
Journal Description
Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Lex Renaissance mulai tahun 2020 terbit empat kali dalam satu tahun (Januari, April, Juli dan Oktober). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap semester. Redaksi menerima naskah artikel laporan hasil penelitian, sepanjang relevan dengan misi redaksi. jurnal ini sudah terdaftar pada LIPI dibukatikan dengan sudah terbitnya nomor ISSN (cetak) : 2620-5386; dan ISSN (Online) : 2620-5394
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada Oktober 2021, Jurnal Lex Renaissance kembali menerbitkan berbagai artikel ilmiah bagi para pembaca. Pada edisi ini, tim redaksi Lex Renaissance terus berupaya menyajikan berbagai goresan pena intelektual terbaik dari para kontributor. Terdapat 15 artikel hasil penelitian yang renyah dan aktual ini tentunya akan menghiasi atmosfer akademik para insan pembaca. Pertama kalinya pembaca akan menerima sajian artikel yang ditulis oleh Rahadian Diffaul Barraq Suwartono. Artikel dengan judul, “Pengaturan Tindak Pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Perang Di Indonesia: Politik Hukum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia” menjadi artikel pembuka pada edisi kali ini.
Tim redaksi menyajikan artikel yang memotret Prosedur Penanganan Tindak Pidana Insider Trading Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Reva Amalia selaku penulis artikel menilai bahwa tindak pidana pasar modal adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam lingkup pasar modal, dan insider trading yaitu perdagangan efek; proses penyelesaian insider trading itu diawali dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan Bapepam dengan UU yang berlaku, pembaca dapat mencermati pada artikel kedua edisi kali ini. Selanjutnya, Vivi Luthfia berhasil memaparkan Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi. Artikel ketiga pada edisi kali ini siap menyajikan analisis tersebut.
Redaksi selanjutnya mengajak pembaca untuk mencermati isu E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Juan Matheus menyimpulkan salah satunya bahwa penerapan E-Arbitration tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan hanya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 20.015/V.SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Tata Cara Penyelenggaraan Arbitrase Elektronik (SK Arbitrase Elektronik). Kholilur Rahman menyorot Modernisasi Persidangan Perkara Pidana Pasca Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Penulis menyimpulkan di antaranya bahwa terdapat banyak problem dalam pelaksanaannya yaitu segi koneksi jaringan yang berdampak penundaan sidang, persoalan saksi, serta persoalan pembuktian khususnya barang bukti yang notabenenya tidak dapat diakses secara online.
Selain kelima artikel di atas, pembaca masih akan disajikan lima artikel lainnya yang tentu akan semakin memantik gairah membaca. Diantaranya adalah artikel yang membahas Formulasi Dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Masa Pandemi Covid-19, yang ditulis oleh Luqman Hakim; Optimalisasi Pengaturan Layanan Urun Dana (Crowdfunding) Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Solusi Permodalan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Masa Pandemi Covid-19, hasil karya Rafi AI., Chairul Y., Marthin JS.; Eskalasi Kekerasan Berbasis Gender Online Di Masa Pandemi: Studi Penanganan Kasus Pornografi, yang ditulis Hany AA., Hardiyana C., dan Siti CQ.; Implementasi dan Dampak Politik Transaksional (Mahar Politik) Dalam Pilkada Terhadap Pembangunan di Daerah, yang ditulis oleh Ibadurrahman; Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia, yang ditulis oleh Fadillah A., Fatma RZ., dan Zihan Tasha MF; Politik Hukum Pidana Penanggulangan Kejahatan TI terkait Kebocoran Data Pribadi oleh Korporasi berbasis Online, yang ditulis oleh Uni Sabadina; Rekonstruksi Kebijakan Vaksinasi Warga Binaan Permasyarakatan Di Masa Pandemi: Keadilan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Rentan, yang ditulis oleh Christian Todo dan Desak Putu Risma Widyantari.
Tiga artikel terakhir sebagai penutup edisi kali ini ditulis oleh Tazkiya Amalia Nasution tentang Analisis Yuridis Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Ditinjau Dari Perspektif Good Governance; Paradigma Ultimum Remedium: Proporsionalitas Kebijakan Protokol Kesehatan Berdasarkan Zona Penyebaran Covid-19 yang ditulis oleh Daffa Ladro K, Maghfira Nur KF, Zahwa Adifa K; dan artikel Uang Kuliah Tunggal Berbasis Asuransi Sebagai Kebijakan Hukum Mengenai Hak Atas Pendidikan, yang ditulis oleh Adam Adi Prawira, Moch. Ramadhan S., dan Diky Riansyah, menjadi penutup artikel pada edisi kali ini.
