Main Article Content
Abstract
This study discusses two legal questions: first, why the airport administration carried out by PT Angkasa Pura (Persero) violates Article 50 letter a and Article 51 of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopoly and Unfair Business Competition? Second, how are the arrangements for the implementation of airport business activities in accordance with the competition law? The research method used is normative juridical. The results of the study conclude, first, the airport administration carried out by PT Angkasa Pura I (Persero) and PT Angkasa Pura II (Persero) as BUMN based on the 3 Decisions of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) violates the prohibition of monopolistic practices due to inconsistency in the behavior of business actors in carrying out business activity contract that they carry out monopolistic practices beyond the rules stipulated in the provisions of the laws and regulations. Second, the government can refer to the OECD Regulatory Impact Assessment Toolkit, which is a systemic approach to critically assess the positive and negative effects of regulation and non-regulatory alternatives related to airport administration. In addition, it is also very necessary to improve the regulations for airport business governance which are still centralistic and monopolistic in nuances.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Juwana, Hikmahanto, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional,
- Penerbit Lentera Hati, Tanpa Kota, 2001.
- Sartono, Wardani, et,al., Bandar Udara Pengenalan dan Perancangan Geometrik Runway, Taxiway dan Apron, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1995.
- Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
- Wiradipradja, Saefullah, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Buku I Hukum Udara, PT Alumni, Bandung, 2014.
- Jurnal
- Daniel Agustino, “Faktor Penentu Dampak Aktivitas Anti Persaingan dan Pengecualian UU No. 5/1999 Pasal 50 huruf g”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, 2009.
- I Made Sarjana, “Analisis Pendekatan Ekonomi dalam Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Trunojoyo, Vol. 8, No. 2, 2013.
- Wafiya, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. 4, Oktober-Desember 2014.
- Yoza Wirsan Armanda, “Analisa Terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, Tahun 2009.
- Zuhro Puspitasari, “Rekonsepsi Pengecualian Monopoli Yang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Milik Negara Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2, No. 2, 2017.
- Peraturan-Perundang Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara
- Internet
- “Kargo Bandara”, https://bandara.id/kargo/seputar-kargo-bandara diakses pada tanggal 01 Maret 2019 pukul 11:10 WIB
- “Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra
- dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah”, http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/44 diakses pada tanggal 26 Maret 2019, pukul 12:04 WIB)
- “Sejarah bandar udara”, https://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/sejarah diakses pada tanggal 22 Maret 2019
References
Buku
Juwana, Hikmahanto, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional,
Penerbit Lentera Hati, Tanpa Kota, 2001.
Sartono, Wardani, et,al., Bandar Udara Pengenalan dan Perancangan Geometrik Runway, Taxiway dan Apron, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1995.
Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Wiradipradja, Saefullah, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Buku I Hukum Udara, PT Alumni, Bandung, 2014.
Jurnal
Daniel Agustino, “Faktor Penentu Dampak Aktivitas Anti Persaingan dan Pengecualian UU No. 5/1999 Pasal 50 huruf g”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, 2009.
I Made Sarjana, “Analisis Pendekatan Ekonomi dalam Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Trunojoyo, Vol. 8, No. 2, 2013.
Wafiya, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. 4, Oktober-Desember 2014.
Yoza Wirsan Armanda, “Analisa Terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, Tahun 2009.
Zuhro Puspitasari, “Rekonsepsi Pengecualian Monopoli Yang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Milik Negara Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2, No. 2, 2017.
Peraturan-Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara
Internet
“Kargo Bandara”, https://bandara.id/kargo/seputar-kargo-bandara diakses pada tanggal 01 Maret 2019 pukul 11:10 WIB
“Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra
dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah”, http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/44 diakses pada tanggal 26 Maret 2019, pukul 12:04 WIB)
“Sejarah bandar udara”, https://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/sejarah diakses pada tanggal 22 Maret 2019