Main Article Content

Abstract

The ratification of the implementation of Law Number 4 of 2016 concerning the Implementation of Public Housing Savings or called the TAPERA Law on May 20, 2020, however caused pros and cons from the community. The objectives to be achieved in this research are, first, to find out the management of funds under the Tapera Law and the benefits of implementing the Act. Second, to find out the urgency of the ratification of the Tapera Law on affected legal subjects in terms of the achievement of Good Governance. This research is juridical normative with a statutory approach and a concept approach. The results of this study conclude that, first, the management of the Tapera Law begins with three stages, namely the mobilization of funds, the accumulation of funds, and the use of funds. Second, the lack of achievement of several principles in the realization of the implementation of Good Governance in the Tapera Law has resulted in the need for the implementation of the law.

Keywords: Good governance; legal policy; public house savings law

Abstrak

Pengesahan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut dengan UU TAPERA pada 20 Mei 2020 lalu, akan tetapi menyebabkan adanya pro dan kontra dari masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu, pertama, untuk mengetahui pengelolaan dana UU Tapera diberlakukan dan manfaat dijalankannya UU tersebut. Kedua, untuk mengetahui urgensi pengesahan UU Tapera terhadap subjek hukum yang terdampak ditinjau dari tercapainya Good Governance. Penelitian ini bersifat yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, pengelolaan dana UU Tapera diawali dengan tiga tahapan yaitu pengerahan dana, pemupukan dana, serta pemanfaatan dana. Kedua, belum tercapainya beberapa asas dalam perwujudan pelaksanaan Good Governance dalam UU Tapera menyebabkan belum dirasa perlu penerapan undang-undang tersebut.

Kata Kunci: Politik hukum; UU tapera; good governance

Keywords

Good governance legal policy public house savings law

Article Details

How to Cite
Nasution, T. A. (2022). Analisis Yuridis Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Ditinjau Dari Perspektif Good Governance. Lex Renaissance, 6(4), 833–846. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art13

References

  1. Buku
  2. HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
  3. Mahfud MD, Moh., Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
  4. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007.
  5. M. Hadjon, Philipus dkk,. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
  6. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  7. Jurnal dan Majalah
  8. Mohd Kirul Azwan Mohd Kamal, “Good Governance and Organization Performance in Public Sector: A Proposed Framework”. IWNEST Publisher (2015), hlm. 4.
  9. Rafael Leal, “Essential Elements of the Rule of Law Concept in the EU”. Queen Mary University of London, School of Law Legal Studies Research Paper (2014) , hlm. 180.
  10. Muhammad Fadli, “Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (2018), hlm. 53.
  11. Sri Mulyani, “Rekonstruksi Pemikiran Yuridis Integral Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Jaminan Fidusia Berpilar Pancasila”. Hukum dan Dinamika Masyarakat (2010), hlm. 7.
  12. Imas Sholihah, “Polemik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)”. Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional (2016), hlm. 2.
  13. Situs Web
  14. Muhammad Idris, “Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru”, https://money.kompas.com/read/2020/06/02/135649726/ jokowi-teken-pp-tapera-perusahaan-bakal-dipungut-iuran-baru?page=all (diakses 4 Juni, 2020).
  15. Dwi Aditya Putra, “Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Guru Honorer di Program Tapera”, https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-diminta-perhatikan-nasib-guru-honorer-di-program-tapera.html (diakses 5 Juni, 2020).
  16. Eva – Tim detikcom, “PAN Minta Program Tapera Juga Bantu Guru Honorer Punya Rumah”, https://news.detik.com/berita/d-5041227/pan-minta-program-tapera-juga-bantu-guru-honorer-punya-rumah (diakses 5 Juni, 2020).
  17. Mutiara Nabila, “Pro Kontra Iuran BP Tapera”, https://ekonomi.bisnis.com/ read/20200602/47/1247562/pro-kontra-iuran-bp-tapera (diakses 5 Juni, 2020).
  18. Ramadhan, “Pro Kontra Tapera, Rumah Impian atau Beban Tambahan?”, https://www.asumsi.co/post/pro-kontra-pp-tapera-rumah-impian-atau-beban-tambahan (diakses 5 Juni, 2020).
  19. W W, “Pro Kontra UU Tapera”, https://www.soloposfm.com/pro-kontra-uu-tapera/820/ (diakses 5 Juni, 2020).
  20. Jawahir Gustav Rizal, “Sejarah Program Perumahan Rakyat dari Zaman Sukarno Hingga Jokowi”, https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/ 03/190000865/sejarah-program-perumahan-rakyat-dari-zaman-sukarno-hingga-jokowi?page=1 (diakses 6 Juni, 2020).
  21. Rosiana Haryanti, “Jalan Panjang Tabungan Perumahan Rakyat”, https://properti.kompas.com/read/2020/06/06/204052821/jalan-panjang-tabungan-perumahan-rakyat?page=all (diakses 6 Juni, 2020).
  22. Erlangga Djumena, “Jokowi Teken PP Tapera | Luhut Tantang Pengkritik | Tagihan Listrik Rafli Ahmad Rp 17 Juta”, https://money.kompas.com/ read/2020/06/07/130607826/sepekan-money-jokowi-teken-pp-tapera-luhut-tantang-pengkritik-tagihan-listrik?page=all (diakses 7 Juni, 2020).
  23. Tribun Kaltim, “Selain Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Ada 4 Komponen Lain Pemotong Gaji Karyawan”, https://tribunkaltimwiki.tribunnews.com/ 2020/06/10/gaji-karyawan-akan-dipotong-25-persen-untuk-tapera-ada-4-komponen-pemotong-gaji-karyawan (diakses 10 Juni 2020).
  24. Lain-lain
  25. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
  26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
  27. Undang-Undang Dasar 1945.