Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the legal protection of the rights of child victims of rape in the family environment. This is a normative legal research that uses the concept of law as a principle of justice in the moral system and as a rule in legislation. The results of this study show that there are still many cases of rape in the family environment where children become victims which exhibits evidence of weak legal protection for children as victims of rape in families in Indonesia. The government has an obligation to provide special protection for child victims, including the fulfillment of the rights of child victims of rape in the family environment.

Keywords: Children rights; legal protection; rape in family

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak anak korban perkosaan dalam lingkungan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu menggunakan konsep hukum sebagai asas keadilan dalam sistem moral dan sebagai kaidah dalam perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan masih banyaknya kasus pemerkosaan dalam lingkungan keluarga dimana anak menjadi korban merupakan bukti lemahnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan dalam keluarga di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk pemenuhan hak anak korban pemerkosaan dalam lingkungan keluarga.

Kata Kunci: Hak anak; perlindungan hukum; pemerkosaan dalam lingkungan keluarga

Keywords

Children rights legal protection rape in family Children rights legal protection rape in family

Article Details

Author Biography

Hana Aulia Putri, Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Hukum Pidana
How to Cite
Putri, H. A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga. Lex Renaissance, 6(1), 12–24. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art2

References

  1. Buku
  2. Bastiat, Frederic, Hukum, Rancangan Klasik Untuk Membangun Masyarakat Merdeka, Freedom Institute, Jakarta, 2010.
  3. Fahmi, Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesi, PT. Ghalia Indonesia Publishing, Jakarta, 2018.
  4. Matompo, Osgar S dan Muliadi dan Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Intrans Publishing, Malang, 2018..
  5. Qomar, Nurul. Hak Asasi Mnusia Dlam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat), Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  6. Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  7. Thamrun, John, Perselisihan Prayudisial (Penundaan Pemeriksaan Perkara Pidana Terkait Perkara Perdata), Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
  8. Waluyadi, Kejahatan, Pengadilan, dan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2009.
  9. Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  10. Jurnal
  11. Erdiansyah, “Kekerasan Dalam Penyidikan Dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Riau, Agustus 2010.
  12. Media Elektronik
  13. Mursalin Yaslan, “Kronologi Kasus Pemerkosaan Bejat Satu Keluarga di Lampung”, https://m.republika.co.id/amp/pngrh1377, diakses pada 19 Juli 2020, pukul 22.14 WIB.
  14. Abdullah Sani, Istri Stroke, “Suami di Pelalawan Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun”, https://m.merdeka.com/peristiwa/istri-sakit-stroke-suami-di-pelalawan-cabuli-anak-tiri-selama-6-tahun.html, diakses pada 19 Juli 2019, pukul 23.47 WIB.
  15. Eka Musriang, “Siswi SMP Sulbar Disetubuh Sekeluarga Hingga Hamil”, https://www.tagar.id/siswi-smp-sulbar-disetubuhi-sekeluarga-hingga-hamil, diakses pada 20 Juli 2020, pukul 00.37 WIB.
  16. Idham Kholid, “Korban Perkosaan Paman Diduga Diperkosa Pejabat Perlindungan Anak di Lampung”, http://m.detik.com/news/berita/d-5081600/korban-perkosaan-paman-diduga-diperkosa-pejabat-perlindungan-anak-di-lampung?single=1, diakses pada 19 Juli 2020, pukul 14.44 WIB.
  17. Perundang-undangan
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  19. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  20. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  21. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang