Main Article Content

Abstract

Bahwa wakaf untuk proyek jalan tol adalah peristiwa yang sudah sering terjadi di Indonesia dan hal tersebut menimbulkan persoalan dalam perspektif Hukum Islam, sehingga artikel ini bertujuan untuk menggali rumusan tentang hukum ruislag tanah wakaf yang berlaku di Indonesia dan pandangan Hukum Islam terhadap tanah wakaf belum bersertifikat yang terdampak proyek pembangunan jalan tol. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji tentang bagaimana ruislag tanah wakaf menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan menjelaskan bagaimana ruislag tanah wakaf belum bersertifikat untuk proyek pembangunan jalan tol dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya ruislag tanah wakaf di Indonesia disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor kepentingan pihak tertentu dan faktor kepentingan umum. Ruislag tanah wakaf belum bersertifikat dalam perspektif Hukum Islam tetap sah dengan syarat dan rukun wakaf yang sudah terpenuhi.


The endowment of land for toll road projects is a recurring event in Indonesia, and it raises legal issues from an Islamic perspective. Therefore, this article aims to explore the formulation of the law of ruislag tanah wakaf (the transfer of endowment land) in Indonesia and the Islamic perspective on non-certified endowment land affected by toll road construction projects, necessitating the application of ruislag. This research is conducted with the purpose of examining how ruislag tanah wakaf is regulated by the prevailing laws in Indonesia and non-certified endowment land for toll road development projects is viewed from the perspective of Islamic law. This study utilizes library research as a method, employing a normative juridical approach. Data collection techniques include documentation, literature review, and interviews. The findings of this research indicate that the occurrence of ruislag tanah wakaf in Indonesia is caused by two factors: specific interests and public interests. Non-certified ruislag tanah wakaf remains valid from the perspective of Islamic law, provided that the conditions and pillars of the endowment have been fulfilled.

Keywords

Ruislag Tanah Wakaf Jalan Tol Belum Bersertifikat Hukum Islam

Article Details

How to Cite
Qolbunnuzuli, D., & Syibly, M. R. (2023). RUISLAG TANAH WAKAF BELUM BERSERTIFIKAT UNTUK PROYEK JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 5(2), 159–172. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss2.art3

References

  1. Ahmad Dimyati, Tamyiez Dery, A. H. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung (Studi Kasus Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung). Prosiding Peradilan Agama, 3(2), 89–95.
  2. Firdaus, R. (2022). Ruislag Tanah dan Bangunan Wakaf Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Tanah dan Bangunan Mushola Al-Hikmah di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  3. Indonesia, P. R. (n.d.-a). Pp Ri Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Pp Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Perubahan Uu Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Peraturan.Bpk.Go.Id. Retrieved February 14, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/85186/pp-no-25-tahun-2018
  4. Indonesia, P. R. (n.d.-b). Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Peraturan.Bpk.Go.Id. Retrieved February 14, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40788/uu-no-41-tahun-2004
  5. Lubis, U. S. (2020). RUISLAG HARTA WAKAF. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116–126. https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i1.4658
  6. Peraturan Pemerintah. (2019). Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf. 17 September. https://www.bwi.go.id/3665/2019/09/17/peraturan-pemerintah-no-42-tahun-2006-tentang-wakaf/
  7. Putranti, M. C. I. (2018). Analisis Ruilslag Tanah Wakad Menurut Peraturan Perundang-Undangan Studi Pada: Perumahan Kota Kembang (Grand Depok City). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.
  8. Ridho, M. (2021). Status Tanah Wakaf Tanpa Sertifikat dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI.
  9. Saepudin, E. D. (2020). Praktik Tukar Guling (RUISLAG) tanah Wakad di Desa Pamulihan Kabupaten Sumedan Ditinjau dari Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. UIN SYARIF HIDAYATULLAH.
  10. Salama Mahasna, A., & Almuin, N. (2019). Analisis Hukum Tukar Guling Tanah Wakaf (Studi Kasus Tanah Wakaf di Indonesia). Analisis Hukum Tukar Guling Tanah, 12, `89-104.
  11. Shofiyana, H. (2020). Ruislag Tanah Wakaf di Sekitar Area terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo Ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2018. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  12. Suharman, S., & Yusuf Hasibuan, F. (2016). Kepastian Hukum Kewenangan Nazhir: Ruislag Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Bisnis. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 1(2), 79–90.
  13. Susilo, W. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Pengalihan Tanah Wakaf Yang Tidak Sesuai Peruntukkan Semula Menurut Hukum Positif. Ius, 8(2), 84–98. https://doi.org/10.51747/ius.v8i2.692
  14. Utama, Z. Y. (2020). Ruislag Tanah Wakaf Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus pada Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Perigi Kecamatan Pondok Aren). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.