Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to examine the legal certainty of nominee shareholder in Indonesia and the legal comparison between Indonesia and Thailand. This is a normative legal research with statutory and comparative approaches. The results of this study are first, the nominee shareholder violates 6 Indonesian laws, especially the articles in UUPM No. 25 of 2007, UUPT No. 40 of 2007, and the Civil Code. Second, there are 3 driving factors for nominee shareholders, namely the presence of foreign intentions to control state assets, the complexity of licensing foreign investment, and tax issues. Third, a comparative analysis of the UUPM, UUPT, and the RI BKPM Regulation No. 1 of 2020 with the Thailand Foreign Business Act 1999 found that Thailand imposes more severe and stricter criminal sanctions and supervisory policies than Indonesia. Indonesian law still provides loopholes for nominee practice.

Keywords

Legal comparison nominee shareholder shares under borrowed name

Article Details

Author Biography

Dipadary Abiyudara, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Abiyudara, D. (2021). Kepastian Dan Perbandingan Hukum Mengenai Saham Pinjam Nama Atau Nominee Shareholder Antara Indonesia Dan Thailand. Lex Renaissance, 5(4), 912–927. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art11

References

  1. Buku
  2. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
  3. C.F.G Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, cetakan ke-2, Penerbit Alumni, Bandung, 2006.
  4. Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
  5. Muhammad Taufiq Budiarto, “Sudut pandang perpajakan atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan mekanisme perjanjian nominee”, Makalah disampaikan di seminar Simposium Nasional Keuangan Negara, Pusdiklat Pajak, 2018
  6. Perundang-undangan
  7. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  8. Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  9. Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  10. Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2008 tentang Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
  11. Undang-Undang Nomer 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas f. KUHPerdata
  12. Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
  13. Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 mengatur tentang DNI, Peraturan BKPM Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  14. Thailand Foreign Business Act (FBA) 1999
  15. Online
  16. https://www.cnbcindonesia.com/market/20200602201630-17-162584/10-negara-terbaik-investasi-saat-covid-19-ri-nomor-berapa, Akses 1 Juli 2020