Main Article Content

Abstract

This study aims to formulate legal protection efforts for third parties if the marriage agreement is made after the marriage. This is derived from the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XII / 2015 that defines the marriage agreement to be expandable, so that the marriage agreement is no longer interpreted only as an agreement made before the marriage (prenuptial agreement) but can also be made after the marriage takes place (postnuptial agreement). The Constitutional Court’s decision can lead to legal problems and legal uncertainty for third parties. This relates to the execution carried out by the creditor in the event of an agreement to separate property and unclear parties responsible when there is a default. This research is a normative legal study with the statutory and case approach. This study concludes, firstly, the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XII / 2015 regarding marriage agreements can lead to rights and obligations and consequences for the parties. Second, in order to guarantee legal protection for third parties, the making and amendment of the marriage agreement should be carried out before a notary, made in good faith by the parties, must be recorded by the marriage registrar.

Keywords

Legal protection marriage agreement third party

Article Details

Author Biography

Yudiana Dewi Prihandini, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Prihandini, Y. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan. Lex Renaissance, 4(2), 354–366. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss2.art9

References

  1. Buku
  2. Boer, C. Asser-J. de, Personen-en Familierecht, Kluwer-Deventer, zestiende druk, 2001.
  3. J., Sonny Dewi (I), Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hakdan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Refika Aditama, Bandung, 2015.
  4. Manaf, Abdul, Aplikasi asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami Istri dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung, CV. Mandar Maju, Bandung, 2006.
  5. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
  6. Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
  7. Suratman dan h. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, Alfabeta, Bandung, 2013.
  8. Internet
  9. http://www.dprd-diy.go.id/tingginya-angka-perceraian-di-yogyakarta-menjadiperhatiankpp/ diakses 23 November 2015.
  10. https://putusan.mahkamahagung.go.id/ Akses 3 April 2019
  11. Jurnal
  12. Annisa Istriyanti dan Erwan Priambada, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”, Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.
  13. Candra Hadi Kusuma, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XIII/2015)”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Volume II – Nomor 1– Februari 2018
  14. Yulies Tiena Masriani, “PerjanjianPerkawinandalam Pandangan Hukum Islam”, Serat Acitya-Jurnal Ilmiah, UNTAG Semarang.
  15. Perundang-undangan
  16. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  17. Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
  18. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.
  19. Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  20. Putusan
  21. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.