Main Article Content
Abstract
This research examines the existence of a clause in the Murabahah bil Wakalah contract at a bank which states that if based on the bank's assessment the collateral is no longer sufficient to guarantee debt payment, Musytari is obliged to add other items as collateral. Therefore, two problems arise: first about the legality of the clause; and second, the role of the notary in enforcing the implementation of the taswiyah principle in the Murabahah bil Wakalah contract. This type of research is normative and empirical, with literature and document studies, along with interviewing sources, and analyzed through a statutory approach, with qualitative methods. The results of the study conclude, first, the clause of adding collateral by the bank to Musytari is not in accordance with one of the pillars of the contract, namely Taswiyah, but is still legal as it is made in the presence of a notary; second, the role of a notary in the Murabahah bil Wakalah contract is to provide legal counseling to Musytari if the bank requires additional collateral to be fulfilled.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Anshori, Abdul Ghofar, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogyakarta, 2006.
- Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
- Asiyah, Binti Nur, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Teras, Yogyakarta, 2014.
- Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
- Budiono, Herlin, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
- Ghazaly, Abdul Rahman, Fiqh Muamalat, Kencana, Jakarta, 2010.
- Idris, Figh Menurut Madzhab Syafi’i, Widjaya, Jakarta, 1969.
- Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dnn Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
- Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ke-III., Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
- Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
- Perwataatmadja, Karnaen dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1992
- Panggabean, H.P., Praktik Standard Contract (Perjanjian Baku) dalam Perjanjian Kredit Perbankan, P.T. Alumni, Bandung, 2012
- Sesung, Rusdianto, Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris, R.A. De Rozarie, Surabaya, 2017.
- Sjahdeini, Sultan Remi, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
- Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 1987.
- Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
- Syaifudin, Muhammad, Hukum Kontrak, CV Mandar Maju, Bandung, 2012.
- Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
- Windari, Ratna Artha, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
- Wirdyaningsih, Bank dan Asuransz Islam Di Indonesia, Pranata Media, Jakarta, 2005.
- Jurnal
- Destri Budi Nugraheni, “Asas Kesetaraan Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah di Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1, 2010.
- Iskandar, Guntur, “Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Disahkan dan Dibukukan oleh Notaris”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 22, No. 2013.
- Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-tindakan Hukum terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.22, No. 2 2003.
- Sudijito, “Critical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif sebagai Alternatif dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum”, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Hukum Islam, Vol. 2, 2018.
- Zulheriyanto, “Pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemasangan Hak Tanggungan: Studi Kasus di Kota Bukittinggi”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 01, No. 1, 2013.
- Makalah
- Khairandy, Ridwan, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Yogyakarta, 2007.
- Internet
- Alamsyah, “Klausula Eksemsi Dalam Kontrak Baku Syariah”, http://www.pa-palembang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=161:klausula-eksemsi-dalam-kontrak-baku-syariah-oleh--alamsyah-303-&catid=135:artikel&Itemid=182, diakses tanggal 26 Februari 2020.
- Nurul Huda, “Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebuah Ilmu: Kajian Filsafat Ilmu”, http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/nurul_ huda.htm, diakses tanggal 02 Maret 2020
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
References
Buku
Anshori, Abdul Ghofar, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogyakarta, 2006.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Asiyah, Binti Nur, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Teras, Yogyakarta, 2014.
Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Budiono, Herlin, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Ghazaly, Abdul Rahman, Fiqh Muamalat, Kencana, Jakarta, 2010.
Idris, Figh Menurut Madzhab Syafi’i, Widjaya, Jakarta, 1969.
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dnn Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ke-III., Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Perwataatmadja, Karnaen dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1992
Panggabean, H.P., Praktik Standard Contract (Perjanjian Baku) dalam Perjanjian Kredit Perbankan, P.T. Alumni, Bandung, 2012
Sesung, Rusdianto, Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris, R.A. De Rozarie, Surabaya, 2017.
Sjahdeini, Sultan Remi, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 1987.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
Syaifudin, Muhammad, Hukum Kontrak, CV Mandar Maju, Bandung, 2012.
Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Windari, Ratna Artha, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransz Islam Di Indonesia, Pranata Media, Jakarta, 2005.
Jurnal
Destri Budi Nugraheni, “Asas Kesetaraan Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah di Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1, 2010.
Iskandar, Guntur, “Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Disahkan dan Dibukukan oleh Notaris”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 22, No. 2013.
Simanjuntak, Ricardo, “Akibat dan Tindakan-tindakan Hukum terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.22, No. 2 2003.
Sudijito, “Critical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif sebagai Alternatif dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum”, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Hukum Islam, Vol. 2, 2018.
Zulheriyanto, “Pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemasangan Hak Tanggungan: Studi Kasus di Kota Bukittinggi”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 01, No. 1, 2013.
Makalah
Khairandy, Ridwan, “Keabsahan Perjanjian Standar Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Makalah, Yogyakarta, 2007.
Internet
Alamsyah, “Klausula Eksemsi Dalam Kontrak Baku Syariah”, http://www.pa-palembang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=161:klausula-eksemsi-dalam-kontrak-baku-syariah-oleh--alamsyah-303-&catid=135:artikel&Itemid=182, diakses tanggal 26 Februari 2020.
Nurul Huda, “Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebuah Ilmu: Kajian Filsafat Ilmu”, http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/nurul_ huda.htm, diakses tanggal 02 Maret 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah