Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to determine the implementation of the General Principles of Good Governance (AAUPB) in the Dompu Regency government and to examine the inhibiting factors in implementing AAUPB in the Dompu Regency government. This research is normative, the approach taken includes a statutory approach. The data collected were analyzed descriptively qualitatively. The results of the study conclude that, first, the administration of the Dompu Regency Government has implemented AAUPB as a guideline in the preparation of licensing policies in Dompu Regency, as stated in the Regent's Regulation Number 140 of 2010 concerning the Implementation of Environmental Document Services. Second, the inhibiting factor in the administration of the Dompu Regency Government is the quality factor of the human resources of the State Civil Apparatus in particular, namely the lack of understanding of technology.
Key Words: Dompu regency government; general principles of good governance
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) pada pemerintahan Kabupaten Dompu dan mengkaji faktor penghambat dalam menerapkan AAUPB pada pemerintahan Kabupaten Dompu. Penelitian ini bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dompu telah menerapkan AAUPB sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan perizinan di Kabupaten Dompu, dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan. Kedua, faktor penghambat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dompu adalah faktor kualitas sumber daya manusia Aparatus Sipil Negara secara lebih khusus yakni kurangnya pemahaman teknologi.
Kata Kunci: Asas-asas umum pemerintahan yang baik; pemerintahan kabupaten Dompu
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Eny, Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2019.
- Peter Mahmud, Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Surabaya, 2005.
- Ridwan, HR., Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2016.
- S.F., Marbun, Asas – asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang layak, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
- Sirojul, Munir, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
- Sudarwan, Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Ancangan Metodelogi, Presentasi Dan Publikasi Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu – Ilmu Social, Pendidikan Dan Humaniora, Pustaka Setia, Bandung, 2020.
- Jurnal
- Lalu Dhedi Kusmana, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penerbitan Izin Di Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Kajian Hukum dan Ius Vol I.Nomor 3 Tahun 2013.
- Agustin Widjiastuti, Peran AAUPB Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, Jurnal Perspektif, Volume 22. Nomor 22 Tahun 2017.
- Eny Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Produk Hukum Perizinan Investasi Pemerintah Daerah, Jurrnal Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 24 Oktober 2017..
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
References
Buku
Eny, Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2019.
Peter Mahmud, Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Surabaya, 2005.
Ridwan, HR., Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2016.
S.F., Marbun, Asas – asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang layak, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Sirojul, Munir, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Sudarwan, Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Ancangan Metodelogi, Presentasi Dan Publikasi Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu – Ilmu Social, Pendidikan Dan Humaniora, Pustaka Setia, Bandung, 2020.
Jurnal
Lalu Dhedi Kusmana, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penerbitan Izin Di Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Kajian Hukum dan Ius Vol I.Nomor 3 Tahun 2013.
Agustin Widjiastuti, Peran AAUPB Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, Jurnal Perspektif, Volume 22. Nomor 22 Tahun 2017.
Eny Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Produk Hukum Perizinan Investasi Pemerintah Daerah, Jurrnal Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 24 Oktober 2017..
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.