Main Article Content
Abstract
This research discusses the Juridical Review of Notaries who have been Declared as Bankrupt under the Law of Notary Office. The problems formulated in this study are 1) What are the factors to declare a Notary as bankrupt based on the Law on Notary Office? 2) What is the legal consequence of a Notary declared bankrupt based on the Law on Notary Office? This is a normative study with statutory approach and qualitative analysis methods. The results of this research conclude that the factors to declare a Notary as bankrupt by the court, among others, due to the inability to pay compensation to creditors outside of his / her position as a notary, namely as someone with another business that does not violate his / her position. Furthermore, the legal consequence of the bankruptcy is being dishonorably discharged by the Ministry of Law and Human Rights, which violates the dignity of the Notary in accordance with the rules in the Notary Code of Ethics, hence it is considered a disgraceful act and humiliates the Notary's dignity and position.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- ______, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- Ali, Chaidir, Yurisprudensi Hukum Dagang, Armico, Bandung, 1982.
- Andasasmita, Komar, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung, 1981.
- Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Asyhadie, Zaeny, Hukum Bisnis Proses dan Pelaksanaannya di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
- ______, Notaris I, Sumur, Bandung, 1981.
- Fatahna, Muchlis, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Watampone Pers, Jakarta, 2008.
- Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
- Kie, Tan Thong, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris: Buku Kesatu, chtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.
- Kohar, A., Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
- Mertokusumo, Soedikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.
- Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
- Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid I: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta, 1991.
- Satoto, Sukamto, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Offset, Jambi, 2004.
- Situmorang, Victor dan Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
- Soesanto, R., Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris Wakil Notaris (sementara), Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
- Subekti, R., Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1973.
- Sudjito, Ilmu Hukum Holistik Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. 2014.
- Yani, Ahmad, et. al., Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Cetakan Keempat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
- Hasil Penelitian
- Gozali, Irvan, “Tinjauan Terhadap Notaris Yang Diberhentikan Dari Jabatannya Secara Tidak Hormat Karena Pernyataan Pailit”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2013.
- Zainuddin, Irsan, “Akibat Hukum Pernyataan Pailit Terhadap Orang Pribadi Yang Berprofesi Sebagai Notaris”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
- Makalah
- Dja’is, Mochammad dan R.M.J. Koosmargono, “Membaca dan Mengerti HIR”, Makalah BP Undip, Semarang, 2008.
- Maulano, Martias gelar Iman Radjo, “Pembahasan Hukum; Penjelasan-Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia untuk Studi dan Praktik”, Makalah PD Sumut, Medan, 1969.
- Sumardjonno, Maria S.W., “Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum”, Makalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
References
Buku
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
______, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Ali, Chaidir, Yurisprudensi Hukum Dagang, Armico, Bandung, 1982.
Andasasmita, Komar, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung, 1981.
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Asyhadie, Zaeny, Hukum Bisnis Proses dan Pelaksanaannya di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
______, Notaris I, Sumur, Bandung, 1981.
Fatahna, Muchlis, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Watampone Pers, Jakarta, 2008.
Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Kie, Tan Thong, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris: Buku Kesatu, chtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.
Kohar, A., Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
Mertokusumo, Soedikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid I: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta, 1991.
Satoto, Sukamto, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Offset, Jambi, 2004.
Situmorang, Victor dan Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Soesanto, R., Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris Wakil Notaris (sementara), Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Subekti, R., Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1973.
Sudjito, Ilmu Hukum Holistik Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. 2014.
Yani, Ahmad, et. al., Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Cetakan Keempat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Hasil Penelitian
Gozali, Irvan, “Tinjauan Terhadap Notaris Yang Diberhentikan Dari Jabatannya Secara Tidak Hormat Karena Pernyataan Pailit”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2013.
Zainuddin, Irsan, “Akibat Hukum Pernyataan Pailit Terhadap Orang Pribadi Yang Berprofesi Sebagai Notaris”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Makalah
Dja’is, Mochammad dan R.M.J. Koosmargono, “Membaca dan Mengerti HIR”, Makalah BP Undip, Semarang, 2008.
Maulano, Martias gelar Iman Radjo, “Pembahasan Hukum; Penjelasan-Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia untuk Studi dan Praktik”, Makalah PD Sumut, Medan, 1969.
Sumardjonno, Maria S.W., “Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum”, Makalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.