Main Article Content
Abstract
This study aims to formulate legal protection efforts for third parties if the marriage agreement is made after the marriage. This is derived from the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XII / 2015 that defines the marriage agreement to be expandable, so that the marriage agreement is no longer interpreted only as an agreement made before the marriage (prenuptial agreement) but can also be made after the marriage takes place (postnuptial agreement). The Constitutional Court’s decision can lead to legal problems and legal uncertainty for third parties. This relates to the execution carried out by the creditor in the event of an agreement to separate property and unclear parties responsible when there is a default. This research is a normative legal study with the statutory and case approach. This study concludes, firstly, the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XII / 2015 regarding marriage agreements can lead to rights and obligations and consequences for the parties. Second, in order to guarantee legal protection for third parties, the making and amendment of the marriage agreement should be carried out before a notary, made in good faith by the parties, must be recorded by the marriage registrar.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Boer, C. Asser-J. de, Personen-en Familierecht, Kluwer-Deventer, zestiende druk, 2001.
- J., Sonny Dewi (I), Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hakdan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Refika Aditama, Bandung, 2015.
- Manaf, Abdul, Aplikasi asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami Istri dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung, CV. Mandar Maju, Bandung, 2006.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
- Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
- Suratman dan h. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, Alfabeta, Bandung, 2013.
- Internet
- http://www.dprd-diy.go.id/tingginya-angka-perceraian-di-yogyakarta-menjadiperhatiankpp/ diakses 23 November 2015.
- https://putusan.mahkamahagung.go.id/ Akses 3 April 2019
- Jurnal
- Annisa Istriyanti dan Erwan Priambada, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”, Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.
- Candra Hadi Kusuma, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XIII/2015)”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Volume II – Nomor 1– Februari 2018
- Yulies Tiena Masriani, “PerjanjianPerkawinandalam Pandangan Hukum Islam”, Serat Acitya-Jurnal Ilmiah, UNTAG Semarang.
- Perundang-undangan
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
- Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.
- Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Putusan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.
References
Buku
Boer, C. Asser-J. de, Personen-en Familierecht, Kluwer-Deventer, zestiende druk, 2001.
J., Sonny Dewi (I), Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hakdan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Manaf, Abdul, Aplikasi asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami Istri dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung, CV. Mandar Maju, Bandung, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Suratman dan h. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, Alfabeta, Bandung, 2013.
Internet
http://www.dprd-diy.go.id/tingginya-angka-perceraian-di-yogyakarta-menjadiperhatiankpp/ diakses 23 November 2015.
https://putusan.mahkamahagung.go.id/ Akses 3 April 2019
Jurnal
Annisa Istriyanti dan Erwan Priambada, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”, Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.
Candra Hadi Kusuma, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XIII/2015)”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Volume II – Nomor 1– Februari 2018
Yulies Tiena Masriani, “PerjanjianPerkawinandalam Pandangan Hukum Islam”, Serat Acitya-Jurnal Ilmiah, UNTAG Semarang.
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.
Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.