Main Article Content

Abstract

This research discusses the Juridical Review of Notaries who have been Declared as Bankrupt under the Law of Notary Office. The problems formulated in this study are 1) What are the factors to declare a Notary as bankrupt based on the Law on Notary Office? 2) What is the legal consequence of a Notary declared bankrupt based on the Law on Notary Office? This is a normative study with statutory approach and qualitative analysis methods. The results of this research conclude that the factors to declare a Notary as bankrupt by the court, among others, due to the inability to pay compensation to creditors outside of his / her position as a notary, namely as someone with another business that does not violate his / her position. Furthermore, the legal consequence of the bankruptcy is being dishonorably discharged by the Ministry of Law and Human Rights, which violates the dignity of the Notary in accordance with the rules in the Notary Code of Ethics, hence it is considered a disgraceful act and humiliates the Notary's dignity and position.

Article Details

Author Biography

Aga Waskitha Wiryawan, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Wiryawan, A. W. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Lex Renaissance, 5(1), 193–206. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art12

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  3. ______, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  4. Ali, Chaidir, Yurisprudensi Hukum Dagang, Armico, Bandung, 1982.
  5. Andasasmita, Komar, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung, 1981.
  6. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  7. Asyhadie, Zaeny, Hukum Bisnis Proses dan Pelaksanaannya di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
  8. ______, Notaris I, Sumur, Bandung, 1981.
  9. Fatahna, Muchlis, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Watampone Pers, Jakarta, 2008.
  10. Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
  11. Kie, Tan Thong, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris: Buku Kesatu, chtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.
  12. Kohar, A., Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
  13. Mertokusumo, Soedikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.
  14. Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
  15. Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid I: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta, 1991.
  16. Satoto, Sukamto, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Offset, Jambi, 2004.
  17. Situmorang, Victor dan Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
  18. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  19. Soesanto, R., Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris Wakil Notaris (sementara), Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
  20. Subekti, R., Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1973.
  21. Sudjito, Ilmu Hukum Holistik Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. 2014.
  22. Yani, Ahmad, et. al., Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Cetakan Keempat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
  23. Hasil Penelitian
  24. Gozali, Irvan, “Tinjauan Terhadap Notaris Yang Diberhentikan Dari Jabatannya Secara Tidak Hormat Karena Pernyataan Pailit”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2013.
  25. Zainuddin, Irsan, “Akibat Hukum Pernyataan Pailit Terhadap Orang Pribadi Yang Berprofesi Sebagai Notaris”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
  26. Makalah
  27. Dja’is, Mochammad dan R.M.J. Koosmargono, “Membaca dan Mengerti HIR”, Makalah BP Undip, Semarang, 2008.
  28. Maulano, Martias gelar Iman Radjo, “Pembahasan Hukum; Penjelasan-Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia untuk Studi dan Praktik”, Makalah PD Sumut, Medan, 1969.
  29. Sumardjonno, Maria S.W., “Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum”, Makalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014.
  30. Peraturan Perundang-Undangan
  31. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  32. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
  33. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.