Main Article Content
Abstract
This article discusses the urgency of renewing Indonesia's consumer protection law in the e-commerce era. The formulation of the problem is the urgency of renewing Indonesian consumer protection laws in the e-commerce era. The method used is normative legal research, where the author analyzed legal concepts and regulations related to consumer protection in Indonesia as well as books, journals and other documents needed in conducting research. The results of this study conclude that consumers in the modern era are in a weak position and legal problems are found in the practice of buying and selling e-commerce, while the current consumer protection law is inadequate to solve the problems that arise, so that Indonesia's consumer protection law is urgently needed to be updated.
Key Words: Consumer protection; e-commerce; Indonesia
Abstrak
Artikel ini membahas tentang urgensi pembaharuan undang-undang perlindungan konsumen Indonesia di era e-commerce. Rumusan masalahnya bagaimana urgensi pembaharuan hukum perlindungan konsumen Indonesia di era e-commerce? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penulis menganalisis konsep-konsep dan peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di Indonesia serta juga menganalisis buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan dalam melakukan penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen di era modern berada dalam posisi yang lemah serta ditemukan permasalahan-permasalahan hukum dalam praktik jual beli secara e-commerce, sedangkan undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku sekarang tidak memadai untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut, sehingga undang-undang perlindungan konsumen Indonesia menjadi urgen untuk diperbaharui.
Kata Kunci: Perlindungan konsumen; e-commerce; Indonesia
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
- Barkatullah, Abdul Halim, Hak-Hak Konsumen, Ctk. Kesatu, Nusa Media, Bandung, 2010.
- Budi, Agus, Hukum dan Internet Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.
- Endipradja, Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen, Ctk. Kesatu, Setara Press, Malang, 2016.
- Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.
- Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
- Suharianto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Ctk. Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
- Susanto, Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008.
- Hasil Penelitian/Tugas Akhir
- Moksi, Rina Aringintri, "Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara E-Commerce." Tesis, Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2006.
- Artikel Jurnal
- Ambar Wariati dan Nani irma Susanti, “E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ekonomi & Bisnis, No. 2, Vol. 1, 2014.
- Arsyad Sanusi, Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce), Jurnal Hukum Bisnis, 29 (1), 2010.
- Atip Latifulhayat, “Perlindungan Data Pribadi dalam Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce)”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 18 , Maret 2002.
- Imam Lukito, “Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Edisi No. 3 Vol. 11, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2017.
- Michael S. Barr and Reuven S. Avi-Yonah, “Globalization, Law, and Development”, Michigan Journal of International Law, Vol. 26: 1, University of Michigan Law School, 2004.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
References
Buku
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Barkatullah, Abdul Halim, Hak-Hak Konsumen, Ctk. Kesatu, Nusa Media, Bandung, 2010.
Budi, Agus, Hukum dan Internet Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.
Endipradja, Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen, Ctk. Kesatu, Setara Press, Malang, 2016.
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
Suharianto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Ctk. Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Susanto, Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Moksi, Rina Aringintri, "Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara E-Commerce." Tesis, Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2006.
Artikel Jurnal
Ambar Wariati dan Nani irma Susanti, “E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ekonomi & Bisnis, No. 2, Vol. 1, 2014.
Arsyad Sanusi, Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce), Jurnal Hukum Bisnis, 29 (1), 2010.
Atip Latifulhayat, “Perlindungan Data Pribadi dalam Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce)”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 18 , Maret 2002.
Imam Lukito, “Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Edisi No. 3 Vol. 11, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2017.
Michael S. Barr and Reuven S. Avi-Yonah, “Globalization, Law, and Development”, Michigan Journal of International Law, Vol. 26: 1, University of Michigan Law School, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik