Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to determine the implementation of the General Principles of Good Governance (AAUPB) in the Dompu Regency government and to examine the inhibiting factors in implementing AAUPB in the Dompu Regency government. This research is normative, the approach taken includes a statutory approach. The data collected were analyzed descriptively qualitatively. The results of the study conclude that, first, the administration of the Dompu Regency Government has implemented AAUPB as a guideline in the preparation of licensing policies in Dompu Regency, as stated in the Regent's Regulation Number 140 of 2010 concerning the Implementation of Environmental Document Services. Second, the inhibiting factor in the administration of the Dompu Regency Government is the quality factor of the human resources of the State Civil Apparatus in particular, namely the lack of understanding of technology.

Key Words: Dompu regency government; general principles of good governance

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) pada pemerintahan Kabupaten Dompu dan mengkaji faktor penghambat dalam menerapkan AAUPB pada pemerintahan Kabupaten Dompu. Penelitian ini bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dompu telah menerapkan AAUPB sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan perizinan di Kabupaten Dompu, dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan. Kedua, faktor penghambat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dompu adalah faktor kualitas sumber daya manusia Aparatus Sipil Negara secara lebih khusus yakni kurangnya pemahaman teknologi.

Kata Kunci: Asas-asas umum pemerintahan yang baik; pemerintahan kabupaten Dompu

Keywords

Dompu regency government general principles of good governance

Article Details

Author Biography

Khalid Prawiranegara, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara
How to Cite
Prawiranegara, K. (2021). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Pemerintahan Kabupaten Dompu. Lex Renaissance, 6(3), 591–604. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art11

References

  1. Buku
  2. Eny, Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2019.
  3. Peter Mahmud, Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Surabaya, 2005.
  4. Ridwan, HR., Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2016.
  5. S.F., Marbun, Asas – asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang layak, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  6. Sirojul, Munir, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
  7. Sudarwan, Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Ancangan Metodelogi, Presentasi Dan Publikasi Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu – Ilmu Social, Pendidikan Dan Humaniora, Pustaka Setia, Bandung, 2020.
  8. Jurnal
  9. Lalu Dhedi Kusmana, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penerbitan Izin Di Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Kajian Hukum dan Ius Vol I.Nomor 3 Tahun 2013.
  10. Agustin Widjiastuti, Peran AAUPB Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, Jurnal Perspektif, Volume 22. Nomor 22 Tahun 2017.
  11. Eny Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Produk Hukum Perizinan Investasi Pemerintah Daerah, Jurrnal Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 24 Oktober 2017..
  12. Peraturan Perundang-undangan
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1.
  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
  15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.