Main Article Content

Abstract

Limited Liability Company (PT) is a common form and is widely used in the business world in Indonesia. As a legal entity means that the company is an independent subject. This means that a PT can carry out business activities on its own behalf like humans, have their own wealth, and can be sued or sued before the court. Even so, PT needs organs that can represent itself to do all of these functions. The organs of PT in question are the general meeting of shareholders (GMS), the directors and the board of commissioners. In carrying out their duties, the three organs of PT above must act in accordance with the interests and objectives of the company so that the actions taken by the organs would not harm the company. The practice of concurrent positions of the directors and board of commissioners is a form of management behavior that is considered as a monopolistic practice. This study concludes that concurrent positions is a practice that is prohibited according to the statutory regulations even though it is not clearly regulated in the Company Law, yet in other regulations such as in the Law on State-Owned Enterprises (BUMN), concurrent positions are indeed prohibited.

Keywords

Concurrent positions organs of PT state-owned enterprises

Article Details

Author Biography

Risanti Suci Pratiwi, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Pratiwi, R. S. (2020). Legalitas Rangkap Jabatan Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perseroan Terbatas. Lex Renaissance, 4(2), 266–284. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss2.art4

References

  1. Buku
  2. Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Kedua, Prenadamedia Group, Depok, 2018.
  3. Hadi, Zarman, Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi dalam Perseroan Terbatas, Cetakan Pertama, UB Press, Malang, 2011.
  4. Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  5. Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi, Cetakan Pertama, Total Media, Yogyakarta, 2008.
  6. S. Sastrawidjaja, Man dan Rai Mantili, Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang, Cetakan Pertama, CV Keni Media, Bandung, 2012.
  7. Syamsudin, M., Operasional Penelitian Hukum, Edisi Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  8. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Konsep dan Metode, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2013.
  9. Jurnal
  10. Desilia, Monica, “Pengaruh Interlocking Directorate Terhadap Kinerja Keuangan dan Kinerja Pasar Pada Perusahaan Publik Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2011-2014”, Artikel IlmiahSTIE Perbanas, Surabaya, 2016.
  11. Prihandoko, Nugroho Dwi, “Pengaruh Rangkap Jabatan (Interlocking Directorate) dan Proporsi Dewan Komisaris Independen Terhadap Kinerja Perusahaan dan Kinerja Pasar Pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia, Artikel IlmiahSTIE Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, Yogyakarta, 2018.
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  17. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
  18. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
  19. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik