Main Article Content

Abstract

The purpose of the study is to analyze the aspects, strengths and weaknesses in restructuring State-Owned Banks (BUMN Banks) through the establishment of a holding company in Indonesia. This is a normative legal research with the regulatory approach. The method used in the data collection is by collecting the legals materials and the study of documents. The analysis of legal materials uses the descriptive-qualitative (juridical-normative) approach. Conclusion of the results of the study: First, aspects that need to be considered in the establishment of a BUMN holding company include legal (juridical) and non-legal aspects such as economics and so on. Second, there are more advantages compared to weaknesses in the establishment of a BUMN holding company. This effort is an alternative choice or step to form a strong financial and banking institution in the ASEAN region

Keywords

ASEAN holding company state-owned banks

Article Details

Author Biography

Agus Prasetiyo, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Prasetiyo, A. (2020). Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara Perbankan Melalui Pembentukan Holding Company Di Indonesia. Lex Renaissance, 4(2), 285–302. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss2.art5

References

  1. Buku
  2. Ali, Fachry, Antara Pasar dan Politik: BUMN di Bawah Dahlan Iskan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2013.
  3. Anoraga, Pandji, BUMN, Swasta, dan Koperasi: Tiga Pelaku Ekonomi, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995.
  4. Asyhadie, Zaeni, dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Erlangga, Jakarta, 2012.
  5. Bambang, Ahmad, Marketing Platform for BUMN: d’Gil Marketing 2, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
  6. Budianto, Agus, Merger Bank di Jakarta, Ghalia, Jakarta, 2004.
  7. Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Jakarta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  8. Dwijowijoto, Riant Nugroho, dan Randy R. Wrihatnolo, Manajemen Privatisasi BUMN, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2008.
  9. Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern: Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998 Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  10. ______, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis: Berdasarkan Undangundang Nomor 40 Tahun 2007, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
  11. Hariyani, Iswi, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013.
  12. Hartono, Sri Redjeki, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 2000.
  13. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
  14. Joyosumarto, Subarjono, B.A.N.K.I.R: Kepemimpinan Lembaga Perbankan Abad Ke21, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.
  15. Judisseno, Rimsky K., Sistem Moneter dan Perbankan di Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
  16. Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas: Doktrin, Paraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Jakarta, 2009.
  17. Moeljono, Djokosantoso, Reinvensi BUMN: Empat Strategi Membangun BUMN Kelas Dunia, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004.
  18. Muchtar, Bustari, et. al., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Kencana, Jakarta, 2016.
  19. Retnadi, Djoko, Memilih Bank yang Sehat: Kenali Kinerja dan Pelayanannya, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006.
  20. Sipahutar, Mangasa Augustinus, Persoalan-Persoalan Perbankann Jakarta, Gorga Media, Jakarta, 2007.
  21. Sobana, Dadang Husen, Hukum Perbankan di Jakarta, Pustaka Setia, Bandung, 2016.
  22. Sugiharto, et.al., BUMN Jakarta: Isu, Kebijakan, dan Strategi, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005.
  23. Supramono, Gatot, BUMN Ditinjau dari Segi Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
  24. Syamsudin, M., Operasional Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  25. Usanti, Trisadini P., dan Abdul Somad, Hukum Perbankan Edisi Pertama, Kencana, Depok, 2017.
  26. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013.
  27. Wijata, Krisna, Analisis Kebijakan Perbankan Nasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
  28. Winantyo, R., et.al., Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015: Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2008.
  29. Peraturan Perundang-Undangan
  30. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  31. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  32. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  33. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  34. Internet
  35. “Holding Jasa Keuangan Bank BUMN Molor Tiga Tahun dari Target”, http://amp.kontan.co.id/news/holding-jasa-keuangan-bank-bumn-molor-tiga-tahun-dari-target, diakses tanggal 6 Februari 2019.
  36. “Ini Manfaat Ada Holding BUMN Perbankan di RI”, https://m.liputan6.com/bisnis /read/3481325/ini-manfaat-ada-holding-bumnperbankan-diri, diaksestanggal6 Februari 2019.
  37. “KPPU Holding BUMN Diberikan Konsesi Memonopoli”, https://www.hukumonline. com/berita/baca/lt57e536c431443/kppu--holding-bumn-diberikan-konsesi-memonopoli, diakses tanggal 6 Februari 2019.
  38. “List of Largest Banks in Southeast Asia”, https://en.wikipedia.org/ wiki/List_of_ largest_banks_in_Southeast_Asia, diakses tanggal6 Februari 2019.
  39. “Penguatan BUMN”, http://pascasarjana.uai.ac.id/wp-content/uploads/2017/ 07/6.-PENGUATANBUMN-edited1.pdf, diakses tanggal 6 Februari 2019.
  40. “Perbanas Jumlah Bank Harus Dikurangi”, https://finance.detik.com/moneter/ d-4404232/perbanas-jumlah-bank-harus-dikurangi, diakses tanggal6 Februari 2019.
  41. “Restrukturisasi Holding Company”, http://www.lmfeui.com/data/ Restrukturisasi_ Holding_Company%20Revisi%202.pdf, diakses tanggal 6 Februari 2019.