Main Article Content

Abstract

This article discusses the urgency of renewing Indonesia's consumer protection law in the e-commerce era. The formulation of the problem is the urgency of renewing Indonesian consumer protection laws in the e-commerce era. The method used is normative legal research, where the author analyzed legal concepts and regulations related to consumer protection in Indonesia as well as books, journals and other documents needed in conducting research. The results of this study conclude that consumers in the modern era are in a weak position and legal problems are found in the practice of buying and selling e-commerce, while the current consumer protection law is inadequate to solve the problems that arise, so that Indonesia's consumer protection law is urgently needed to be updated.

Key Words: Consumer protection; e-commerce; Indonesia

Abstrak

Artikel ini membahas tentang urgensi pembaharuan undang-undang perlindungan konsumen Indonesia di era e-commerce. Rumusan masalahnya bagaimana urgensi pembaharuan hukum perlindungan konsumen Indonesia di era e-commerce? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penulis menganalisis konsep-konsep dan peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di Indonesia serta juga menganalisis buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan dalam melakukan penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen di era modern berada dalam posisi yang lemah serta ditemukan permasalahan-permasalahan hukum dalam praktik jual beli secara e-commerce, sedangkan undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku sekarang tidak memadai untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut, sehingga undang-undang perlindungan konsumen Indonesia menjadi urgen untuk diperbaharui.

Kata Kunci: Perlindungan konsumen; e-commerce; Indonesia

Keywords

Consumer protection e-commerce Indonesia Perlindungan Konsumen E-Commerce Indonesia

Article Details

How to Cite
Mazli, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-Commerce. Lex Renaissance, 6(2), 298–312. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art6

References

  1. Buku
  2. Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
  3. Barkatullah, Abdul Halim, Hak-Hak Konsumen, Ctk. Kesatu, Nusa Media, Bandung, 2010.
  4. Budi, Agus, Hukum dan Internet Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.
  5. Endipradja, Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen, Ctk. Kesatu, Setara Press, Malang, 2016.
  6. Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.
  7. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
  8. Suharianto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Ctk. Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
  9. Susanto, Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008.
  10. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  11. Moksi, Rina Aringintri, "Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara E-Commerce." Tesis, Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2006.
  12. Artikel Jurnal
  13. Ambar Wariati dan Nani irma Susanti, “E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ekonomi & Bisnis, No. 2, Vol. 1, 2014.
  14. Arsyad Sanusi, Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce), Jurnal Hukum Bisnis, 29 (1), 2010.
  15. Atip Latifulhayat, “Perlindungan Data Pribadi dalam Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce)”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 18 , Maret 2002.
  16. Imam Lukito, “Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Edisi No. 3 Vol. 11, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2017.
  17. Michael S. Barr and Reuven S. Avi-Yonah, “Globalization, Law, and Development”, Michigan Journal of International Law, Vol. 26: 1, University of Michigan Law School, 2004.
  18. Peraturan Perundang-Undangan
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik