Main Article Content

Abstract

Bahwa wakaf untuk proyek jalan tol adalah peristiwa yang sudah sering terjadi di Indonesia dan hal tersebut menimbulkan persoalan dalam perspektif Hukum Islam, sehingga artikel ini bertujuan untuk menggali rumusan tentang hukum ruislag tanah wakaf yang berlaku di Indonesia dan pandangan Hukum Islam terhadap tanah wakaf belum bersertifikat yang terdampak proyek pembangunan jalan tol. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji tentang bagaimana ruislag tanah wakaf menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan menjelaskan bagaimana ruislag tanah wakaf belum bersertifikat untuk proyek pembangunan jalan tol dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya ruislag tanah wakaf di Indonesia disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor kepentingan pihak tertentu dan faktor kepentingan umum. Ruislag tanah wakaf belum bersertifikat dalam perspektif Hukum Islam tetap sah dengan syarat dan rukun wakaf yang sudah terpenuhi.


The endowment of land for toll road projects is a recurring event in Indonesia, and it raises legal issues from an Islamic perspective. Therefore, this article aims to explore the formulation of the law of ruislag tanah wakaf (the transfer of endowment land) in Indonesia and the Islamic perspective on non-certified endowment land affected by toll road construction projects, necessitating the application of ruislag. This research is conducted with the purpose of examining how ruislag tanah wakaf is regulated by the prevailing laws in Indonesia and non-certified endowment land for toll road development projects is viewed from the perspective of Islamic law. This study utilizes library research as a method, employing a normative juridical approach. Data collection techniques include documentation, literature review, and interviews. The findings of this research indicate that the occurrence of ruislag tanah wakaf in Indonesia is caused by two factors: specific interests and public interests. Non-certified ruislag tanah wakaf remains valid from the perspective of Islamic law, provided that the conditions and pillars of the endowment have been fulfilled.

Keywords

Ruislag Tanah Wakaf Jalan Tol Belum Bersertifikat Hukum Islam

Article Details

How to Cite
Qolbunnuzuli, D., & Syibly, M. R. (2023). RUISLAG TANAH WAKAF BELUM BERSERTIFIKAT UNTUK PROYEK JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 5(2), 159–172. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss2.art3

References

Read More
No Related Submission Found