Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai: pertama, penerbitan Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah sebagai kendali tata ruang untuk pembangunan apartemen di Kabupaten
Sleman sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012? Kedua, penegakan
hukum terhadap pembangunan apartemen yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2012 di bidang Tata Ruang?Apakah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan
peraturan pelaksanaanya di bidang Tata Ruang sudah efektif mengatur tentang pembangunan
apartemen dan permasalahannya di Kabupaten Sleman? Penelitian ini termasuk penelitian
hukum normatif. Hasil dari penelitian ini, pertama: penerbitan izin peruntukan Penggunaan
Tanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 sebenarnya sudah sesuai
dengan rencana tata ruang tetapi jika pembangunan apartemen dikaitkan dengan faktor lain
seperti cara pengalihan hak dengan pengikatan jual beli sebenarnya belum sesuai. Kedua,
penegakan hukum dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 lebih banyak menjabarkan
tentang sanksi administrasi dimana dalam pelaksanaan maupun regulasinya tetap mengacu
pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dalam
pelaksanaannya belum efektif mengatur tentang permasalahn pembangunan apartemen di
KabupatenSleman, dimana Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
hanyamengaturtentangrencanatataruangwilayah yang didalamnya terdapat zona tata ruang
yang tidak secara detail memberikan kepastian suatu wilayah merupakan wilayah pemukiman,
peresapan air atau wilayah peruntukan lainnya. Sedangakan peraturan lain yang berkaiatan
dengan pembangunan apartemen juga belum memadai seperti baru adanya atura nmengenai
pertelaan dan akta pemisahan atas hak satuan rumah susun sedangkan aturan mengenai
sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah susun sendiri belum ada payung hukumnya di
Kabupaten Sleman.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).