218 diakses pada hari Senin tanggal 18 Maret 2022 jam 14.00 WIB.
  29. ———. “Perolehan Tanah oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari Tanah Hak Milik.” Perspektif 20, no. 1 (2015): 4 diakses pada hari Senin tanggal 18 Maret 2022 jam 08.00 WIB.
  30. Setyaningsih, A., dan S. Utami. “Peran Pemerintah dalam Distribusi Tanah atau Lahan Perkebunan (Studi Literatur Pemikiran Ekonomi Islam Perspektif Abu ‘Ubaid Al-Qasim Bin Salam).” Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan 13, no. 2 (2013): 60–61. http://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/index.php/muqtasid/ diakses pada hari Senin tanggal 8 Februari 2022 jam 10.00 WIB.
  31. Soehadha, Moh, Muhammad Azhar, Saptoni, dan Wawan Gunawan Abdul Wahid. “Fikih Agraria.” Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Materi, 2021.
  32. Sudjarwo, Marsoem, Adi Wahyono, dan George Manoppo Pieter. Pedoman lengkap ganti untung pengadaan tanah : memetakan solusi strategis pengembangan infrastruktur di Indonesia. Jakarta: Rene Book, 2015.
  33. Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.
  34. Susanto, Vendy Yhulia. “Pembentukan Bank Tanah Diklaim Mampu Meningkatkan Investasi.” Diakses November 18, 2020. https://nasional.kontan.co.id/news/pembentukan-bank-tanah-diklaim-mampu-meningkatkan-investasi diakses pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 jam 16.30 WIB.
  35. Suyudi, Bambang, dan Muh Arif Suhattanto. “Pembentukan Bank Tanah Dan Permasalahannya Di Indonesia.” Yogyakarta: Laporan Penelitian STPN, 2018 diakses pada hari Senin tanggal 27 Januari 2022 jam 11.00 WIB.
  36. Syafi‟i, Rahmat. Ilmu Ushul Fiqh. 1 ed. Bandung: Pustaka Setia, 1994.
  37. Tim Penerjemah Al-Qur’an UII. Al-Qur’an Karim dan Terjemahan Artinya. 17 ed. Yogyakarta: UII Pres, 2017.
  38. Al-Qur’an Surah Al-Anbiyaa’: 107.
  39. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 21
  40. ———. 22
  41. Al-Qur’an Surah Al-Hadiid: 2.
  42. Al-Qur’an Surah An-Nahl: 64.
  43. Al-Qur’an Surah An-Nuur: 42.
  44. Ensiklopedi Hukum Islam 4. Jakarta: P.T. Ichtiar Baru Van Hoeve.
  45. Keppres No.55 Tahun 1993. tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  46. KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
  47. Menyelesaikan Masalah Pertanahan dengan Pendekatan Fikih Agraria.” Redaksi Muhammadiyah. Diakses Desember 20, 2020. https://muhammadiyah.or.id/menyelesaikan-masalah-pertanahan-dengan-pendekatan-fikih-agraria/ diakses pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 jam 12.00 WIB.
  48. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Kajian Perbandingan antara Hukum Islam dalam Konsep Maslahah Mursalah dan Undang-undang No. 2 tahun 2012) diakses pada hari Senin tanggal 22 Januari 2022 jam 08.00 WIB.
  49. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
  50. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  51. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
  52. Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah-tanah negara Pasal 1 ayat (a).
  53. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
  54. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
  55. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  56. Rasio Gini Lahan di Indonesia (1973-2013).” Badan Pusat Statistik (BPS). Last modified 2018. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/01/25/ketimpangan-kepemilikan-lahan-di-Indonesia diakses pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 jam 12.10 WIB.
  57. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  58. Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  59. Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bagian Memutuskan: Angka 2 huruf a sampai e.
No Related Submission Found