Main Article Content

Abstract

This study discusses first, amendments in the regulation of Indonesianization of Shares in Law Number 4 of 2009 and their impact on the country and the foreign investment. Second, whether the Indonesianization of shares through investment in Indonesian shares reflect the notion of “controlled by the state” is in accordance to what has been mandated in Article 33 point (3) of the Constitution of 1945. The research method used in this study is normative-juridical. The results of the study conclude that, first, amendments in the regulation on divestment of shares cause the lack of legal certainty for the State, the foreign investors, and the prospective foreign investors in the mining sector. Second, the divestment regulation of shares does reflect the notion of “controlled by the state” as mandated in Article 33 paragraph (3) of the Constitution of 1945

Keywords

Indonesianization divestmentmining controlled by state

Article Details

Author Biography

Hagrina Azkia Tamam, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Tamam, H. A. (2020). Pengaturan Indonesianisasi Saham Melalui Divestasi Sebagai Refleksi Sumber Daya Alam Mineral Dan Batubara “Dikuasai Oleh Negara”. Lex Renaissance, 4(2), 248–265. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss2.art3

References

  1. Buku
  2. Bendar, Amin, Hukum Penanaman Modal Asing Implementasi Pertambangan di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2018.
  3. Hayati, Tri, Hukum Pertambangan di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.
  4. HS Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Hukum Divestasi di Indonesia (Pascan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/SKLN-X/2010), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
  5. Ilma, Aminuddin, Hukum Penanaman modal Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.
  6. Pria, Lalu Wira, Prinsip Hukum Investasi Pertambangan Umum, Genta Publishing, Surakarta, 2014.
  7. Rajaguguk, Erman, Indonesianisasi Saham, Bina Aksara, Jakarta 1986.
  8. Siti Anisah dan Lucky Suryo wicaksono, Hukum Investasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  9. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cet. ketiga, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
  10. Hasil Penelitian
  11. Hasanudin, Maulana, Perusahaan Joint Venture, Tesis, Pascsarjana FH UI, Jakarta, 2010.
  12. Jurnal
  13. Wibowo, Suyanto Edi, “Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam”, Jurnal Legislasi Indonesia, 2018.
  14. Internet
  15. Cahyono, Eddy Investasi dan Pembangunan Ekonomi, lihat https://setkab.go.id/ investasi-dan-pembangunan-ekonomi/ diakses pada 7 April 2019.
  16. Tobing, Letezia, Tentang Delusi Saham, lihat https://www.hukumonline. com/klinik/detail/ulasan/lt55499485f2890/tentang-dilusi-saham/ diakses pada 25 Oktober 2019
  17. Yozami, M. Agus, PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal, Lihat https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a17ed280f936/ pp-holding-bumn-tambang-terbit--pemerintah-kendalikan-4-hal/, diakses pada 10 Maret 2020
  18. Peraturan-Perundang Undangan
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  20. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Penanaman Modal Asing
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing,
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PPT Indonesia Asahan Alumunium
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  27. Putusan Pengadilan
  28. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003