Main Article Content

Abstract

Salah satu cara yang digunakan dalam hukum Islam untuk memperoleh harta adalah hibah. Proses penghibahan dalam  hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari batasan harta yang dihibahkan. Fenomena di masyarakat terkadang terjadi dualisme hukum yang kontradiksi antara hukum dalam teori dan hukum dalam praktek. Fenomena di masyarakat banyak orang yang menghibahkan hartanya kepada anak angkatnya dengan semua harta yang dimilikinya di depan Notaris. Hal ini menjadi sebuah persoalan tentang posisi anak angkat yang diartikan sebagai orang lain dan diartikan bukan sebagai ahli waris dan dapat dianggap sebagai orang asing yang dapat menerima hibah semua harta. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui akan hakekat adanya pembatasan sepertiga dalam hibah. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis yaitu dengan menjelaskan hakekat dan hikmah dari objek formalnya. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa adanya batasan tersebut, tidak lain untuk memprioritaskan ahli waris atau keluarga di atas orang lain (anak angkat) dalam penerimaan harta. Karena meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan miskin.

Article Details

How to Cite
Abdoeh, N. M. (2020). Hibah Harta pada Anak Angkat: Telaah Filosofis terhadap Bagian Maksimal Sepertiga. Millah: Journal of Religious Studies, 18(2), 207–234. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss2.art2

References

  1. Achmadi, Asmoro. 2007. Filsafat Umum, cet. ke-7, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  2. Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, cet. ke-1, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  3. Basyir, Ahmad Azhar. 1993. Asas-Asas Mu'amalah dalam Hukum Perdata Islam, Yogyakarta : Perpustakaan Fakultas Hukum UII.
  4. Bukhari, Abi Abdullah Muhammad bin Ismail Al-, Ṣahîh Bukhari, cet. ke-1, edisi M. F. Muhibuddin al-Khotib, Cairo: Matba'ah as-Salafiyah, 1979 M / 1400 H, jilid 1.
  5. Danusiri, 2000. Epistemologi Syara'(Mencari Format Baru Fiqh Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  6. Departemen Agama Republik Indonesia, 2009. Al-Qur'an dan Terjemahannya, Jakarta: PT.Tahazed.
  7. Farihi, Hamid. 1995. Hibah Terhadap Anak-Anak Dalam Keluarga, Jakarta: Pustaka Firdaus.
  8. Hasan, M. Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakarta: PTRaja Grafindo Persada.
  9. Jazuli., H.A., 2006. Kaidah-Kaidah Fikih, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana Pernada Media group.
  10. Juni, Efran Helmi. 2012. Filsafat Hukum, cet. ke-1, Bandung: Pustaka Setia.
  11. Kansil, C.S.T.. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. ke-8, Jakarta: Balai Pustaka.
  12. Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. ke-1, Jakarta : Kencana.
  13. Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty,
  14. Mudzhar, H.M. Atho. 1998. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, cet. ke-1, Yogyakarta : Titian Illahi Press.
  15. Nasution, Khoiruddin. 2007. Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Tazzafa & Academia.
  16. Prihatinah, Tri Lisiani, "Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974" Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 8 No. 2 Mei 2008. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.61
  17. Qusyairi, Abu al-Hasan Muslim ibn Hajaj al-. 2007 M/1428 H. Ṣahîh Muslim, edisi M.F. Muhyiddin al-Nawawiy, Beirut Lebanon: Dār al-Ma'rifah, jilid 11.
  18. R. Setiawan. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, cet. ke-5, Bandung: Bina Cipta,
  19. Rajasa, Sutan. 2002. Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Karya Utama,
  20. Rofiq, Ahmad. 1998. Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-3, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  21. Sābiq, As-Sayyid. 1997. Fiqh as-Sunnah, alih bahasa oleh Mudzakir A.S., cet. ke-9, Bandung: Al-Ma'arif, jilid 14.
  22. Shiddieqy, T.M. Hasbi ash-. 1973. Fiqh al-Mawaris Hukum-Hukum Warisan Dalam Syari'at Islam, cet. ke-1, Jakarta : Bulan Bintang.
  23. Shobirin, "Ahli Waris Pengganti dalam Kewarisan Islam Perspektif MazhabNasional" http://www.badilag.net/liputan-rakernas-2011/434-artikel, akses tanggal 30 Januari 2013.
  24. Sjafa'at, 1964. Pengantar Studi Islam, cet. ke-1, Jakarta: Bulan Bintang.
  25. Soetiksno, 2003. Filsafat Hukum, cet. ke-1, Jakarta: Pradnya Paramita.
  26. Syāthibi, Abi Ishāq Ibrahim ibn Musa ibn Muhammad al-Lakhmi asy-. 1973 M/1332 H. Al-Muwāfaqāt fi Usūlu asy-Syarī'ah, Mesir: Maktabah at-Tijāriyah al-Kubro, , jilid 2.
  27. Tamam, Ahmad Badrut. 2010. "Hibah : Sebuah Tawaran Solusi bagi Problematika Hukum Waris Islam" Diktat Kuliah Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.