Redaksi berharap agar kelima belas tulisan yang terhimpun dalam edisi kali ini dapat memberi perluasan wawasan, pencerahan, manfaat yang luas, serta menginspirasi dilakukannya penelitian lanjutan. Kami berterima kasih kepada para tim editor dan dewan penyunting yang telah dengan cermat, detail, dan amat baik menelaah dan memberi catatan-catatan untuk tulisan-tulisan dalam edisi kali ini. Dan tak lupa, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada setiap penulis yang telah berkenan aktif menulis artikel ini sehingga dapat disajikan bagi para pembaca.
Selamat membaca.
Wabillahittaufiq wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi WabarakatuhCurrent Issue
Vol. 7 No. 1 (2022): JANUARI 2022
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Persoalan-persoalan hukum yang terjadi di Indonesia memang selalu menarik untuk selalu dikaji. Beberapa persoalan hukum itu tidak hanya menyangkut terhadap implementasi materi perundang-undangan yang kurang kondusif, tetapi juga terkait penegakan hukum yang masih lemah. Edisi Januari 2022, Jurnal Lex Renaissance Vol. 7, No. 1 diawali dengan menyajikan tulisan Ahmad Rifqi Hasbulloh yang memberi gagasan untuk mengatasi konflik kepentingan terhadap merk yakni dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi. Ada juga, Erwin Suryoprayogo yang mengkaji tentang Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi yang Terbukti Dibentuk dari Persekongkolan Tender. Permasalahan persaingan usaha tidak sehat juga mewarnai terbitan artikel kali ini, yaitu pembahasan mengenai Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel di Indonesia oleh Lunita Jawani. Selain itu, Nelvia Roza memaparkan tentang “Problematika Penentuan Status Keuangan Negara dalam Badan Usaha Miliki Negara Persero” dan Andrean Fernando membahas Politik Hukum Peningkatan Investasi dan Dampaknya terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Tak kalah menarik, Riyan Alpian menganalisis perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi. Selain itu, sekelumit permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum juga menjadi kajian aktual yang ramai dibahas yaitu berkaitan dengan kebijakan hukum pidana terhadap upaya pemberantasan terorisme siber di Indonesia sebagaimana dianalisis oleh Danang Enggartyasto dan Irwan Hafid serta tulisan berjudul “Perlindungan Hak Akses Kesehatan Atas Perubahan Galih Dwi Ramadhan yang membahas terkait “Perlindungan Hukum terhadap Bahasa Pemrograman dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta” sebagai kajian normatif bentuk perlindungan hukum bahasa pemrograman di dalam hak cipta. Kemudian, persoalan pelindungan hukum lain yang menarik dibahas oleh Aditya Candra Pratama Sutikno yaitu terkait “Analisis Yuridis Protokol Kesehatan sebagai Bentuk Usaha Perlindungan terhadap Kesehatan Masyarakat” sebagai bentuk penelitian empiris yuridis untuk upaya pencegahan penyakit dan melindungi masyarakat melalui peran serta pemerintah.
Persoalan tentang kasus alat rapid tes bekas ditinjau perspektif hak asasi manusia oleh Dewi Nur Kholifah juga disajikan untuk pemenuhan dan perlindungan pemerintah terkait tanggungjawabnya terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia. Fiqh Siyasah tak kalah menarik untuk selalu dibahas, karena kajian kali ini terkait konsep khilafah menurut Al-Mawardi sebagaimana dianalis oleh David Hanif tentang “Analisis Fiqh Siyasah tentang Khilafah Menurut Al-Mawardi dala Kitab Al-Ahkam As-SHulthaniyyah”. Selain itu, Muhammad Burhan Muhadi mengkaji dan menelaah tentang pembagian urusan konkuren, yakni pariwisata di Sleman terkait “Penyelenggaraan Urusan Bidang Pariwisata di Sleman Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Selain itu, Andri Kristanto mengkaji tentang “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” dan “Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasca Perubahan” oleh Ucha Widya menjadi pemaparan terakhir dalam artikel ini.
Akhir kata, semoga Jurnal Lex Renaisance yang dapat menambah wawasan, mencerahkan, dan memberi manfaat bagi setiap kalangan khususnya di bidang ilmu hukum. Masih banyak artikel-artikel lain yang akan tentunya menambah wawasan pembaca Jurnal Lex Renaisance. Harapannya, akan ada penulis-penulis lain yang terinspirasi untuk melakukan penelitian yang lebih lanjut. Tidak lupa, terimakasih kami ucapkan kepada mitra-mitra reviewer yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk melakukan pengoreksian terhadap artikel-artikel ini, dan apresiasinya setingg-tingginya kami berikan kepada penulis untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian prakata ini disampaikan.
Selamat membaca!
Wabillahittaufiq wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi WabarakatuhPublished: March 8, 2022