Main Article Content
Abstract
Article 53 of Law Number 30 of 2014 on Government Administration (Law 30/2014) does not provide an explanation of the criteria for positive fictitious decisions/actions of Government Agencies and/or Officials, but rather authorizing the State Administrative Court to review the reports on positive fictitious decisions/actions. As a form of expansion of the object of disputes in the State Administrative Court, positive fictitious decisions/actions require in-depth study considering there are obstacles in their implementation as well as the review at the State Administrative Court. This writing intends to determine the criteria for positive fictitious action of Government Agencies and/or Officials and to find out how to test positive fictitious decisions / actions by the State Administrative Court. This is a normative legal research, in which the results indicate, first, the criteria for positive fictitious decisions/actions can be identified by exploring the principal elements in Law 30/2014 and in the Supreme Court Regulation Number 8 of 2017. Second, the examination of positive fictitious decisions/actions is by using applicable laws and regulations and general principles of good governance.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara Republik Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.
- E Owen, Hughes, Public Managemen and Administration, An Introduction, Martin’s Press, London, UK, 1994.
- Indroharto, UsahaMemahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Ghalia Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
- _______, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan Hukum Perdata, LPP HAN, Jakarta, 1999.
- Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrsi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.
- Manan, Bagir, Perkembangan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
- Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
- _______, HukumAdministrasi Negara, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
- _______, Urgensi Upaya Administrasi Di Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2019.
- _______, Diskresi dan Tanggungjawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
- _______, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Simanjuntak, Enrico, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
- Jurnal
- Kartika Widya Utama, “Surat Keputusan Tata Usah Negara Yang Bersifat Fiktif Positif”, Jurnal Notarius, Edisi 08 Nomor 2, September 2015.
- Disertasi
- Soehartono, “Membangun Konstruksi Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara”, Disertasi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2012.
- Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
- Undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/ Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
- Putusan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 77/PUU-XV/2017.
- Putusan Nomor: 175/ PK/TUN/2016.
- Putusan Nomor: 19/P/FP/2016/PTUN.PLK
- Putusan Nomor: 10/P/FP/PTUN.SMD
- Yurisprudensi Peradilan Administrasi Perancis: Keputusan Implisit dan Titik Singgung Antara Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi.
References
Buku
Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara Republik Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.
E Owen, Hughes, Public Managemen and Administration, An Introduction, Martin’s Press, London, UK, 1994.
Indroharto, UsahaMemahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Ghalia Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
_______, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan Hukum Perdata, LPP HAN, Jakarta, 1999.
Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrsi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Manan, Bagir, Perkembangan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
_______, HukumAdministrasi Negara, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
_______, Urgensi Upaya Administrasi Di Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2019.
_______, Diskresi dan Tanggungjawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
_______, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Simanjuntak, Enrico, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Jurnal
Kartika Widya Utama, “Surat Keputusan Tata Usah Negara Yang Bersifat Fiktif Positif”, Jurnal Notarius, Edisi 08 Nomor 2, September 2015.
Disertasi
Soehartono, “Membangun Konstruksi Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara”, Disertasi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2012.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/ Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 77/PUU-XV/2017.
Putusan Nomor: 175/ PK/TUN/2016.
Putusan Nomor: 19/P/FP/2016/PTUN.PLK
Putusan Nomor: 10/P/FP/PTUN.SMD
Yurisprudensi Peradilan Administrasi Perancis: Keputusan Implisit dan Titik Singgung Antara Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi.