Main Article Content

Abstract

Fiqh (baca Hukum Islam) oleh banyak kalangan dianggap menjadi problem utama dan menghambat kemajuan. Ia tidak berkembang mengikuti irama perkembangan kehidupan umat Muslim. Ada yang berpendapat ketidakmampun fiqh ini mulai sejak pendudukan Mesir oleh Napoleon Bonaparte. Bahkan ada pendapat lain yang mengatakan sejak kaidah ushul dan kaidah fiqh berada dalam sandra mazhab, fiqh berstatus mapan, dan pintu ijtihad ditutup rapat. Aktifitas ijtihadi untuk menjawab masalah-masalah kekinian pasca kodifikasi mazhab sudah tidak independen, melainkan tergantung mazhab yang dianut para faqih dan tidak boleh keluar dari nalar analogis yang bersifat asumtif (qiyas ushuli) dan pemekaran makna nash dalam bingkai kaidah-kaidah bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi, bukan kaidah bahasa Alquran sebagai bahasa Arab yang digunakan oleh Tuhan. Bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi, dengan bahasa Alquran sebagai bahasa Tuhan memiliki sejumlah perbedaan baik dari aspek gramatikal maupun pemaknaan. Dilihat dari aspek teoritis, hal ini disinyalir berkonstribusi membuat krisis nalar fiqh.

Article Details

How to Cite
Asmuni, A. (2020). Krisis Nalar Fikih: Pembacaan Perspektif Epistemologi Jabirian dan Hamadian. Millah: Journal of Religious Studies, 18(2), 177–206. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss2.art1

References

Read More