Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas pendapat hukum dan praktik hukum waris yang diajukan oleh Maulana Syaikh di kalangan masyarakat Sasak. Penelitian ini berfokus pada konstruksi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh, dampak pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk masyarakat Sasak, dan kontribusi pendapat hukum waris oleh Maulana Syaikh untuk pengembangan hukum Islam. Ini adalah penelitian perpustakaan. Namun, penelitian ini juga membutuhkan data lapangan sosiologis untuk merekonstruksi pendapat hukum warisan oleh Maulana Syaikh. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini mengungkapkan bahwa komunitas Sasak memiliki tiga pola distribusi warisan: a) Jika seseorang meninggal, ahli waris yang berhak atas semua kekayaannya adalah putra tertua di keluarganya. Putra tertua yang menerima kekayaan dari orang tua bertanggung jawab atas semua kebutuhan adik dan keluarganya; b) Jika seseorang meninggal, anak laki-lakinya berhak atas tanah dan rumah, sedangkan anak perempuannya berhak atas segala perabot yang ditemukan di rumah seperti peralatan dapur dan barang pecah belah; c) Distribusi warisan dilakukan sebelum seseorang meninggal dalam bentuk surat wasiat atau hibah. Ini sering tidak menggunakan hukum Islam sebagai referensi. Bahkan, kehadiran Maulana Syaikh dengan pendapat hukumnya tentang pewarisan berdasarkan hukum Islam perlahan menggantikan praktik hukum adat yang dampaknya dapat digambarkan sebagai berikut: a) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris yang ditulis dalam sebuah buku tuhfat alampenaniyyah; b) Distribusi warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris, tetapi warisan tersebut didistribusikan ketika seseorang masih hidup; c) Sebagian dari kekayaan dibuat sebagai hibah, sedangkan sisanya didistribusikan sesuai dengan hukum Islam tentang warisan; d) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan metode hibah sesuai dengan kesepakatan di antara anggota keluarga; e) Distribusi warisan dilakukan dengan menggunakan surat wasiat. Secara metodologis, pendapat Maulana Syaikh dan praktik pewarisan mengacu pada pola bayani, tetapi dalam praktiknya, masyarakat Sasak cenderung menggunakan pola ijtihad maqasidi.

Article Details

How to Cite
Munir, Z. A. (2020). Pemikiran Hukum Waris Islam Maulana Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. Millah: Journal of Religious Studies, 18(2), 357–380. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss2.art8

References

Read More