Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai: pertama, penerbitan Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah sebagai kendali tata ruang untuk pembangunan apartemen di Kabupaten
Sleman sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012? Kedua, penegakan
hukum terhadap pembangunan apartemen yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2012 di bidang Tata Ruang?Apakah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan
peraturan pelaksanaanya di bidang Tata Ruang sudah efektif mengatur tentang pembangunan
apartemen dan permasalahannya di Kabupaten Sleman? Penelitian ini termasuk penelitian
hukum normatif. Hasil dari penelitian ini, pertama: penerbitan izin peruntukan Penggunaan
Tanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 sebenarnya sudah sesuai
dengan rencana tata ruang tetapi jika pembangunan apartemen dikaitkan dengan faktor lain
seperti cara pengalihan hak dengan pengikatan jual beli sebenarnya belum sesuai. Kedua,
penegakan hukum dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 lebih banyak menjabarkan
tentang sanksi administrasi dimana dalam pelaksanaan maupun regulasinya tetap mengacu
pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dalam
pelaksanaannya belum efektif mengatur tentang permasalahn pembangunan apartemen di
KabupatenSleman, dimana Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
hanyamengaturtentangrencanatataruangwilayah yang didalamnya terdapat zona tata ruang
yang tidak secara detail memberikan kepastian suatu wilayah merupakan wilayah pemukiman,
peresapan air atau wilayah peruntukan lainnya. Sedangakan peraturan lain yang berkaiatan
dengan pembangunan apartemen juga belum memadai seperti baru adanya atura nmengenai
pertelaan dan akta pemisahan atas hak satuan rumah susun sedangkan aturan mengenai
sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah susun sendiri belum ada payung hukumnya di
Kabupaten Sleman.