Main Article Content

Abstract

Article 53 of Law Number 30 of 2014 on Government Administration (Law 30/2014) does not provide an explanation of the criteria for positive fictitious decisions/actions of Government Agencies and/or Officials, but rather authorizing the State Administrative Court to review the reports on positive fictitious decisions/actions. As a form of expansion of the object of disputes in the State Administrative Court, positive fictitious decisions/actions require in-depth study considering there are obstacles in their implementation as well as the review at the State Administrative Court. This writing intends to determine the criteria for positive fictitious action of Government Agencies and/or Officials and to find out how to test positive fictitious decisions / actions by the State Administrative Court. This is a normative legal research, in which the results indicate, first, the criteria for positive fictitious decisions/actions can be identified by exploring the principal elements in Law 30/2014 and in the Supreme Court Regulation Number 8 of 2017. Second, the examination of positive fictitious decisions/actions is by using applicable laws and regulations and general principles of good governance.

Keywords

Governtment positive fictitious decisions/actions state administrative court

Article Details

Author Biography

Desy Wulandari, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Wulandari, D. (2020). Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Lex Renaissance, 5(1), 32–56. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art3

References

  1. Buku
  2. Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara Republik Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.
  3. E Owen, Hughes, Public Managemen and Administration, An Introduction, Martin’s Press, London, UK, 1994.
  4. Indroharto, UsahaMemahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Ghalia Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
  5. _______, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan Hukum Perdata, LPP HAN, Jakarta, 1999.
  6. Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrsi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.
  7. Manan, Bagir, Perkembangan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
  8. Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
  9. _______, HukumAdministrasi Negara, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
  10. _______, Urgensi Upaya Administrasi Di Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2019.
  11. _______, Diskresi dan Tanggungjawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  12. _______, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  13. Simanjuntak, Enrico, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
  14. Jurnal
  15. Kartika Widya Utama, “Surat Keputusan Tata Usah Negara Yang Bersifat Fiktif Positif”, Jurnal Notarius, Edisi 08 Nomor 2, September 2015.
  16. Disertasi
  17. Soehartono, “Membangun Konstruksi Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara”, Disertasi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2012.
  18. Perundang-undangan
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  20. Undang undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
  21. Undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  23. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  24. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  25. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  26. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/ Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
  27. Putusan
  28. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 77/PUU-XV/2017.
  29. Putusan Nomor: 175/ PK/TUN/2016.
  30. Putusan Nomor: 19/P/FP/2016/PTUN.PLK
  31. Putusan Nomor: 10/P/FP/PTUN.SMD
  32. Yurisprudensi Peradilan Administrasi Perancis: Keputusan Implisit dan Titik Singgung Antara Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi.