Main Article Content

Abstract

The problem of the economic development in Indonesia lies in the local wisdom-based tourism sector that has not been implemented optimally. The lack of empowerment of the indigenous peoples in their regional economic development is exacerbated by the lack of regulations in the regions. This research focuses on studying the role of law in economic development based on local wisdom of indigenous peoples in Bayan District, North Lombok Regency. This is an empirical legal research (socio legal research) which analyzes facts obtained from observations in the field to find out how the law is actually implemented in the field. This study concludes that the Bayan indigenous people in Bayan District, North Lombok Regency have an active role in economic development in their area, so that regional regulations are needed that are synchronous and do not overlap with other policies and empower local communities so that development goes hand in hand with preserving natural resources. This is in order to specifically regulate the Indonesian economy based on local wisdom as a form of the economic development of the people based on Pancasila.
Key Words: Local wisdom; culture; economic development


Abstrak
Persoalan pembangunan ekonomi Indonesia pada sektor pariwisata berbasis kearifan lokal masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kurangnya pemberdayaan masyarakat adat dalam pembangunan ekonomi daerahnya diperparah dengan minimnya regulasi di daerah. Penelitian ini memfokuskan kajian pada bagaimana peran hukum dalam pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal masyarakat adat di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (socio legal research) yang menganalisis fakta-fakta yang diperoleh dari hasil observasi di lapangan untuk mengetahui bagaimana senyatanya hukum dijalankan di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat adat Bayan di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara memiliki peran aktif dalam pembangunan ekonomi di wilayahnya, sehingga perlu regulasi di daerah yang sinkron dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan lainnya serta memberdayakan masyarakat lokal agar pembangunan berjalan seiring dengan pemeliharaan sumber daya alam. Hal ini dalam rangka mengatur secara spesifik perekonomian Indonesia berbasis kearifan lokal sebagai wujud pembangunan ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasila.
Kata-kata Kunci: Kearifan lokal; masyarakat adat; pembangunan ekonomi

Keywords

Local wisdom Culture Economic development

Article Details

How to Cite
Ramadhani, S. S. (2023). Implementasi Asas Partisipatif Dalam Pembangunan Pariwisata Halal Di Kabupaten Lombok Utara (Studi Peran Masyarakat Adat Bayan). Lex Renaissance, 7(3), 587–600. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art10

References

  1. Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 1978.
  2. Djumantri, H. Maman, Ruang Untuk Masyarakat Lokal Tradisional (Masyarakat Adat) yang Semakin Terpinggirkan, Yogyakarta, 2008.
  3. Isfardiyana, Siti Hapsah, Hukum Adat, UII Press, Yogyakarta, 2018.
  4. Kurnia, Titon Slamet, Konstitusi HAM, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
  5. Matuankotta, Jenni Kristiana, Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Pattimura, Ambon, 2018.
  6. Mukti, Abdul, Beberapa Kearifan Lokal Suku Dayak Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, Brawijaya, Malang, 2010.
  7. Mubarak dan Hasyim, Buku Ajar II Manusia, Akhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat. Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.
  8. Rato, Dominikus, Pengantar Hukum Adat, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2009.
  9. Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
  10. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.
  11. Wattimena, Reza. A. A., Melampaui Negara Hukum Klasik, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
  12. Kosmaryandi, Nandi, Kajian Penggunaan Lahan Tradisional Minangkabau Berdasarkan Kondisi Tanahnya (Study of Minangkabau Traditional Landuse Based on It’s Soil Condition), Hasil Penelitian, Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2005.
  13. Mulyadi, Mohammad, Pemberdayaan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Kehutanan (Studi Kasus Komunitas Battang Di Kota Palopo, Sulawesi Selatan), Hasil Penelitian, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) MPR/DPR RI, Jakarta, 2013.
  14. Abdurrahman, Laporan Draf Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Hasil Penelitian, Pusat Penelitian dan Pengenbangan Sistem Hukum Nasional Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2015.
  15. “Profil Daerah”, http://Lombokutarakab.go.id, diakses 9 Januari 2019.
  16. “Renstra Kemenpar”, http://www.kemenpar.go.id, diakses 24 Februari 2020.
  17. “United Nation for Indigenous People”, http://www.un.org, diakses 20 Februari 2019.
  18. “Banyaknya Kunjungan Wisatawan ke Provinsi NTB”, http://ntb.bps.go.id, diakses 25 Februari 2020.
  19. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  20. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
  21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  22. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  23. Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal.