Main Article Content

Abstract

Information technology can be a double-edged sword, because in addition to contributing to the improvement of welfare and the advancement of human civilization, it can also be an effective means of illegal acts. In the context of online transportation, amongst the services provided by Go-Jek Indonesia, Go-Send is the most prone to law violations. This research is a qualitative study with an empirical juridical approach. The object of research is the case of lost goods in the use of the Go-Jek Gosend Instant Courier delivery service feature in the largest marketplace channel in Indonesia, namely Tokopedia. This research attempts to answer questions about Go-Jek and Tokopedia's responsibility for the loss of consumer goods and legal efforts that can be taken if the security of the goods is not fulfilled. Based on the results, it is concluded that Tokopedia and Go-Jek are legally responsible for the loss of goods when transporting goods through Go-Send Instant Courier ordered through the Tokopedia application. Both of them are responsible according to the principle of fault liability. Consumers can take three legal routes: First, file a complaint through the complaint feature provided by Tokopedia; Second, file a lawsuit to BPSK; Third, file a civil suit to the District Court.

Keywords

Delivery of goods legal protection online transactions

Article Details

Author Biography

Rochati Mahfiroh, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Mahfiroh, R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Barang Kiriman Konsumen Pengguna Jasa Go-Send Instant Courier Melalui Tokopedia. Lex Renaissance, 5(1), 235–249. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art15

References

  1. Buku
  2. Ahmadi, Candra dan Dadang Hermawan, E-Bussiness & E-Commerce, Penerbit Andi bekerjasama dengan Stikom Bali, Yogyakarta, 2013.
  3. Asnawi, Faulidi Haris, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004.
  4. Badrulzaman, Mariam Darus, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Alumni, Bandung, 1983.
  5. Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
  6. Fuady, Munir, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
  7. Hernoka, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersia, Kencana, Jakarta, 2010.
  8. Kotler, Philip P., Prinsip-Prinsip Pemasaran, Erlangga, Jakarta, 2014.
  9. Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), UB Press, Malang, 2011.
  10. Maskun, Kejahatan Cyber (Cyber Crime), Kencana Prenada Group, Bandung, 2013.
  11. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1986.
  12. Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedelapan, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
  13. Muhammad, Abdulkadi, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
  14. Nasution, A.Z., Konsumen dan Hukum, Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
  15. Projodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011.
  16. Rajagukguk, Erman et.al., Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung, 2000.
  17. Ramli, Ahmad M., Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.
  18. Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2018.
  19. Shofie, Yusuf dan Somi Awan, Sosok Peradilan Konsumen Mengungkap Berbagai Persoalan Mendasar BPSK, Piramedia, Jakarta 2004.
  20. Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.
  21. Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2007.
  22. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
  23. Tanya, Bernard L., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
  24. Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  25. Wardiono, Kelik. Hukum Perlindungan Konsumen Aspek Substansi Hukum, Stuktur Hukum dan Kultur Hukum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2014.
  26. Wijaya, Andika. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
  27. Wulandari, Andi Sri Rezzky dan Nurdiyana Tadjuddin, Hukum Perlindungan Konsumen, Mitra Wacana Media Penerbit, Jakara, 2018.
  28. Jurnal
  29. Agung Ayu Krisnanti Larasati, Anak dan Made Maharta Yasa, “Pertanggungjawaban Go-Jek Akibat Kehilangan Barang Pada Fitur Go-Send Sebagai Layanan yang Ditawarkan dalam Go-Jek Indonesia”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 3, 2018.
  30. Halim, Stefani Erlina, dan Siti Nurbaiti, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Online yang Menggunakan Driver Cadangan”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 5, 2018).
  31. Tugas Akhir
  32. Giantama, Mahendra Arga, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Atas Kecelakan Penumpang Jasa Transportasi Online: Studi Layanan Go-Ride yang Diselenggarakan oleh PT. Go-Jek Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018).
  33. Islamikov, Joy, Hubungan Hukum Para Pihak dan Pertanggungjawaban Pada Jasa Go-Send PT. Go-Jek Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
  34. Internet
  35. “Syarat dan Kententuan Pengiriman dengan Go-send di Tokopedia”, https://www.tokopedia.com/help/article/gosend, diakses tanggal 03 Feburari 2020.
  36. “Terjadi Lagi, Kurir Go-Send Bawa Kabur Barag Pesanan Pelanggan”, https://www.kaskus.co.id/thread/5b974734902cfe82218b4567/terjadi-lagi-kurir-go-send-bawa-kabur-barang-pesanan-pelanggan/, diakses tanggal 29 Juli 2019.
  37. Peraturan Perundang-Undangan
  38. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  39. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  40. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  41. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  42. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
  43. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
  44. Kepmenperindag No.350/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.