Main Article Content

Abstract

This study discusses two legal questions: first, why the airport administration carried out by PT Angkasa Pura (Persero) violates Article 50 letter a and Article 51 of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopoly and Unfair Business Competition? Second, how are the arrangements for the implementation of airport business activities in accordance with the competition law? The research method used is normative juridical. The results of the study conclude, first, the airport administration carried out by PT Angkasa Pura I (Persero) and PT Angkasa Pura II (Persero) as BUMN based on the 3 Decisions of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) violates the prohibition of monopolistic practices due to inconsistency in the behavior of business actors in carrying out business activity contract that they carry out monopolistic practices beyond the rules stipulated in the provisions of the laws and regulations. Second, the government can refer to the OECD Regulatory Impact Assessment Toolkit, which is a systemic approach to critically assess the positive and negative effects of regulation and non-regulatory alternatives related to airport administration. In addition, it is also very necessary to improve the regulations for airport business governance which are still centralistic and monopolistic in nuances.

Keywords

Airport monopoly PT Angkasa Pura (Persero)

Article Details

Author Biography

Ovilia Shely Fadhila, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Fadhila, O. S. (2020). Upaya Mencegah Pelanggaran Praktik Monopoli Yang Dilakukan Oleh PT. Angkasa Pura. Lex Renaissance, 5(1), 124–139. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art8

References

  1. Buku
  2. Juwana, Hikmahanto, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional,
  3. Penerbit Lentera Hati, Tanpa Kota, 2001.
  4. Sartono, Wardani, et,al., Bandar Udara Pengenalan dan Perancangan Geometrik Runway, Taxiway dan Apron, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016.
  5. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1995.
  6. Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  7. Wiradipradja, Saefullah, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Buku I Hukum Udara, PT Alumni, Bandung, 2014.
  8. Jurnal
  9. Daniel Agustino, “Faktor Penentu Dampak Aktivitas Anti Persaingan dan Pengecualian UU No. 5/1999 Pasal 50 huruf g”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, 2009.
  10. I Made Sarjana, “Analisis Pendekatan Ekonomi dalam Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Trunojoyo, Vol. 8, No. 2, 2013.
  11. Wafiya, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. 4, Oktober-Desember 2014.
  12. Yoza Wirsan Armanda, “Analisa Terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, Tahun 2009.
  13. Zuhro Puspitasari, “Rekonsepsi Pengecualian Monopoli Yang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Milik Negara Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2, No. 2, 2017.
  14. Peraturan-Perundang Undangan
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
  17. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara
  19. Internet
  20. “Kargo Bandara”, https://bandara.id/kargo/seputar-kargo-bandara diakses pada tanggal 01 Maret 2019 pukul 11:10 WIB
  21. “Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra
  22. dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah”, http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/44 diakses pada tanggal 26 Maret 2019, pukul 12:04 WIB)
  23. “Sejarah bandar udara”, https://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/sejarah diakses pada tanggal 22 Maret 2019